Dihadiri Perwira Polisi se-BMR, Polres Kotamobagu Gelar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 263
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diikuti perwira Polri se-Bolaang Mongondow Raya di Aula Motabi Mapolres Kotamobagu, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Polres Kotamobagu menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya meningkatkan kapasitas personel serta menyamakan persepsi penegakan hukum di lingkungan kepolisian, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Motabi Mapolres Kotamobagu tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., dan menghadirkan narasumber dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Sosialisasi ini diikuti seluruh jajaran perwira Polres Kotamobagu serta perwakilan personel dari seluruh Polres di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Dalam sambutannya, AKBP Irwanto menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi kebutuhan penting bagi setiap anggota Polri agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menambah ilmu hukum yang akan diterapkan di lapangan. Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kabidkum Polda Sulut, Kombes Pol Dr. Rendra K. Presetya, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara seluruh institusi penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP yang baru.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi kunci bagi personel Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Apri Listianto, S.H., M.H., membedah berbagai tantangan yang akan dihadapi dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Selanjutnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., memaparkan pentingnya restrukturisasi hubungan kerja antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperkuat koordinasi dalam proses penegakan hukum.
Pada materi terkait upaya paksa dan praperadilan, Kabidkum Polda Sulut menjelaskan bahwa praperadilan bukanlah hambatan dalam proses penegakan hukum, melainkan instrumen kontrol yang berfungsi mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri di wilayah Bolaang Mongondow Raya memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi perubahan dalam KUHAP baru, sehingga mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan.
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar