Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- visibility 343
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya.
Penyidik menyatakan telah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kedua pihak tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta pengumpulan barang bukti dari belasan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan tindak pidana yang terbagi dalam tiga klaster utama.
Pertama, dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan dan distribusi batu bara untuk PT PLN.
Kedua, dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan investasi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Ketiga, dugaan korupsi serta pencucian uang dalam restrukturisasi utang PT CBS kepada PT KNI yang disebut disertai indikasi suap dan gratifikasi.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung pada 8 hingga 9 Juli 2026 di 12–13 lokasi, penyidik menyita berbagai aset yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp541,92 miliar.
Salah satu temuan terbesar berasal dari rumah pribadi FA di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan brankas yang disembunyikan di balik dinding kayu.
Dari lokasi tersebut diamankan sekitar 74 kilogram emas batangan, mata uang asing dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah yang secara keseluruhan diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah kafe dan tempat usaha penukaran valuta asing di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, ratusan juta rupiah, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan yang kini tengah dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana.
Selain itu, penyidik mengamankan dokumen, perangkat komputer, dan sejumlah aset dari beberapa kantor perusahaan maupun kediaman saksi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sementara DR dijerat dengan ketentuan pidana pencucian uang dan pasal lain yang berkaitan.
Saat ini DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026), sedangkan FA masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyidikan.
Irjen Totok Suharyanto mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung tetap dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum diperlukan mengingat perkara memiliki ruang lingkup yang luas serta melibatkan sejumlah institusi dan perusahaan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan komisinya mendukung pengawasan terhadap penanganan perkara melalui mekanisme yang akan dibahas lebih lanjut agar proses hukum berlangsung transparan dan bebas dari intervensi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FA pernah menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengklaim seluruh aset berupa uang tunai maupun emas yang ditemukan memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum serta dugaan tindak pidana yang mencakup korupsi, gratifikasi, suap, hingga pencucian uang.
Penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri asal-usul aset yang disita, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar