Baru Hirup Udara Segar, Hein Arina Kembali Dipanggil Polda Sulut
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- visibility 312
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pdt. Hein Arina saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026), terkait kasus dugaan penggelapan dana hibah GMIM senilai Rp5,2 miliar. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Belum lama menghirup udara bebas usai menjalani hukuman, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Hein Arina, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026), dalam pengusutan dugaan kasus baru terkait dana Rp5,2 miliar.
Arina menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut selama kurang lebih enam jam, sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WITA.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia berstatus sebagai saksi terkait dugaan penggelapan dana yang melibatkan dua yayasan di lingkungan GMIM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya, benar,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Pemanggilan ini terjadi tidak lama setelah Arina menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya.
Ia diketahui telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado pada 10 Desember 2025.
Dalam putusan itu, Arina dijatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa unsur kesalahan lebih dominan pada aspek administrasi pengelolaan dana.
Berdasarkan masa penahanan sejak April 2025, Arina diketahui telah menjalani sebagian besar masa hukuman, sehingga memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.
Ia pun dilaporkan telah kembali ke tengah masyarakat.
Namun, kebebasan itu tak berlangsung lama.
Pada akhir April 2026, Arina kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam perkara berbeda yang kini tengah diselidiki Polda Sulut.
Hingga kini, penyidik Polda Sulut masih terus mendalami aliran dana, peruntukan anggaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik Polda Sulut masih terus mendalami aliran dana, peruntukan anggaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar