Heboh Dugaan Penyelewengan Bantuan Bedah Rumah dan Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Wineru, Aktivis Minta APH Turun Tangan
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
- visibility 365
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONews5.com – Dugaan penyimpangan penggunaan program yang bersumber dari anggaran negara kembali mencuat di Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Setelah muncul dugaan pengalihan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) Tahun Anggaran 2024, masyarakat kini juga mempertanyakan pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta.
Sejumlah warga dan perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa dan Kejaksaan Negeri Minahasa melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap kedua program tersebut.
Mereka berharap seluruh penggunaan anggaran diperiksa secara transparan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara maupun hilangnya hak masyarakat sebagai penerima manfaat.
Dugaan pertama berkaitan dengan program bantuan Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PRONews5.com dari sejumlah sumber di Desa Wineru, mantan Hukum Tua berinisial HS diduga menggunakan identitas seorang warga untuk memperoleh bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut sumber, bangunan yang didanai melalui program tersebut diduga tidak dibangun di atas lahan milik penerima manfaat, melainkan berdiri di atas tanah yang disebut merupakan milik pribadi HS. Bangunan tersebut bahkan dikabarkan telah menjadi rumah permanen bertingkat.
“Kalau benar demikian, berarti hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan pemerintah telah hilang,” ujar salah seorang warga.
Selain dugaan penyalahgunaan bantuan rumah, masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta.
Sejumlah perangkat desa mengaku anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 13 ekor bibit babi beserta pakan hingga masa panen. Namun ternak tersebut disebut dipelihara di kandang milik HS.
“Dari anggaran itu dibeli 13 ekor bibit babi beserta pakan. Ternak tersebut dibawa ke kandang milik pejabat Hukum Tua HS,” ujar salah satu sumber.
Sumber lainnya mengungkapkan bahwa pada Desember 2025 setiap perangkat desa hanya menerima sekitar satu kilogram daging babi.
“Setiap perangkat hanya mendapat satu kilogram. Sisanya kami tidak tahu ke mana,” katanya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah hasil ternak, mekanisme penyaluran kepada masyarakat, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa.
Menanggapi konfirmasi PRONews5.com, HS membantah adanya penyalahgunaan bantuan Rumah Layak Huni.
“Maaf, kalau itu bedah rumah sudah dari tahun kemarin. Masalahnya sudah selesai, tidak ada penyalahgunaan.
Bedah rumah tidak menerima uang tunai, hanya material senilai Rp17.500.000 yang diantar langsung dari toko penyedia,” ujar HS saat menjawab konfirmasi PRONews5.com, Sabtu (27/6/2026) sore.
Terkait program Ketahanan Pangan, HS membenarkan adanya pengadaan 13 ekor bibit babi. Menurutnya, program tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Ketapang babi memang ada dan dikelola oleh BUMDes sebanyak 13 ekor,” katanya.
HS juga menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Minahasa, bantuan Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2024 bukan bersumber dari APBDes.
Berdasarkan pernyataan penerima bantuan, bangunan didirikan di atas tanah milik sendiri berdasarkan surat hibah seluas kurang lebih 100 meter persegi yang diketahui Pemerintah Desa Wineru.
“Jadi sudah tidak ada masalah,” tegas HS.
Saat ditanya mengenai informasi bahwa Kejaksaan Negeri Minahasa dan Inspektorat Kabupaten Minahasa telah menangani persoalan tersebut, HS menjawab singkat bahwa proses tersebut memang pernah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Minahasa mengenai hasil pemeriksaan maupun status penanganan dugaan tersebut.
Demikian pula Kejaksaan Negeri Minahasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses yang dimaksud HS.
Terpisah, aktivis antikorupsi Sulawesi Utara dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, Eddy Rompas, menilai dugaan tersebut perlu segera ditangani Aparat Penegak Hukum agar memperoleh kepastian hukum.
“Karena isu ini sudah ramai dan meresahkan masyarakat, sebaiknya segera ditangani oleh APH.
Dengan begitu dapat dibuktikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Eddy.
Menurutnya, LIN Sulut mendukung apabila nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Namun seluruh proses harus tetap didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Pada prinsipnya LIN Sulut mendukung apabila benar terdapat indikasi korupsi. Namun semuanya harus berdasarkan fakta hukum.
Biarkan proses hukum membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran,” tegasnya.
PRONews5.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa terkait dugaan penyimpangan program Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2024 dan anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar