Warga Heran, Tim Mabes Polri Turun ke Mitra, Mengapa Belasan Bos PETI Disebut Masih Belum Tersentuh?
- account_circle (**/FRANK)
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- visibility 287
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/pronews5.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MITRA, PRONEWS5.COM – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri kembali melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, Selasa (28/7/2026).
Kedatangan tim tersebut turut menjadi perhatian dan ramai diperbincangkan setelah diberitakan sejumlah media di Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Mitra, termasuk sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Namun, kunjungan tim tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga Ratatotok.
Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok.
Sejumlah warga kepada PRONEWS5.COM mengungkapkan, aktivitas menggunakan alat berat masih terlihat di beberapa titik wilayah pertambangan.
“Masih ada aktivitas alat berat di beberapa lokasi. Masyarakat berharap ada langkah tegas apabila memang ditemukan pelanggaran hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, sejumlah nama pengusaha tambang telah lama disebut masyarakat memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok.
“Nama-nama itu sudah sering disebut masyarakat. Namun kami berharap aparat yang melakukan pemeriksaan dapat memastikan kebenarannya melalui proses hukum,” katanya.
Warga juga mempertanyakan hasil dari beberapa kali kunjungan aparat ke lokasi pertambangan.
Mereka berharap pemantauan yang dilakukan tidak hanya sebatas pengecekan lapangan, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian pihak yang beraktivitas di lokasi tambang memiliki jaringan tertentu, sehingga aktivitas pertambangan disebut berhenti sementara ketika ada operasi gabungan atau kunjungan tim dari Mabes Polri.
Namun, setelah kegiatan operasi atau pemantauan selesai, aktivitas pertambangan tersebut kembali berjalan.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kawasan hutan terus mengalami kerusakan,” tambah warga tersebut.
Dampak Lingkungan Jadi Keluhan Warga
Selain persoalan aktivitas tambang, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang muncul akibat kegiatan pertambangan.
Menurut masyarakat, kondisi jalan di wilayah Ratatotok mengalami peningkatan debu akibat aktivitas kendaraan pengangkut material tambang.
Selain itu, perubahan warna air sungai juga menjadi perhatian warga.
“Debu semakin banyak ketika kendaraan tambang melintas. Air sungai juga berubah warna. Kami berharap ada perhatian serius,” ujar warga lainnya.
Sejumlah Nama Disebut Berkaitan dengan Aktivitas Tambang
Berdasarkan informasi yang dihimpun PRONEWS5.COM dari sejumlah sumber, terdapat beberapa nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok.
Nama-nama tersebut antara lain Kifly Sepang, Kiky Mewoh, Ello Korua, Allen Tarore, Brayen Koyo, Icat Koyongian, Roy Korua, dan Uce Watuseke.
Selain itu, sejumlah nama lain seperti Edward Koyong, Lulu Sigar, Elvis Manopo, serta Leon alias Topan Lengkey juga disebut dalam informasi yang diterima redaksi.
PRONEWS5.COM masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Aktivis Minta Penegakan Hukum Dilakukan
Aktivis lingkungan Sulawesi Utara, Eddy Rompas, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan di Ratatotok.
“Jika benar ada aktivitas yang merusak kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi, maka harus ada langkah penegakan hukum.
Negara harus hadir memastikan aturan berjalan,” ujar aktivis Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut.
Ia juga meminta agar aparat melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
“Semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Aktivitas pertambangan di Ratatotok menjadi perhatian karena berkaitan dengan kawasan hutan, lingkungan hidup, serta kepastian penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum setelah Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri melakukan pemantauan langsung di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol FX Winardi Prabowo, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan Tim Tipiter Mabes Polri di wilayah Ratatotok.
Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/7/2026) malam terkait hasil pemantauan Tim Tipiter Mabes Polri, kemungkinan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut, serta langkah penegakan hukum atau tindak lanjut yang akan dilakukan setelah kegiatan pemantauan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara.
PRONEWS5.COM masih terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait hasil pemantauan Tim Tipiter di wilayah Ratatotok.
- Penulis: (**/FRANK)



Saat ini belum ada komentar