Karina Da Vega Kebal Hukum? Tersangka Kasus Tambang Ilegal Oboy Belum Juga Ditahan
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- visibility 401
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lokasi dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Aktivitas tambang diduga kembali berlangsung meski sebelumnya telah ditertibkan aparat penegak hukum. (Foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat ditertibkan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PRONEWS5.COM dari warga sekitar, aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat excavator kembali terlihat di lokasi.
Selain pengerukan material, diduga telah dilakukan pengolahan hasil tambang melalui kolam penampungan berukuran besar.
“Alat berat kembali melakukan pengerukan material gunung. Ada juga bak besar berisi material yang mulai diolah.
Selain itu terlihat beberapa warga negara asing asal Tiongkok berada di lokasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebutkan, pengelolaan tambang ilegal tersebut diduga melibatkan Karina Da Vega bersama seorang rekannya bernama Iswan Abdulah.
Menurut sumber, keduanya kerap terlihat datang ke lokasi tambang.
“Penjaga pos mengatakan mereka bekerja atas perintah Karina. Gaji para penjaga pos juga disebut diberikan oleh Karina,” ungkap sumber tersebut.
Sebelumnya, lokasi PETI Oboy yang dikaitkan dengan PT Xin Feng pernah ditertibkan oleh Polres Bolaang Mongondow.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong diketahui telah menetapkan Karina Da Vega sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta gelar perkara.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Bolmong mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan mengapa tersangka belum dilakukan penahanan ataupun perkembangan proses hukumnya.
Di sisi lain, munculnya kembali dugaan aktivitas PETI di kawasan Oboy menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
PRONEWS5.COM masih berupaya menghubungi Kapolres Bolmong maupun Kasat Reskrim Polres Bolmong untuk memperoleh konfirmasi terkait perkembangan status hukum tersangka Karina Da Vega serta dugaan beroperasinya kembali aktivitas tambang ilegal di Oboy.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar