VAP Ditangkap di Timika Kasus Lahan RSUD Minut Masuk Babak Baru
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- visibility 123
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan atau VAP. Perkembangan terbaru perkara lahan RSUD Maria Walanda Maramis disebut membawa VAP dari Timika ke Manado. Foto: Dok
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan atau VAP, dikabarkan diamankan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Timika, Papua, Senin (31/8/2026).
Ia kemudian disebut diterbangkan ke Manado untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis.
Informasi yang diterima menyebutkan VAP tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, sekitar pukul 15.30 WITA.
Setibanya di bandara, VAP disebut dikawal aparat dan kembali terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perkara pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu dan sebelumnya menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara serta pihak swasta.
Kasus tersebut berawal dari pengadaan lahan untuk pengembangan sarana dan prasarana RSUD Maria Walanda Maramis di Minahasa Utara.
Penyidikan perkara ini sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat aparatur pemerintah daerah dan seorang pihak swasta berinisial ML selaku pemilik lahan.
Dalam penanganan perkara pada 2024, Kejati Sulut menyebut para tersangka diduga terlibat dalam pembelian lahan perluasan RSUD.
Berdasarkan pemberitaan mengenai penetapan tersangka, BPK RI menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000.
Nilai tersebut berkaitan dengan pembelian lahan yang sebelumnya diberitakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Pengadaan lahan itu menjadi persoalan hukum karena penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam proses pembelian tanah untuk kebutuhan pengembangan rumah sakit.
Nama VAP Sejak Awal Ada dalam Rangkaian Pengadaan
Nama Vonnie Anneke Panambunan tidak sepenuhnya baru dalam perkara ini.
Saat menjabat Bupati Minahasa Utara, VAP disebut menandatangani keputusan pembentukan tim fasilitasi pengadaan tanah pada 2020.
Pemberitaan sebelumnya juga menyebut adanya keterkaitan kebijakan pemerintah daerah saat itu dengan proses pengadaan lahan RSUD.
Namun, keberadaan nama VAP dalam dokumen atau kebijakan pemerintahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil audit serta bukti lain yang diperoleh penyidik.
Perkara pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejati Sulut. Saat itu, penyidik menyatakan menemukan indikasi pelanggaran dan bukti yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara.
Pada April 2024, Kejati Sulut kemudian menahan lima tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembelian lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis.
Perkembangan terbaru yang menyebut VAP diamankan di Timika membuat konstruksi perkara kembali menjadi perhatian.
Jika informasi tersebut dikonfirmasi Kejati Sulut, proses pemulangan VAP ke Manado menjadi bagian penting dari tahapan penanganan hukum berikutnya.
Di titik ini, perhatian terhadap perkara bukan hanya menyangkut siapa yang bertanggung jawab atas proses pengadaan, tetapi juga bagaimana mekanisme pembayaran lahan berlangsung dan ke mana dana hasil transaksi tersebut mengalir.
Dokumen pengadaan, keputusan pemerintah daerah, proses penganggaran, penilaian harga tanah, proses pembayaran hingga pihak-pihak yang menerima manfaat dari transaksi menjadi bagian penting untuk melihat perkara secara utuh.
Sebab, pengadaan tanah menggunakan uang negara tidak berhenti pada persoalan administratif.
Ketika penyidik menemukan dugaan tindak pidana dan kerugian keuangan negara, seluruh rangkaian proses harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pengamanan VAP di Timika, dasar hukum tindakan tersebut, status hukum terbarunya serta proses pemulangannya ke Manado masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejati Sulut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar