Somasi Warisan Daniel Waani Memanas, Kuasa Hukum Desak BPN Blokir 15 SHM dan Siapkan Gugatan Pidana
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 455
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara Johannes Juman Budiman SH. (Foto: Istimewa/ARP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com — Sengketa warisan keluarga almarhum Daniel Waani kini memasuki babak yang semakin serius. Perselisihan yang sebelumnya berlangsung di internal keluarga mulai bergerak ke ranah hukum setelah pihak ahli waris James Robert Waani resmi melayangkan Somasi II sekaligus meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemblokiran terhadap sedikitnya 15 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah hukum itu ditempuh menyusul dugaan adanya pengalihan aset warisan secara sepihak, mulai dari penjualan tanah, penarikan dana tabungan, hingga transaksi kendaraan dan alat berat yang disebut dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah.
Kuasa hukum James Robert Waani, Johannes Juman Budiman SH bersama Juliandry Erick M. Jacobus SH, secara resmi mengajukan somasi dan permohonan pemblokiran tersebut pada 20 Mei 2026 kepada Kepala BPN Kota Manado serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam dokumen somasi yang diterima PRONews5.com, pihak kuasa hukum menuding Ivonne Jeane Ticoalu diduga telah melakukan penjualan sejumlah aset tanah peninggalan almarhum Daniel Waani kepada pihak ketiga tanpa melibatkan ahli waris lainnya.
Tak hanya soal tanah, perkara ini juga menyeret persoalan dana simpanan milik almarhum di salah satu bank di Sulawesi Utara yang diduga telah dipindahbukukan dan rekeningnya ditutup tanpa keterbukaan kepada seluruh ahli waris keluarga.
“Klien kami merupakan ahli waris golongan I bersama saudara kandung lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 21 Januari 2025,” tegas Johannes Juman Budiman kepada PRONews5.com, Jumat (22/5/2026).
Johannes yang dikenal sebagai mantan kuasa hukum Gubernur Sulut almarhum Dr. Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menjelaskan, persoalan mulai muncul setelah Daniel Waani meninggal dunia pada 9 Februari 2021.
Menurutnya, setelah almarhum wafat, muncul surat penetapan ahli waris tunggal yang diduga kemudian digunakan untuk mengurus berbagai aset peninggalan keluarga.
Pihak kuasa hukum menduga surat tersebut menjadi dasar dalam sejumlah proses administrasi dan transaksi aset, termasuk pemindahbukuan dana serta penutupan rekening atas nama almarhum di Bank Mandiri Cabang Pembantu Ranotana.
“Semua dilakukan sendiri dengan berbekal surat penetapan waris tunggal. Sampai saat ini klien kami tidak pernah mengetahui berapa jumlah dana yang dipindahbukukan maupun digunakan,” ungkap Budiman.
Di sisi lain, kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan Akta Wasiat Nomor 11 tertanggal 24 November 2020 yang dibuat di hadapan notaris.
Menurut mereka, akta wasiat tersebut diduga mengandung cacat hukum dan berpotensi merugikan hak ahli waris lain. Salah satu objek yang tercantum dalam wasiat bahkan disebut sudah bukan lagi menjadi milik almarhum saat akta dibuat.
“Kami menduga terdapat unsur pemalsuan dokumen maupun pemberian keterangan palsu terkait status ahli waris tunggal dalam proses pengalihan sejumlah aset,” tegas Budiman didampingi Juliandry Erick M. Jacobus.
Atas dasar itu, pihak James Robert Waani mendesak BPN segera melakukan pemblokiran terhadap 15 bidang tanah bersertifikat atas nama Daniel Waani yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Tanjung Batu, Winangun, Pineleng hingga Koka, Kabupaten Minahasa.
Pemblokiran tersebut dinilai penting guna mencegah kemungkinan terjadinya pengalihan hak ataupun transaksi baru selama proses hukum masih berjalan.
Tak berhenti di situ, pihak kuasa hukum memastikan langkah hukum yang ditempuh tidak hanya sebatas somasi administratif. Mereka kini tengah menyiapkan gugatan perdata dan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan penguasaan maupun pengalihan aset warisan tersebut.
Sejumlah pasal pun mulai disiapkan sebagai dasar hukum, di antaranya Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, hingga Pasal 913 KUHPerdata mengenai legitimie portie atau hak mutlak ahli waris yang dilindungi undang-undang.
“Siapapun yang terlibat dan mencoba menghalangi proses hukum akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Budiman.
Kasus ini diperkirakan akan berkembang menjadi sengketa hukum yang kompleks. Selain menyangkut aset bernilai besar, perkara ini juga berkaitan dengan legalitas dokumen ahli waris, keabsahan akta wasiat, hingga dugaan tindak pidana dalam proses pengalihan harta peninggalan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ivonne Jeane Ticoalu, pihak notaris, maupun instansi terkait yang disebut dalam dokumen somasi tersebut.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar