Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Investor Malaysia Laporkan Kombes F ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar di Sulut

Investor Malaysia Laporkan Kombes F ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar di Sulut

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Seorang investor asal Malaysia berinisial S melaporkan seorang perwira menengah Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp58,5 miliar.

Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/ SPKT/ BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, F disebut sebagai anggota Polri aktif yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat kliennya percaya dan bersedia mengucurkan dana untuk investasi tambang emas di Sulawesi Utara.

Menurut Bagas, investasi tersebut awalnya ditawarkan dengan sejumlah janji, termasuk mengenai operasional pertambangan dan penyelesaian legalitas dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga bulan.

Sebelum menanamkan modal, korban bersama sejumlah saksi disebut telah melakukan peninjauan lokasi pada 17–18 Mei 2025.

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, penyerahan dana dilakukan secara bertahap dan dikaitkan dengan sejumlah blok atau pit pertambangan.

Tahap pertama berlangsung pada 22 Mei 2025. Investor disebut menyerahkan dana sebesar 1.593.021 USDT yang dalam laporan disebut setara sekitar Rp26 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi investasi operasional pertambangan pada blok Pit 2 dan Pit 3.

Berikutnya, pada 17–19 Juni 2025, korban kembali mengirimkan dana sekitar Rp13 miliar. Dana tahap kedua disebut berkaitan dengan pengembangan blok Pit 5.

Pengiriman modal terakhir dilakukan secara bertahap pada 2, 4 dan 7 Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp19,5 miliar.

Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pembukaan blok Pit 6.

Jika seluruh nilai transaksi sebagaimana tercantum dalam laporan dijumlahkan, total dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Persoalan mulai mencuat setelah janji penyelesaian legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan investor.

Dalam perkembangannya, pihak investor juga menduga lokasi atau objek investasi tersebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Kecurigaan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan korban mempertanyakan penggunaan dana serta status sebenarnya dari kegiatan pertambangan yang ditawarkan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah ditempuh.

Namun, karena tidak menemukan penyelesaian yang dianggap memadai, pihak investor akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala.

Adrianus menilai perkara tersebut perlu dilihat secara lebih luas apabila benar atribut dan posisi sebagai anggota Polri digunakan untuk membangun kepercayaan calon investor.

Ia menyinggung konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagaimana dikenal dalam kerangka pemberantasan korupsi internasional.

“Dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), penyalahgunaan jabatan atau trading in influence termasuk dalam kategori korupsi.

Pangkat dan atribut F digunakan untuk memproduksi kepercayaan investor,” ujar Adrianus.

Namun, pandangan tersebut merupakan analisis terhadap konstruksi perkara dan bukan penetapan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Bareskrim Polri menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Menurut Sugeng, status F sebagai anggota Polri aktif tidak boleh menjadi alasan bagi penyidik untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses hukum.

“Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik harus segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” tegas Sugeng.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan proses hukum sebagai penentu utama untuk menguji seluruh dugaan yang dilaporkan investor.

Bagas menegaskan, laporan yang dibuat kliennya tidak ditujukan untuk menyerang institusi Polri.

Menurut dia, langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai dana investasi yang telah diserahkan serta memastikan dugaan tindak pidana diperiksa sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menyalahgunakan pangkat dan jabatan untuk menjebak investor asing,” kata Bagas.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal setelah laporan diterima Bareskrim Polri.

Penyidik perlu menelusuri keterangan pelapor, saksi, dokumen transaksi, komunikasi para pihak, status objek pertambangan, penggunaan dana serta aspek legalitas kegiatan tambang yang menjadi dasar investasi.

Rangkaian transfer dana dan pembagian blok pit sebagaimana dilaporkan juga menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi untuk mengetahui apakah dana benar digunakan sesuai tujuan investasi atau terdapat penyimpangan.

Di sisi lain, status hukum F harus tetap ditempatkan sesuai proses yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih berupaya mendapatkan perkembangan terkini terkait laporan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada penyidik Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri juga masih terus dilakukan untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dembélé Bersinar Terang, Prancis Sikat Norwegia Empat Gol

    Dembélé Bersinar Terang, Prancis Sikat Norwegia Empat Gol

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 210
    • 0Komentar

    MASSACHUSETTS, PRONEWS5.COM – Tim nasional Prancis menunjukkan kelasnya sebagai salah satu kandidat kuat juara Piala Dunia FIFA 2026 setelah membungkam Norwegia dengan skor telak 4-1 pada laga fase grup di Stadion Gillette, Massachusetts, Sabtu (27/6/2026) dini hari WIB. Penyerang Ousmane Dembélé menjadi bintang kemenangan Les Bleus lewat torehan hat-trick yang membuat pertahanan Norwegia tak berkutik. Kemenangan […]

  • Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

    Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 223
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Pendiri Gojek itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai mengakibatkan kerugian keuangan […]

  • Sekolah Alkitab Napiri Resmi Dibuka di LPP Manado, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Binaan

    Sekolah Alkitab Napiri Resmi Dibuka di LPP Manado, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Binaan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Upaya pembinaan spiritual bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Laskar Narapidana Mandiri (LNM) bersama Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Manado resmi membuka Sekolah Alkitab Napiri (SAN), Rabu (3/6/2026). Peresmian program pembinaan rohani tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, yang […]

  • Wapang TNI Dampingi Menhan RI dalam Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

    Wapang TNI Dampingi Menhan RI dalam Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. Mewakili Panglima TNI  Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama para Kepala Staf Angkatan mendampingi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Program Kerja dan Anggaran tahun 2027 yang digelar secara tertutup di Ruang Rapat Komisi I, […]

  • Polres Bitung Tindak Tegas Tawuran Pemuda, 20 Orang Diamankan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 344
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONews5.com – Kepolisian Resor (Polres) Bitung menindak tegas aksi tawuran antar kelompok pemuda yang terjadi di kawasan Empang dan Sarikelapa, Kota Bitung. Sebanyak 20 orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah insiden bentrokan yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) tersebut. Kapolres Bitung, Albert Zai, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan jalanan yang dapat […]

  • OSO Chess Cup 2026 Digelar di Manado, Total Hadiah Rp30 Juta, Panitia Buka Pendaftaran Umum dan Junior

    OSO Chess Cup 2026 Digelar di Manado, Total Hadiah Rp30 Juta, Panitia Buka Pendaftaran Umum dan Junior

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 533
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Kejuaraan catur terbuka bertajuk OSO Chess Cup 2026 akan digelar di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis, 18 Juni 2026. Turnamen ini menawarkan total hadiah sebesar Rp30 juta dan terbuka bagi pecatur umum maupun junior dari berbagai daerah. Kegiatan akan berlangsung di Gedung M-Icon, Jalan Sam Ratulangi No.112, Wanea, mulai pukul 10.00 […]

expand_less