Residivis Diduga Curi Mesin Traktor Diringkus Tim URC Polres Kotamobagu
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 466
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim URC Polres Kotamobagu mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin penggerak tromol beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian mesin penggerak tromol dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, Minggu (11/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban bernama Armanto Kamasaan pada 15 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua terduga pelaku.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AP alias Aldy (26), warga Desa Liberia Timur, Kecamatan Modayag, yang diduga berperan mengambil mesin, serta FM alias Fahmi (30), warga Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang diduga membantu menjual barang tersebut dan menerima uang hasil penjualan.
Aldy lebih dahulu diamankan di rumah orang tuanya di Desa Liberia, Kecamatan Modayag Induk, sekitar pukul 19.00 WITA.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Fahmi di RSUD Boltim, Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, sekitar pukul 19.30 WITA.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggerak tromol yang diduga merupakan milik korban dan sempat dijual di wilayah Modayag.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Aldy diduga melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengambil mesin milik korban, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa.
Setelah berhasil membawa mesin tersebut, ia diduga menjemput Fahmi sebelum keduanya menjual barang hasil curian itu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, Tim URC kami berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggerak tromol berdasarkan laporan korban.
Dua terduga pelaku berinisial AP dan FM sudah kami amankan di dua tempat berbeda di Boltim dalam waktu kurang dari satu jam,” ungkap Mahadewa.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para terduga pelaku yakni mengambil mesin pada malam hari menggunakan mobil sewaan, kemudian menjualnya. Barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini kedua pelaku sudah di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan pasal pencurian,” ujarnya.
Selain mengungkap kasus tersebut, Mahadewa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan barang berharga, khususnya mesin atau peralatan kerja yang berada di lokasi terbuka pada malam hari.
Ia menyarankan masyarakat memasang penerangan yang memadai, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta mempertimbangkan penjagaan malam untuk mencegah tindak pencurian.
“Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan. Dan jika melihat atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke Polres Kotamobagu atau Polsek terdekat. Pasti akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Kotamobagu.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar