Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kebun Raya Ratatotok Warisan Tambang yang Kini Dihadang Ancaman PETI

Kebun Raya Ratatotok Warisan Tambang yang Kini Dihadang Ancaman PETI

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MITRA, PRONEWS5.COM — Kawasan bekas tambang emas Bukit Mesel di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menyimpan perjalanan panjang dari kawasan eksploitasi mineral menjadi hamparan hutan hijau yang diperuntukkan bagi konservasi, penelitian, pendidikan dan pariwisata.

Kawasan yang dikenal sebagai Kebun Raya Megawati Soekarnoputri itu memiliki luas sekitar 221 hektare. Sebelum berubah menjadi kawasan hijau, lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah operasi PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), perusahaan tambang emas yang mengakhiri kegiatan operasionalnya di Ratatotok pada 2004.

Jejak pertambangan kemudian tidak serta-merta hilang. Setelah proses reklamasi, kawasan yang pernah menjadi lokasi eksploitasi emas itu kembali menghadapi tekanan berupa aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin di sejumlah titik sekitar Ratatotok.

Sejumlah laporan masyarakat pada 2026 bahkan menyebut aktivitas PETI masih berlangsung di beberapa lokasi seperti Gunung Botak, Nibong dan Alason.

Bukit Mesel memiliki sejarah panjang dalam industri pertambangan emas. PTNMR mulai mengembangkan kegiatan pertambangan di Ratatotok dan kemudian menghentikan operasi tambangnya pada 2004.

Setelah kegiatan pertambangan berakhir, dilakukan proses reklamasi dan revegetasi. Berdasarkan catatan ANTARA, reklamasi kawasan berlangsung hingga 2010 dan penyerahan kembali areal pinjam pakai kepada Pemerintah Republik Indonesia dilakukan pada Januari 2011 setelah adanya keputusan pengakhiran pinjam pakai kawasan hutan.

Hasil reklamasi tersebut kemudian mengubah wajah Bukit Mesel. Kawasan yang sebelumnya identik dengan aktivitas tambang berubah menjadi bentang alam hijau dengan berbagai jenis tanaman.

Catatan penilaian reklamasi yang dikutip ANTARA menyebut tingkat keberhasilan reklamasi hutan PTNMR di Ratatotok mencapai 93 persen, di atas standar kategori baik yang saat itu ditetapkan pemerintah sebesar 80 persen.

Dengan demikian, kawasan ini bukan sekadar bekas tambang yang ditinggalkan. Ia menjadi contoh perubahan fungsi lahan pascatambang menjadi kawasan yang memiliki kepentingan konservasi dan pemanfaatan nonpertambangan.

Persoalan muncul ketika aktivitas pertambangan rakyat kembali berkembang di wilayah Ratatotok.

Laporan mengenai aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut bukan persoalan baru.

Kajian dan laporan jurnalistik sebelumnya mencatat adanya aktivitas penambangan rakyat di sekitar Bukit Mesel, termasuk klaim dari sebagian penambang bahwa lokasi yang mereka garap berada di luar kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Di sisi lain, terdapat pula laporan mengenai aktivitas pertambangan di dalam kawasan yang semestinya dilindungi.

Perbedaan klaim mengenai batas wilayah tersebut menjadi salah satu persoalan penting yang perlu dijawab secara terbuka.

Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya aktivitas penambangan, melainkan di mana tepatnya aktivitas tersebut berlangsung dan apakah lokasi itu berada dalam kawasan yang dilindungi atau di luar batas kebun raya.

Kepastian batas kawasan menjadi penting karena status dan peruntukannya berbeda.

Aktivitas pertambangan di luar kawasan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku, sementara aktivitas yang merusak kawasan konservasi atau kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum lainnya.

Pada masa pemerintahan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, pemerintah daerah pernah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas penambangan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Dalam penertiban pada September 2020, Sumendap menegaskan masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang diperbolehkan, tetapi tidak memasuki kawasan kebun raya.

Pemerintah daerah saat itu juga turun bersama unsur Forkopimda untuk memastikan penertiban berlangsung di lapangan.

Sikap tersebut menunjukkan adanya garis kebijakan yang membedakan antara persoalan mata pencaharian masyarakat dan perlindungan kawasan.

Artinya, pemerintah tidak semata-mata berhadapan dengan masyarakat penambang, tetapi juga harus memastikan kawasan hasil reklamasi tidak kembali berubah menjadi lokasi eksploitasi yang merusak fungsi lingkungan.

Pada September 2026, laporan masyarakat kembali menyebut adanya aktivitas PETI di sejumlah titik di Ratatotok, antara lain Gunung Botak, Nibong dan Alason.

Warga bahkan mengaku melihat sejumlah alat berat beroperasi di lokasi. Informasi tersebut telah di beritakan disejumlah media lokal.

Karena itu, persoalan yang kini penting untuk dibuka bukan sekadar siapa yang menambang, tetapi juga siapa yang mengawasi kawasan, bagaimana batas Kebun Raya Megawati Soekarnoputri ditetapkan di lapangan, serta apakah setiap aktivitas tambang yang dilaporkan benar-benar berada di luar atau justru memasuki kawasan yang dilindungi.

Pertanyaan tersebut penting karena kawasan ini telah melalui proses reklamasi panjang. Jika area yang sudah dipulihkan kembali rusak akibat aktivitas pertambangan, maka tujuan reklamasi dan fungsi kawasan pascatambang berpotensi kehilangan makna.

Kebun Raya Megawati Soekarnoputri memiliki fungsi yang lebih luas dibanding sekadar kawasan hijau.

Kawasan tersebut dirancang memberikan manfaat dalam konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan, pariwisata dan jasa lingkungan.

Di sisi lain, Ratatotok juga memiliki sejarah panjang sebagai kawasan pertambangan dan sebagian masyarakat menggantungkan penghidupan pada aktivitas pertambangan rakyat.

Di sinilah persoalannya menjadi kompleks.

Negara harus menjaga kawasan hasil reklamasi sekaligus menghadapi realitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Jalan keluarnya bukan dengan membiarkan kawasan dilanggar, tetapi memastikan lokasi yang boleh ditambang memiliki kepastian hukum, sedangkan kawasan yang telah ditetapkan untuk fungsi konservasi benar-benar mendapatkan perlindungan.

Bukit Mesel pernah menjadi kawasan yang dieksploitasi untuk mendapatkan emas. Setelah tambang berakhir, kawasan itu dipulihkan melalui proses reklamasi dan dikembalikan kepada pemerintah pada 2011.

Kini, tantangannya berbeda.

Yang harus dijaga bukan lagi produksi emas, melainkan hasil pemulihan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar atau bahkan memasuki kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, maka verifikasi lapangan, penegasan batas kawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting yang harus dilakukan secara terbuka.

Sebab, Bukit Mesel bukan hanya cerita tentang emas yang pernah diambil dari perut bumi.

Kawasan itu juga menjadi cerita tentang bagaimana lahan bekas tambang dikembalikan menjadi hutan dan bagaimana negara mempertahankan hasil pemulihan tersebut untuk generasi berikutnya.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPNT Tahap Pertama 2026 Disalurkan di Momentum Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah resmi menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) tahap pertama tahun 2026 bertepatan dengan momentum menjelang bulan suci Ramadan. Penyaluran ini dilakukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan pokok keluarga rentan tetap terpenuhi selama periode awal tahun, khususnya selama Ramadan. Pencairan BPNT tahap pertama berlangsung sejak Januari […]

  • Pemerintah Dorong Swasembada Energi melalui Komoditas Strategis

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan swasembada energi nasional melalui penguatan pengelolaan komoditas strategis, termasuk minyak dan gas bumi, batu bara, serta energi baru dan terbarukan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian energi dan memperkuat ketahanan nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa swasembada energi merupakan […]

  • Kontras Penanganan Ikan Sapu-Sapu: DKI Bergerak, Minahasa Masih Menunggu

    Kontras Penanganan Ikan Sapu-Sapu: DKI Bergerak, Minahasa Masih Menunggu

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MINAHASA|PRONEWS5.COM — Penanganan ledakan ikan sapu-sapu di Danau Tondano memperlihatkan perbedaan mencolok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama masyarakat turun langsung ke lapangan, sementara Pemerintah Kabupaten Minahasa dinilai belum menunjukkan langkah nyata selain rapat koordinasi. Fenomena ini terjadi pada April 2026, saat populasi ikan sapu-sapu di Danau Tondano meningkat tajam. Nelayan mengaku hasil tangkapan mereka terus […]

  • Aris Sanda Tewas Terbakar Usai Disandera OPM Warganet Desak Prabowo Bertindak

    Aris Sanda Tewas Terbakar Usai Disandera OPM Warganet Desak Prabowo Bertindak

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAYAWIJAYA, PRONEWS5.COM – Kematian Aris Sanda alias Bapak Tasya, sopir lajuran asal Toraja, setelah ditemukan meninggal dunia bersama kendaraan yang terbakar di kawasan Danau Habema, Papua Pegunungan, memicu desakan keras di ruang digital agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap kelompok bersenjata yang diduga terlibat. Aris ditemukan oleh personel Komando Operasi TNI Habema pada Rabu (16/9/2026), […]

  • Pemerintah Optimis Mampu Ciptakan 270.000 Lapangan Kerja Melalui Proyek Hilirisasi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan 18 proyek hilirisasi senilai Rp618 triliun. Proyek ini diharapkan dapat menciptakan 276.000 lapangan kerja berkualitas baru. Presiden menyampaikan keberadaan BP Danantara memiliki peran yang sangat strategis dalam mengelola aset negara. Dengan kecukupan yang dimiliki pemerintah tidak perlu meminta investasi dari luar negeri. “Kita punya kemampuan sekarang. Jadi […]

  • Voucke Lontaan: SMSI Sulut Siap Tindak Lanjuti Program Mediasi Mahkamah Agung

    Voucke Lontaan: SMSI Sulut Siap Tindak Lanjuti Kerja Sama SMSI dan Mahkamah Agung hingga Kabupaten/Kota

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 218
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik kerja sama yang dijalin SMSI Pusat dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat guna memperkuat budaya mediasi nasional dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Dukungan tersebut disampaikan Ketua SMSI Sulut, Drs. Voucke Lontaan, didampingi Sekretaris SMSI Sulut, […]

expand_less