Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tanpa Tes, 230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu pada 2027

Tanpa Tes, 230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu pada 2027

  • account_circle (**/IND)
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memastikan sebanyak 230.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi berstatus penuh waktu tanpa tes yang dibiayai penuh melalui APBN 2027.

Langkah ini merupakan komitmen awal DPR dan pemerintah dalam memperjelas status sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di Indonesia.

“Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes. Dan insyaallah clear, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027,” kata Fikri, di Jakarta, Jumat (18/9/2026) di Jakarta.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan gerbang awal untuk menyelesaikan karut-marut status tenaga pendidik.

“Ini baru menyelesaikan status guru di satuan pendidikan yang menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 sudah tidak boleh ada, sampai terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tentu ini adalah langkah memperjelas status yang diikuti dengan kesejahteraan,” ungkap Mantan Kepala SMK di Kota Tegal itu.

Meski demikian, Fikri menekankan bahwa pengangkatan ratusan ribu guru honorer menjadi ASN ini tidak otomatis menyelesaikan masalah ketimpangan penyebaran guru di berbagai daerah.

“Penyebaran guru adalah bab lain. Ini baru mengubah status guru eksisting (yang sudah ada) menjadi jelas. Tentang distribusi apakah sudah merata atau belum, tentu harus ada langkah berikutnya,”tambahnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) ini juga mengingatkan bahwa kejelasan status ASN harus segera diikuti dengan upaya konkret dalam meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, Fikri mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada urusan rekrutmen semata. “Memang sejak awal Komisi X DPR RI meminta supaya segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional (Grand Design/Blue Print),”ujarnya.

Di dalam Grand Design tersebut, kata Fikri harus ada peta jalan target Angka Partisipasi Kasar (APK) di semua tingkatan, proporsi pendidikan yang berorientasi ke akademik, vokasi maupun profesi, sarana dan prasarana hingga kurikulum. “Sampai dengan penataan SDM pendidikan hingga paling tidak 20 tahun ke depan,”imbuh Fikri.

Di samping menyoroti kebijakan pengangkatan otomatis tersebut, Fikri turut meluruskan simpang siur informasi mengenai nasib 172.000 tenaga pendidik lainnya. Ia mengklarifikasi bahwa kelompok tersebut tidak berstatus sebagai PPPK paruh waktu. “Terkait 172.000 orang itu ternyata bukan PPPK paruh waktu, tapi honorer di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah yang belum lolos PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,”jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan sisa tenaga honorer tersebut, Fikri menyebutkan bahwa pemerintah akan mencari jalan keluar yang paling memungkinkan.

Ke depannya, 172.000 guru honorer ini akan diproses dan diangkat menjadi pegawai secara bertahap dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Sebagai informasi, terdapat tiga skema utama Penataan dan Pengadaan Guru Nasional hasil kesepakatan DPR dan Pemerintah pada 18 Agustus 2026.

Pertama, PPPK Guru Paruh Waktu di Pemerintah Daerah akan diangkat menjadi PPPK Guru penuh melalui proses pengalihan.

Kedua, para guru yang telah berstatus PPPK akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru.

Ketiga, pemenuhan kekurangan guru tingkat nasional akan dilakukan melalui seleksi CPNS Guru secara terbuka dan kompetitif.

Skema ini secara khusus memberikan ruang bagi para guru honorer maupun PPPK paruh waktu yang telah dialihkan untuk melamar guna memenuhi kebutuhan guru nasional. (sumber: Parlementaria DPR RI)

  • Penulis: (**/IND)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji dan Pensiun Dibekukan Tanpa Prosedur, BPMS GMIM Terpojok di Ruang Sidang

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.799
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONews5.com — Gugatan dua pendeta perempuan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terhadap Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM kembali bergulir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (4/2/2026). Agenda pembuktian justru mengungkap rangkaian kebijakan BPMS GMIM yang dinilai tidak konsisten, terutama terkait penghentian sepihak gaji dan hak pensiun senilai Rp1.239.642.750 tanpa […]

  • Kapolres Abdul Kholik Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Polres Kotamobagu

    Kapolres Abdul Kholik Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Polres Kotamobagu

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 111
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu, Sabtu (19/9/2026). Dalam sertijab tersebut, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., resmi dipercaya mengemban tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu menggantikan Iptu Ahmad Waafi. Upacara sertijab berlangsung di halaman Mapolres Kotamobagu dan dihadiri […]

  • Kapolres Kotamobagu dan Dandim 1303 Bolmong Turun Langsung Redam Tawuran Poopo dan Upai

    Kapolres Kotamobagu dan Dandim 1303 Bolmong Turun Langsung Redam Tawuran Poopo dan Upai

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 125
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Tawuran antarwarga kembali terjadi di wilayah perbatasan Desa Sia’, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, yang melibatkan kelompok warga Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dengan warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (26/9/2026) malam hingga Minggu (27/9/2026) dini hari. Bentrok berlangsung dengan aksi saling serang dan lempar batu. Sejumlah […]

  • Biasanya Vokal, Roy Suryo Kini Lebih Banyak Diam Saat Digiring Sambil Menenteng Rompi Tahanan

    Biasanya Vokal, Roy Suryo Kini Lebih Banyak Diam Saat Digiring Sambil Menenteng Rompi Tahanan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 233
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo Notodiprojo, resmi memasuki babak baru dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Roy Suryo ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus […]

  • Polda Sulut Bangun Gedung Rawat Inap RS Bhayangkara Manado

    Polda Sulut Bangun Gedung Rawat Inap RS Bhayangkara Manado

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Polda Sulawesi Utara mulai membangun gedung rawat inap baru RS Bhayangkara Tingkat III Manado sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan mutu pelayanan kesehatan sekaligus mempersiapkan rumah sakit tersebut naik kelas menjadi RS Bhayangkara Tingkat II. Peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan gedung tersebut berlangsung di RS Bhayangkara Manado, Kamis (20/8/2026). Kegiatan […]

  • Sulut Terapkan Pembatasan HP di SMA, SMK, dan SLB untuk Tingkatkan Disiplin dan Prestasi Belajar

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 621
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone/HP) di lingkungan SMA, SMK, dan SLB, mulai Februari hingga April 2026. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa sekaligus meminimalkan dampak negatif penggunaan teknologi informasi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan di […]

expand_less