Tinjau Grazia Residence 2 Tomohon, Maruarar Sirait Tegaskan PBG–BPHTB Gratis: “Kalau Ada yang Minta Duit, Tangkap!”
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- visibility 504
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau Perumahan Grazia Residence 2 di Tomohon, Jumat (10/4/2026). Ia didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan Pusat BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta jajaran Forkopimda Kota Tomohon. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait menegaskan bahwa seluruh pungutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi resmi digratiskan.
Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja meninjau Perumahan Grazia Residence 2 di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (9/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Maruarar yang akrab disapa Bang Ara didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Di hadapan warga, Maruarar menegaskan tidak boleh ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun terkait PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Sejak dilantik, Presiden sudah memerintahkan tidak boleh rakyat kecil membayar PBG dan BPHTB. Semuanya gratis,” tegasnya.
Ia juga melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum untuk tidak mentolerir praktik pungutan liar di lapangan.
“Kalau ada yang ngaku minta duit, tangkap!” ujar Maruarar lantang.
Pernyataan tersebut langsung direspons oleh Kapolres Tomohon AKBP yang turut hadir, dengan menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk pungli.
Kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB ini merupakan bagian dari program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selama ini, biaya perizinan dan pajak daerah kerap menjadi hambatan utama dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat kecil.
Secara regulasi, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Aturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membebaskan pungutan bagi MBR, dengan implementasi bergantung pada komitmen kepala daerah.
Pada kesempatan yang sama, Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan implementasi di tingkat daerah.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera menetapkan aturan teknis agar kebijakan tersebut tidak berhenti di atas kertas.
“Pemerintah daerah bisa membebaskan pungutan ini untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah. Ini langkah percepatan pembangunan perumahan,” ujar Tito.
Secara teknis, PBG merupakan perizinan untuk mendirikan atau mengubah bangunan, sedangkan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dengan penghapusan kedua komponen tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi menghemat biaya hingga jutaan rupiah.
Kunjungan kerja ini turut disambut Wali Kota Tomohon bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng Fajar Santoso dan Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K.
Caroll Senduk menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan perumahan di daerahnya, sekaligus menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Tomohon dalam mendukung penuh kebijakan tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak praktik pungutan liar, guna memastikan program perumahan nasional berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar