Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ompreng

Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ompreng

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • visibility 315
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Skandal dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka, mempertegas bahwa penyidikan kini menyasar pejabat yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan program nasional tersebut.

Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” kata Syarief.

Penyidik mengungkap dugaan bahwa LMI tidak hanya mengetahui proses pengadaan food tray atau ompreng, tetapi diduga berperan mengatur skema bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.

Menurut Kejagung, pada 2025 LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RB mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai kendaraan bisnis untuk menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yang menjadi sorotan penyidik, harga ompreng tersebut disebut telah ditentukan terlebih dahulu. Bahkan, di dalam harga jual itu diduga telah disisipkan bagian keuntungan bagi LMI agar pengajuan operasional titik SPPG memperoleh persetujuan.

“Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief.

Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka praktik tersebut berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tata kelola Program MBG yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol. LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kejagung juga memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

“Masih polisi aktif, bukan purnawirawan,” tegas Syarief.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan keuntungan, penyalahgunaan jabatan, maupun perbuatan yang berhubungan dengan suap oleh penyelenggara negara.

Dengan penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang. Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi efektivitas program yang menyasar kepentingan masyarakat luas.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan proses pembuktian akhir berada di tangan pengadilan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Dorong Terwujudnya Perdamaian dan Kurangi Penderitaan Rakyat Gaza

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Davos, Swiss – Presiden Prabowo Subianto menandatangani dokumen untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian untuk Gaza, yang dibentuk Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya perdamaian dan mengurangi penderitaan rakyat Gaza. Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa, inisiatif tersebut membuka peluang besar bagi terciptanya stabilitas di […]

  • Pertina Sulut Bawa 9 Petinju ke Kejurnas Jakarta

    Pertina Sulut Bawa 9 Petinju ke Kejurnas Jakarta

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 280
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Sulawesi Utara menyiapkan sembilan petinju untuk berlaga pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tinju Amatir Elite, Youth dan Junior 2026 di Jakarta. Kejuaraan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2026 di Pluit Village Mall, Jalan Pluit Indah, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kontingen Sulut yang […]

  • Imlek Bawa Hoki, Terry Wagiu Melenggang Mulus Jadi Ketua PWI Tomohon

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 366
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Imlek 2026 yang jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, menjadi momentum keberuntungan bagi Terry Alfrits Wagiu. Wartawan Liputankawanua.com itu kembali terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon periode 2026–2029 secara aklamasi dalam Konferensi ke-IV PWI Tomohon. Terry, yang akrab disapa TAW, memperoleh mandat penuh dari anggota setelah tidak adanya calon […]

  • Polda NTB Buru Sosok Boy Pemberi Suap Rp1,8 Miliar

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 388
    • 0Komentar

    NTB, PRONews5.com — Polda Nusa Tenggara Barat masih melakukan penelusuran intensif terhadap identitas asli terduga bandar narkoba berinisial B alias Boy yang diduga terlibat dalam aliran dana suap kepada oknum anggota Polri. Sosok tersebut disebut sebagai pemberi dana sebesar Rp1,8 miliar dalam perkara dugaan suap terkait jaringan peredaran narkotika. Kapolda NTB, Edy Murbowo, menegaskan bahwa […]

  • Hukum Tua ‘Angkat Suara’, Dorong Mantan Bupati ROR Diperiksa di Kasus Tas Desa Rp2,2 Miliar

    Hukum Tua ‘Angkat Suara’, Dorong Mantan Bupati ROR Diperiksa di Kasus Tas Desa Rp2,2 Miliar

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.348
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS.COM — Sejumlah hukum tua di Kabupaten Minahasa yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020 mendesak agar mantan Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring (ROR), turut dimintai keterangan oleh penyidik. Desakan itu muncul setelah mereka mengaku berulang kali dipanggil meski merasa tidak mengetahui detail proyek tersebut. Pemanggilan kembali dilakukan […]

  • Pemerintah Serap 4 Juta Ton untuk Perkuat Fondasi Swasembada Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan melalui penguatan serapan gabah dan beras nasional pada 2026. Target serapan ditetapkan mencapai 4 juta ton, didukung penambahan anggaran sebesar Rp39 triliun. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa target tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dan ditopang oleh kondisi produksi […]

expand_less