Kadiv KNM Tantang Kejari Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana Representatif PDAM Sangihe
- account_circle (**/Frank)
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 871
- comment 0 komentar
- print Cetak

Perumda Air Minum Ake’u Banua Kabupaten Kepulauan Sangihe (Foto: Dok
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TAHUNA, PRONews5.com — Dugaan mencakup dana representatif di Perumda Air Minum Ake’u Banua Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2023–2025 mulai mengemuka. Kepala Divisi Investigasi LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM), Darwis Sasela, menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan Darwis kepada wartawan, Kamis (7/5/2026), di tengah proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan di Kejari Kepulauan Sangihe.
Ia menegaskan, semangat pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara tidak boleh tebang pilih dan harus menyentuh seluruh dugaan penyimpangan keuangan daerah, termasuk di tubuh perusahaan daerah minum.
“Kalau memang ada indikasi indikasi anggaran, harus dibuka secara terang-benderang. Jangan berhenti di tengah jalan. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Darwis.
Menurut Darwis, dugaan penyimpangan itu terkait penggunaan dana representatif Perumda Air Minum Ake’u Banua yang hingga kini disebut tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Ia menyebut potensi kerugian perusahaan daerah akibat penggunaan dana representatif tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Sudah ada laporan yang masuk ke jaksa. Yang sementara dalam tahap penyidikan itu terkait dana representatif. Sejumlah Saksi juga sudah diperiksa,” ujar Darwis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan dugaan konsultan keuangan Perumda Air Minum Ake’u Banua Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2023–2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyelidik Kejari Kepulauan Sangihe berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada bulan April 2026.
Sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran juga ikut diminta dalam proses klarifikasi tersebut.
Meski proses pencarian telah berjalan dan sejumlah saksi disebut sudah diperiksa, hingga kini pihak Kejari Kepulauan Sangihe belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Belum diketahui sejauh mana hasil penyelidikan maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum mampu membuka secara transparan asumsi anggaran di tubuh perusahaan daerah tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme penggunaan anggaran, serta pihak yang diduga bertanggung jawab.
- Penulis: (**/Frank)



Saat ini belum ada komentar