Kominfo Minahasa Tegaskan Dana Publikasi Rp3 Miliar Sesuai Aturan, Bantah Isu “Media Siluman”
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- visibility 394
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Ricky H. R. Laloan, SH. (Foto:Ist/Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa pengelolaan dana jasa publikasi sebesar Rp3 miliar dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus membantah informasi yang menyebut adanya praktik “media siluman”. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Ricky H. R. Laloan, SH, Kamis (2/4/2026).
Kominfo menyatakan seluruh kerja sama publikasi, termasuk pemasangan advertorial, wajib melalui mekanisme resmi berupa PKS antara pemerintah daerah dan perusahaan media. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan sekaligus acuan administrasi pembayaran.
“Tidak ada media siluman yang dibayar,” tegas Laloan, menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Ia juga membantah adanya pembayaran berulang dalam satu bulan kepada media tertentu sebagaimana isu yang beredar. Menurutnya, setiap transaksi dilakukan berdasarkan dokumen kerja sama yang sah dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Kominfo menegaskan bahwa jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan publikasi, maka penanganannya harus melalui mekanisme pengawasan dan audit sesuai peraturan perundang-undangan, bukan melalui asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa, Nixen Temo, mengingatkan insan pers agar tetap memegang teguh prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Ia menegaskan pentingnya verifikasi, keberimbangan, serta larangan menyebarkan informasi yang tidak benar atau berpotensi merugikan pihak lain.
“Berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujar Temo.
Ia juga menekankan kewajiban media untuk melayani hak jawab dan hak koreksi, serta mendorong wartawan meningkatkan profesionalisme melalui uji kompetensi guna menjaga kualitas produk jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPMRI) Minahasa, Marcel Mekel, mengimbau agar wartawan tetap bekerja secara profesional dan tidak menjadikan media sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu.
Menurutnya, banyak wartawan di Minahasa tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional meskipun tidak terikat kontrak kerja sama dengan pemerintah, dengan tujuan utama menyampaikan informasi yang benar,” pungkas Marcel.
Dengan klarifikasi ini, Kominfo Minahasa berharap seluruh pihak mengedepankan fakta dan mekanisme resmi dalam menilai pengelolaan anggaran publik, serta mendorong ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar