Kasasi Ditolak, Razman Resmi Masuk Penjara
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 286
- comment 0 komentar
- print Cetak

Razman Arif Nasution usai menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Babak panjang perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea berakhir di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mengeksekusi Razman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, Kamis (25/6/2026).
Dengan putusan kasasi yang ditolak, vonis terhadap Razman telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia kini mulai menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Eksekusi dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Setibanya di Lapas Cipinang, Razman menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum resmi menjadi warga binaan.
Selain pidana penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Perkara ini bermula pada 2022 ketika Razman bertindak sebagai kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea. Saat itu Razman menyampaikan tuduhan bahwa kliennya mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Hotman Paris.
Tuduhan tersebut kemudian berujung pada laporan balik dari Hotman Paris ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus terus bergulir hingga masuk ke meja hijau.
Pada 30 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman.
Majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik secara berlanjut.
Razman kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi.
Namun Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi tersebut sehingga putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena persidangannya sempat diwarnai ketegangan dan adu argumentasi yang viral di media sosial.
Sikap Razman selama persidangan bahkan menjadi salah satu pertimbangan yang dinilai memberatkan oleh majelis hakim.
Dampak hukum yang diterima Razman tidak berhenti pada pidana penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon telah mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) advokat miliknya.
Dengan pencabutan tersebut, Razman kehilangan legalitas untuk menjalankan profesi sebagai advokat dan tidak lagi dapat mendampingi klien di lingkungan peradilan Indonesia.
Eksekusi penahanan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang berlangsung sejak 2022 dan menjadi salah satu perkara pencemaran nama baik paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
[**/VIC]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar