Tambang Ilegal Gunung Botak Ratatotok Menggila, Warga Nilai APH Takut Bertindak
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- visibility 454
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Insert Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., dengan latar lokasi dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Bolmong.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MITRA, PRONEWS5.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara, dilaporkan masih berlangsung hingga Sabtu (1/8/2026).
Meski berbagai upaya penertiban pernah dilakukan, aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut disebut belum berhenti dan terus menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (1/8/2026), aktivitas penambangan masih terlihat berlangsung di sejumlah titik. Sejumlah alat berat dan aktivitas para penambang dilaporkan masih beroperasi sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik tambang tanpa izin tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena setiap kali informasi mengenai rencana operasi penertiban beredar, aktivitas tambang mendadak berhenti.
Namun, setelah aparat meninggalkan lokasi, aktivitas penambangan kembali berjalan.
“Kalau ada operasi mereka seperti sudah tahu lebih dulu.
Saat petugas datang aktivitas langsung berhenti, tetapi tidak lama kemudian beroperasi lagi,” ujar warga tersebut.
Kondisi itu membuat sebagian warga menilai aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan langkah yang efektif dalam menghentikan aktivitas PETI di Gunung Botak.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai tambang ilegal terus berjalan sementara kerusakan lingkungan semakin meluas,” tambahnya.
Selain persoalan penegakan hukum, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang semakin nyata.
Kawasan hutan di sekitar Gunung Botak dilaporkan mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan dan aktivitas penambangan yang terus berlangsung.
Air sungai yang melintasi kawasan tersebut juga disebut berubah warna menjadi cokelat, diduga akibat sedimentasi dan material tanah yang terbawa dari lokasi penambangan.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan serta kehidupan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai.
Tidak hanya itu, lalu lintas kendaraan yang keluar masuk kawasan tambang menimbulkan debu di jalan raya.
Warga mengaku kondisi tersebut mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan keselamatan kerja, konflik sosial, serta potensi kerugian negara apabila dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan berkelanjutan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal serta melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan dan aliran sungai yang terdampak.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar