Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » VAP Ditangkap di Timika Kasus Lahan RSUD Minut Masuk Babak Baru

VAP Ditangkap di Timika Kasus Lahan RSUD Minut Masuk Babak Baru

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan atau VAP, dikabarkan diamankan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Timika, Papua, Senin (31/8/2026).

Ia kemudian disebut diterbangkan ke Manado untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis.

Informasi yang diterima menyebutkan VAP tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, sekitar pukul 15.30 WITA.

Setibanya di bandara, VAP disebut dikawal aparat dan kembali terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perkara pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu dan sebelumnya menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara serta pihak swasta.

Kasus tersebut berawal dari pengadaan lahan untuk pengembangan sarana dan prasarana RSUD Maria Walanda Maramis di Minahasa Utara.

Penyidikan perkara ini sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat aparatur pemerintah daerah dan seorang pihak swasta berinisial ML selaku pemilik lahan.

Dalam penanganan perkara pada 2024, Kejati Sulut menyebut para tersangka diduga terlibat dalam pembelian lahan perluasan RSUD.

Berdasarkan pemberitaan mengenai penetapan tersangka, BPK RI menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000.

Nilai tersebut berkaitan dengan pembelian lahan yang sebelumnya diberitakan mencapai sekitar Rp20 miliar.

Pengadaan lahan itu menjadi persoalan hukum karena penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam proses pembelian tanah untuk kebutuhan pengembangan rumah sakit.

Nama VAP Sejak Awal Ada dalam Rangkaian Pengadaan

Nama Vonnie Anneke Panambunan tidak sepenuhnya baru dalam perkara ini.

Saat menjabat Bupati Minahasa Utara, VAP disebut menandatangani keputusan pembentukan tim fasilitasi pengadaan tanah pada 2020.

Pemberitaan sebelumnya juga menyebut adanya keterkaitan kebijakan pemerintah daerah saat itu dengan proses pengadaan lahan RSUD.

Namun, keberadaan nama VAP dalam dokumen atau kebijakan pemerintahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil audit serta bukti lain yang diperoleh penyidik.

Perkara pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejati Sulut. Saat itu, penyidik menyatakan menemukan indikasi pelanggaran dan bukti yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara.

Pada April 2024, Kejati Sulut kemudian menahan lima tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembelian lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis.

Perkembangan terbaru yang menyebut VAP diamankan di Timika membuat konstruksi perkara kembali menjadi perhatian.

Jika informasi tersebut dikonfirmasi Kejati Sulut, proses pemulangan VAP ke Manado menjadi bagian penting dari tahapan penanganan hukum berikutnya.

Di titik ini, perhatian terhadap perkara bukan hanya menyangkut siapa yang bertanggung jawab atas proses pengadaan, tetapi juga bagaimana mekanisme pembayaran lahan berlangsung dan ke mana dana hasil transaksi tersebut mengalir.

Dokumen pengadaan, keputusan pemerintah daerah, proses penganggaran, penilaian harga tanah, proses pembayaran hingga pihak-pihak yang menerima manfaat dari transaksi menjadi bagian penting untuk melihat perkara secara utuh.

Sebab, pengadaan tanah menggunakan uang negara tidak berhenti pada persoalan administratif.

Ketika penyidik menemukan dugaan tindak pidana dan kerugian keuangan negara, seluruh rangkaian proses harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pengamanan VAP di Timika, dasar hukum tindakan tersebut, status hukum terbarunya serta proses pemulangannya ke Manado masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejati Sulut.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa M5,8 Guncang Tenggara Bitung, Getaran Terasa hingga Manado, Tomohon, dan Minahasa Saat Jelang Paskah

    Gempa M5,8 Guncang Tenggara Bitung, Getaran Terasa hingga Manado, Tomohon, dan Minahasa Saat Jelang Paskah

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 491
    • 0Komentar

    BITUNG — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 mengguncang wilayah 121 kilometer tenggara Bitung, Sabtu (4/4/2026) pukul 08.35 WIB, mengejutkan warga Sulawesi Utara yang tengah mempersiapkan perayaan Paskah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami, namun masyarakat diminta tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Berdasarkan data resmi BMKG, pusat gempa berada […]

  • Daya Beli Masyarakat Meningkat Berkat Stimulus Lebaran

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 361
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perputaran uang selama periode mudik Lebaran 2026 menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Nilainya diperkirakan menembus hingga Rp161 triliun dan sebagian besar beredar di daerah tujuan mudik, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di berbagai wilayah. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut sejalan […]

  • Polda Babel Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Jurnalis

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 277
    • 0Komentar

    BANGKA BELITUNG, PRONews5.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana […]

  • PWI Sulut Bidang Hukum Apresiasi Putusan MK, Pers Kian Terlindungi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 510
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai tonggak penting penguatan kebebasan pers dan perlindungan konstitusional wartawan di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana maupun […]

  • Revisi UU Adminduk Disahkan Desember 2026, Disdukcapil Berpeluang Jadi Instansi Vertikal

    Revisi UU Adminduk Disahkan Desember 2026, Disdukcapil Berpeluang Jadi Instansi Vertikal

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SEMARANG, PRONEWS4.COM – Komisi II DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026. Revisi ini diproyeksikan bakal mengganti sebagian besar substansi dan pasal guna menghadirkan tata kelola data kependudukan yang lebih modern dan berdaya saing. Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi […]

  • BPJN Sulut Klarifikasi Proyek Jalan LTBA yang Viral, Pastikan Sesuai Standar Teknis

    BPJN Sulut Klarifikasi Proyek Jalan LTBA yang Viral, Pastikan Sesuai Standar Teknis

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle ARP
    • visibility 526
    • 0Komentar

    MANADO — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara akhirnya angkat bicara terkait proyek pemeliharaan jalan dengan metode Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) yang viral di media sosial. Proyek yang dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025–2026 itu dipastikan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, termasuk ketebalan minimal 3 cm sebagai lapis kedap air […]

expand_less