Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Pendiri Gojek itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai usia terdakwa yang masih produktif serta peluangnya untuk tetap memberikan kontribusi kepada masyarakat menjadi alasan hukuman tidak dijatuhkan pada batas maksimal.

Dalam pertimbangan hukum setebal 1.146 halaman, majelis hakim menilai Nadiem berada pada posisi pengambil kebijakan tertinggi di kementerian sehingga memiliki tanggung jawab penuh terhadap arah proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Hakim menyebut terdakwa menandatangani berbagai kebijakan yang mengarahkan penggunaan ekosistem Google melalui perangkat Chromebook dan Chrome OS.

Kebijakan itu dinilai tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai terhadap kebutuhan di lapangan, terutama di wilayah terpencil, sehingga pelaksanaannya menimbulkan kerugian negara.

Namun demikian, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya penerimaan suap, kickback, maupun aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi Nadiem.

Hakim juga menyatakan tidak terbukti bahwa terdakwa masih mengendalikan bisnis Gojek setelah menjabat sebagai menteri.

Atas dasar itu, majelis membebaskan Nadiem dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi menyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Sidang putusan turut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota, Andy Saputra.

Dalam pendapat berbeda tersebut, Andy menilai perkara korupsi sebagai kejahatan kerah putih harus dibuktikan dengan standar pembuktian yang sangat tinggi.

Menurutnya, jaksa belum mampu membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.

Karena tidak ditemukan bukti aliran dana kepada Nadiem, hakim anggota itu berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman.

Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara terencana, menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri, serta berdampak terhadap program digitalisasi pendidikan, khususnya bagi peserta didik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak dalam pengembangan inovasi teknologi sebelum menjabat sebagai menteri.

Usai mendengar putusan, Nadiem menyatakan menolak vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

Menurutnya, tidak adanya bukti penerimaan uang justru dijadikan dasar untuk membangun dugaan bahwa dirinya menyembunyikan tindak pidana korupsi.

Ia juga tetap berkeyakinan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS merupakan pilihan yang dapat menghemat biaya operasional negara dibanding alternatif sistem operasi lain.

Di luar ruang sidang, ratusan pendukung, termasuk pengemudi ojek online, terlihat berkumpul memberikan dukungan moral kepada mantan menteri tersebut.

Putusan Pengadilan Tipikor ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga proses peradilan berikutnya.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Papua Fokus Utama Penguatan Energi Nasional dengan Pengembangan Bioetanol dan Migas

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memperkuat agenda ketahanan energi di Papua melalui dua pendekatan utama, yakni pengembangan energi baru terbarukan berbasis komoditas pertanian lokal serta peningkatan investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dinilai penting untuk memperluas sumber pasokan energi nasional sekaligus mendorong kontribusi kawasan timur Indonesia dalam mendukung kebutuhan energi jangka panjang. Sebelumnya, […]

  • Kapolsek Langowan Tegaskan Komitmen Amankan Ibadah Tarawih

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 451
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com – Personel Polsek Langowan melaksanakan pengamanan ibadah Salat Isya dan Tarawih di Masjid Baiturahman Langowan, Rabu (25/2/2026) malam. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian ibadah Ramadan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa gangguan kamtibmas. Pengamanan difokuskan pada area dalam dan sekitar masjid, termasuk akses masuk dan keluar jemaah serta lokasi parkir kendaraan. […]

  • Konkernas PWI Serang Jadi Titik Balik Reformasi, Munir Tegaskan Akhiri Konflik Internal

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 442
    • 0Komentar

    SERANG, PRONews5.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Banten, sebagai momentum krusial untuk mengakhiri konflik internal yang selama ini membelit organisasi. Forum ini diarahkan menuntaskan penyusunan dan penetapan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) sebagai amanat Kongres PWI Cikarang 2025. Konkernas […]

  • Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie Turun Tangan, Situasi Agotey Aman dan Terkendali

    Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie Turun Tangan, Situasi Agotey Aman dan Terkendali

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 447
    • 0Komentar

    MINAHASA | PRONEWS5.COM — Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harry Langie, turun langsung memimpin klarifikasi lapangan terkait aktivitas pembukaan lahan di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Jumat (24/6/2026). Dari hasil peninjauan tersebut, situasi di lokasi dipastikan aman dan terkendali. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan lintas instansi, antara lain TNI, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sulut, […]

  • Desakan Bongkar Mafia Tambang Emas Ilegal Sulut Bergema dari Daerah hingga ke Pusat

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 424
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Gelombang desakan agar negara bertindak tegas terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara terus menguat. Setelah sebelumnya disuarakan oleh Masyarakat Adat Waraney Toar Lumimuut, kini tuntutan serupa kembali disampaikan aktivis Uni Demokrasi Indonesia (UDI) melalui aksi demonstrasi di Jakarta. Sebelumnya, massa Masyarakat Adat Waraney Toar Lumimuut menggelar aksi damai […]

  • Stok dan Distribusi BBM Dijaga Ketat Selama Ramadan hingga Idulfitri

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi di tengah peningkatan aktivitas dan mobilitas, khususnya menjelang arus mudik dan balik Lebaran. Kepala BPH Migas Wahyudi […]

expand_less