Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » LATAMLA Desak Dugaan Operasi PT FENI HALTIM Tanpa AMDAL Diusut

LATAMLA Desak Dugaan Operasi PT FENI HALTIM Tanpa AMDAL Diusut

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HALMAHERA TIMUR, PRONEWS5.COM — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT FENI HALTIM, anak perusahaan PT Antam Tbk yang mengelola industri pengolahan nikel, feronikel, dan kawasan industri terintegrasi di Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi LATAMLA tertanggal 3 Agustus 2026.

Organisasi itu menilai perusahaan diduga telah menjalankan aktivitas operasional tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sekaligus meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan AMDAL yang disebut masih berlangsung.

Menurut LATAMLA, dugaan tersebut menjadi perhatian serius setelah terjadi pencemaran di Sungai Kukuba, yang airnya berubah keruh akibat limpasan lumpur dan sedimen dari area proyek perusahaan.

Dalam keterangannya, LATAMLA menyebut pihak manajemen PT FENI HALTIM sebelumnya telah mengakui terjadinya limpasan material ke Sungai Kukuba.

Perusahaan, kata mereka, menjelaskan insiden itu dipicu rusaknya konstruksi tanggul atau check dam yang dibangun di lokasi kegiatan.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan disebut berkomitmen melakukan revitalisasi sungai dan wilayah yang terdampak, sementara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemulihan tersebut.

Namun, LATAMLA menilai persoalan utama bukan hanya insiden pencemaran, melainkan dugaan bahwa aktivitas perusahaan telah berlangsung tanpa dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan utama persetujuan lingkungan.

Menurut lembaga tersebut, apabila dugaan itu benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

LATAMLA mengutip Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, termasuk yang didasarkan pada AMDAL.

Selain itu, lembaga tersebut juga menyinggung Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, yang mengatur ancaman pidana apabila kegiatan usaha mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Tidak hanya meminta penegakan hukum pidana, LATAMLA juga mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan izin berusaha apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LATAMLA turut meminta Presiden Republik Indonesia mengevaluasi proses penerbitan perizinan PT FENI HALTIM apabila terbukti dikeluarkan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan.

Dalam pernyataannya, LATAMLA secara tegas menolak proses pembahasan dokumen AMDAL PT FENI HALTIM yang disebut sedang berlangsung.

Lembaga tersebut berpendapat AMDAL merupakan instrumen pencegahan (preventif) yang wajib disusun sebelum suatu usaha atau kegiatan dijalankan, sehingga tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap perusahaan yang telah beroperasi.

Sebagai alternatif penyelesaian administrasi, LATAMLA meminta Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut LATAMLA, penyusunan DELH tidak menghapus dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana yang diduga telah terjadi sebelumnya.

Karena itu, LATAMLA menyerukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT FENI HALTIM maupun pihak Kementerian Lingkungan Hidup terkait pernyataan LATAMLA tersebut. PRONEWS5.COM akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polantas Ada Jalan Lancar Polantas Pergi Mongkonai Macet Lagi

    Polantas Ada Jalan Lancar Polantas Pergi Mongkonai Macet Lagi

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle [**/WIL]
    • visibility 96
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Baru sehari setelah arus lalu lintas di sekitar SPBU 74.957.25 Mongkonai, Jalan AKD No. 1, Kelurahan Mongkonai, Kota Kotamobagu, ditertibkan personel Polisi Lalu Lintas, kemacetan kembali terjadi akibat antrean kendaraan yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), Sabtu (19/9/2026) pagi. Pantauan PRONEWS5.COM sekitar pukul 09.00 WITA, antrean kendaraan kembali memanjang di sekitar […]

  • Ini Alasan Neiby Lomban Maju Calon Hukum Tua Kayuroya: Tegaskan Panggilan Melayani, Bukan Berkuasa

    Ini Alasan Neiby Lomban Maju Calon Hukum Tua Kayuroya: Tegaskan Panggilan Melayani, Bukan Berkuasa

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 836
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Kontestasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kayuroya, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mulai menghangat dengan munculnya sejumlah bakal calon. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah Neiby Emsye Lomban (NEL), yang resmi mendaftarkan diri pada Sabtu (18/4/2026) sore. Kehadiran Neiby di lokasi pendaftaran sekitar pukul 17.30 WITA berlangsung penuh haru. […]

  • SMSI Sulut Ucapkan Selamat kepada Pengurus PWI Periode 2026–2031

    SMSI Sulut Ucapkan Selamat kepada Pengurus PWI Periode 2026–2031

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 329
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara, Voucke Lontaan menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara periode 2026–2031 yang resmi dilantik di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Rabu (13/5/2026). Pengurus PWI Sulut yang baru dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, dipimpin Sintya Bojoh sebagai ketua, […]

  • Prediksi Besok: Prancis atau Inggris, Siapa Finis di Posisi Ketiga Piala Dunia 2026?

    Prediksi Besok: Prancis atau Inggris, Siapa Finis di Posisi Ketiga Piala Dunia 2026?

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PRONEWS5.COM – Perebutan posisi ketiga Piala Dunia 2026 akan mempertemukan Timnas Prancis melawan Timnas Inggris pada Minggu, 19 Juli 2026. Duel yang berlangsung di Hard Rock Stadium, Miami, Florida, diperkirakan berlangsung sengit karena kedua tim sama-sama ingin menutup turnamen dengan kemenangan sekaligus membawa pulang medali perunggu. Kick-off dijadwalkan pukul 04.00 WIB atau 05.00 WITA. Meski […]

  • Bukan Tugas Biasa 12 Polisi Sulut Dikirim ke Afrika Tengah

    Bukan Tugas Biasa 12 Polisi Sulut Dikirim ke Afrika Tengah

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Sebanyak 12 personel Polda Sulawesi Utara terpilih memperkuat Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) 8 MINUSCA untuk menjalankan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Afrika Tengah. Ke-12 personel tersebut merupakan bagian dari 140 anggota Polri dari sejumlah Polda di Indonesia yang secara resmi dilepas dalam upacara di Rupattama […]

  • Sekolah Rakyat Prioritaskan Desil 1–2 Berbasis Data DTSEN

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan program Sekolah Rakyat benar-benar menyasar masyarakat paling membutuhkan dengan memprioritaskan peserta dari kelompok desil 1 dan 2, yakni lapisan masyarakat paling miskin dan rentan secara ekonomi. Penetapan sasaran tersebut dilakukan secara ketat dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga proses seleksi peserta didik berjalan objektif, […]

expand_less