Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tinjau Grazia Residence 2 Tomohon, Maruarar Sirait Tegaskan PBG–BPHTB Gratis: “Kalau Ada yang Minta Duit, Tangkap!”

Tinjau Grazia Residence 2 Tomohon, Maruarar Sirait Tegaskan PBG–BPHTB Gratis: “Kalau Ada yang Minta Duit, Tangkap!”

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • visibility 504
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TOMOHON, PRONEWS5.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait menegaskan bahwa seluruh pungutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi resmi digratiskan.

Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja meninjau Perumahan Grazia Residence 2 di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (9/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Maruarar yang akrab disapa Bang Ara didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Di hadapan warga, Maruarar menegaskan tidak boleh ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun terkait PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Sejak dilantik, Presiden sudah memerintahkan tidak boleh rakyat kecil membayar PBG dan BPHTB. Semuanya gratis,” tegasnya.

Ia juga melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum untuk tidak mentolerir praktik pungutan liar di lapangan.

“Kalau ada yang ngaku minta duit, tangkap!” ujar Maruarar lantang.

Pernyataan tersebut langsung direspons oleh Kapolres Tomohon AKBP yang turut hadir, dengan menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk pungli.

Kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB ini merupakan bagian dari program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selama ini, biaya perizinan dan pajak daerah kerap menjadi hambatan utama dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat kecil.

Secara regulasi, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Aturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membebaskan pungutan bagi MBR, dengan implementasi bergantung pada komitmen kepala daerah.

Pada kesempatan yang sama, Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan implementasi di tingkat daerah.

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera menetapkan aturan teknis agar kebijakan tersebut tidak berhenti di atas kertas.

“Pemerintah daerah bisa membebaskan pungutan ini untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah. Ini langkah percepatan pembangunan perumahan,” ujar Tito.

Secara teknis, PBG merupakan perizinan untuk mendirikan atau mengubah bangunan, sedangkan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dengan penghapusan kedua komponen tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi menghemat biaya hingga jutaan rupiah.

Kunjungan kerja ini turut disambut Wali Kota Tomohon bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng Fajar Santoso dan Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K.

Caroll Senduk menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan perumahan di daerahnya, sekaligus menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Tomohon dalam mendukung penuh kebijakan tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak praktik pungutan liar, guna memastikan program perumahan nasional berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arga, Mantan Bendahara KPU Boltim, Resmi Ditahan Kejari Kotamobagu dalam Kasus Dugaan Korupsi

    Arga, Mantan Bendahara KPU Boltim, Resmi Ditahan Kejari Kotamobagu dalam Kasus Dugaan Korupsi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 347
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Setelah sebelumnya menahan CM alias Cris yang merupakan operator KPU Boltim, penyidik kini menetapkan dan menahan AK alias Arga, mantan Bendahara KPU Boltim, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan […]

  • Polresta Manado Sikat Jaringan Obat Keras Ilegal, 7.000 Butir Trihexyphenidyl Disita

    Polresta Manado Sikat Jaringan Obat Keras Ilegal, 7.000 Butir Trihexyphenidyl Disita

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 281
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Aparat Polresta Manado kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran Trihexyphenidyl dengan barang bukti mencapai 7.000 butir. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Manado, Irham Halid, dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/5/2026), didampingi Kasat Narkoba Hilman Muthalib […]

  • Dua Pelaku Jaringan Amunisi Ilegal Papua Diringkus di Jayapura, 132 Butir Disita

    Dua Pelaku Jaringan Amunisi Ilegal Papua Diringkus di Jayapura, 132 Butir Disita

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle VIC
    • visibility 302
    • 0Komentar

    JAYAPURA  — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua dengan menangkap dua pelaku berinisial NH dan HLT (38) di Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/3). Dari tangan pelaku, aparat menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya distribusi senjata ilegal […]

  • Kapolda Sulut: “Tidak Ada Cawe-cawe” dalam Penanganan Kasus GMIM

    Kapolda Sulut: “Tidak Ada Cawe-cawe” dalam Penanganan Kasus GMIM

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 399
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, menegaskan tidak ada intervensi atau “cawe-cawe” dalam penanganan perkara hukum yang menyeret sejumlah pihak yang berkaitan dengan Sinode GMIM. Seluruh proses hukum dipastikan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Sulut saat diwawancarai awak media di Mapolda Sulawesi […]

  • Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di 38 Provinsi Dapat Apresiasi Positif dari Berbagai Pihak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus mempercepat realisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini telah berjalan di 38 provinsi dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu memperkuat kelembagaan ekonomi desa sekaligus memperluas akses pembiayaan dan usaha produktif masyarakat. Perwakilan […]

  • Pemerintah Terus Perketat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tanpa pengawasan ketat. Mulai 2026, evaluasi menyeluruh dan berlapis akan diperkuat guna memastikan program strategis nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal dan merata bagi masyarakat. Penegasan ini sekaligus menjawab ekspektasi publik agar MBG dijalankan dengan standar tinggi, akuntabel, dan berorientasi pada […]

expand_less