Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 63 Blok Tambang Rakyat Disahkan, Era PETI di Sulut Bersiap Berakhir

63 Blok Tambang Rakyat Disahkan, Era PETI di Sulut Bersiap Berakhir

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
  • visibility 307
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam menata aktivitas pertambangan rakyat dengan memberikan kepastian hukum kepada ribuan penambang sekaligus membuka jalan menuju penghapusan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan pertambangan rakyat yang menetapkan 313 WPR di seluruh Indonesia, dengan Sulawesi Utara memperoleh alokasi sebanyak 63 blok yang tersebar di enam kabupaten.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, memastikan Pemerintah Provinsi Sulut telah menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian ESDM.

Selanjutnya, kawasan WPR tersebut telah diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2026–2044, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan jangka panjang.

Langkah tersebut dinilai menjadi tonggak penting karena selama bertahun-tahun aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Sulut didominasi kegiatan tanpa izin yang berisiko menimbulkan persoalan hukum, keselamatan kerja, hingga kerusakan lingkungan.

Sebaran 63 Blok WPR

Berdasarkan data pemerintah, total luas kawasan WPR di Sulawesi Utara mencapai sekitar 5.447,70 hektare dengan luasan setiap blok rata-rata tidak melebihi 100 hektare.

Sebaran wilayahnya meliputi:

• Bolaang Mongondow Timur: 25 blok seluas 2.382,66 hektare.

• Minahasa Tenggara: 24 blok seluas 2.001,93 hektare.

• Bolaang Mongondow Selatan: 5 blok seluas 479,67 hektare.

• Minahasa Utara: 4 blok seluas 115,87 hektare.

• Bolaang Mongondow Utara: 3 blok seluas 270,42 hektare.

• Bolaang Mongondow: 2 blok seluas 197,13 hektare.

Sebaran tersebut menunjukkan kawasan pertambangan rakyat terbesar masih berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya dan Minahasa Tenggara yang sejak lama dikenal sebagai daerah penghasil emas rakyat.

WPR Bukan Izin Menambang

Meski kawasan telah ditetapkan sebagai WPR, pemerintah menegaskan status tersebut bukan berarti masyarakat dapat langsung melakukan penambangan.

Seluruh penambang, baik perorangan, kelompok masyarakat maupun koperasi, tetap diwajibkan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum melakukan kegiatan produksi.

Pemerintah Provinsi Sulut saat ini juga tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan agar proses transisi dari tambang ilegal menuju tambang legal berjalan tertib.

Selain kewajiban mengantongi IPR, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan operasional yang harus dipatuhi, di antaranya kewajiban membayar kontribusi sebesar 7 persen kepada negara dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembatasan penggunaan alat berat untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Koperasi Jadi Benteng Lawan Cukong

Salah satu strategi utama pemerintah adalah menjadikan koperasi produsen sebagai pintu masuk pengelolaan tambang rakyat.

Kebijakan ini disiapkan untuk mencegah praktik penyalahgunaan izin oleh pemodal besar yang selama ini diduga memanfaatkan nama masyarakat lokal untuk menguasai aktivitas pertambangan.

Melalui kerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Utara, seluruh penambang diarahkan bergabung ke dalam koperasi agar memperoleh pembinaan, legalitas, hingga akses kemitraan yang sehat.

Di dalam koperasi, para penambang akan mendapatkan pendampingan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), edukasi pengolahan emas yang lebih ramah lingkungan dengan meminimalkan penggunaan merkuri maupun sianida, validasi domisili, hingga peluang kerja sama dengan investor atau mitra teknologi yang dikontrol pemerintah.

Konflik Lahan Disaring

Penetapan 63 blok WPR juga merupakan hasil proses evaluasi panjang terhadap usulan masyarakat.

Sebelumnya, puluhan lokasi yang diusulkan diketahui bertumpang tindih dengan wilayah Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang telah lebih dahulu memiliki hak pengelolaan.

Melalui verifikasi teknis, pembahasan lintas kementerian, serta konsultasi bersama DPR RI, pemerintah akhirnya menetapkan 63 blok berstatus clean and clear yang dinilai aman untuk dikelola masyarakat tanpa melanggar hak konsesi perusahaan.

Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan konflik lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Penetapan WPR dinilai bukan sekadar membuka kawasan pertambangan baru, melainkan menjadi awal perubahan tata kelola sektor pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.

Pemerintah menargetkan aktivitas pertambangan emas rakyat ke depan berlangsung secara legal, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada percepatan penerbitan IPR, efektivitas pembinaan koperasi, serta konsistensi pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan sehingga praktik PETI benar-benar dapat ditekan.

[**/VAN]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Dini Tsunami Pascagempa M7,6 di Maluku Utara Dihentikan, BMKG Pantau Kenaikan Muka Air

    Peringatan Dini Tsunami Pascagempa M7,6 di Maluku Utara Dihentikan, BMKG Pantau Kenaikan Muka Air

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 272
    • 0Komentar

    JAKARTA — Peringatan dini tsunami akibat gempabumi berkekuatan magnitudo 7,6 di wilayah Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara resmi diakhiri oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis, 2 April 2026. Meski peringatan dicabut, BMKG tetap memantau potensi kenaikan muka air di beberapa wilayah pesisir. Gempa terjadi pada koordinat 1,25° LU dan 126,27° BT, […]

  • Sinergi Pemerintah dan Aparat Jaga Papua Tetap Aman dan Kondusif

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Papua — Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan situasi yang aman, stabil, dan kondusif. Keadaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman yang ada. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa stabilitas yang terjaga merupakan […]

  • Bukan Tugas Biasa 12 Polisi Sulut Dikirim ke Afrika Tengah

    Bukan Tugas Biasa 12 Polisi Sulut Dikirim ke Afrika Tengah

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Sebanyak 12 personel Polda Sulawesi Utara terpilih memperkuat Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) 8 MINUSCA untuk menjalankan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Afrika Tengah. Ke-12 personel tersebut merupakan bagian dari 140 anggota Polri dari sejumlah Polda di Indonesia yang secara resmi dilepas dalam upacara di Rupattama […]

  • Geger! Penemuan Mayat Pria 59 Tahun Hebohkan Kota Manado

    Geger! Penemuan Mayat Pria 59 Tahun Hebohkan Kota Manado

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Warga Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado, digegerkan dengan penemuan seorang pria berinisial S.A.A. (59) yang ditemukan meninggal dunia di kamar rumah kos yang ditempatinya, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Hasil pemeriksaan awal kepolisian menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Penemuan jenazah bermula dari kecurigaan pemilik rumah kos berinisial […]

  • Warga Kayawu Kepung DPRD Tomohon, Tolak Koperasi Merah Putih di Lapangan Bola

    Warga Kayawu Kepung DPRD Tomohon, Tolak Koperasi Merah Putih di Lapangan Bola

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 356
    • 0Komentar

    TOMOHON, Pronews5.com — Ratusan warga Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD, Senin (27/4/2026) siang. Massa menolak pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (KMP) yang direncanakan berdiri di atas lapangan olahraga milik masyarakat, karena dinilai mengorbankan fasilitas publik tanpa kejelasan manfaat. Aksi yang dimotori Forum Masyarakat Peduli Kayawu […]

  • Kericuhan terjadi di SPBU Ratahan Mitra setelah sopir dump truk mengaku tiga hari tidak mendapat solar subsidi. Mereka meminta penyaluran BBM diaudit.

    Sopir Dump Truk Geruduk SPBU Ratahan Ada Apa?

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle [**/WIL]
    • visibility 573
    • 0Komentar

    RATAHAN, PRONEWS5.COM – Kericuhan terjadi di SPBU Ratahan dengan nomor 74.956.01, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Sejumlah sopir dump truk yang tengah mengantre solar bersubsidi terlibat adu mulut setelah mempertanyakan pelayanan pengisian BBM di SPBU tersebut. Peristiwa itu terekam dalam video amatir warga yang kemudian beredar dan menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman […]

expand_less