Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pengacara Johannes Budiman Minta BPN Minahasa Blokir 15 SHM, Sengketa Warisan Waani Memanas

Pengacara Johannes Budiman Minta BPN Minahasa Blokir 15 SHM, Sengketa Warisan Waani Memanas

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • visibility 294
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO|PRONews5.com — Sengketa warisan keluarga Waani memasuki babak serius. Kuasa hukum James Robert Waani, Johannes Juman Budiman, SH, resmi mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa terkait dugaan peralihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 0033/PH.JJB/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam wawancara bersama wartawan PRONews5.com, Senin (25/5/2026), di salah satu hotel di Kota Manado, Sulawesi Utara, pihak kuasa hukum menyebut terdapat dugaan transaksi jual beli dan peralihan hak sejumlah aset tanah milik keluarga almarhum Daniel Waani kepada pihak ketiga tanpa melibatkan maupun sepengetahuan ahli waris lainnya.

Tak hanya itu, kubu James Robert Waani juga menduga adanya pemalsuan dokumen terkait status “ahli waris tunggal” yang digunakan dalam proses pengalihan aset.

“Kami menduga telah terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami maupun ahli waris lainnya.

Karena itu, kami meminta BPN segera melakukan pemblokiran terhadap objek-objek tanah tersebut agar tidak terjadi transaksi lanjutan,” tegas Johannes Juman Budiman, SH.

Johannes mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dokumen yang diduga memuat keterangan tidak benar mengenai status ahli waris dalam keluarga Waani.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak sekadar sengketa keluarga biasa, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau keterangan palsu.

“Kami memiliki dugaan kuat adanya keterangan palsu atau dokumen yang tidak sesuai fakta mengenai status ahli waris tunggal. Ini yang nantinya akan kami uji dalam proses hukum, baik secara perdata maupun pidana,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan tengah menyiapkan gugatan ke pengadilan serta laporan resmi ke aparat penegak hukum.

“Langkah hukum akan kami tempuh sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, maka pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 913 KUHPerdata mengenai hak mutlak ahli waris atau legitime portie.

Objek yang dimohonkan untuk diblokir terdiri dari 15 bidang tanah yang tersebar di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.

Beberapa di antaranya berada di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, serta kawasan Winangun, Pineleng hingga Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Seluruh bidang tanah tersebut tercatat atas nama Daniel Waani dengan nomor SHM berbeda-beda, termasuk SHM Nomor 355, 363, 364, 1672 hingga sejumlah bidang tanah di Kecamatan Pineleng dan Tombulu.

Kuasa hukum menilai langkah pemblokiran perlu dilakukan untuk mencegah adanya transaksi lanjutan selama sengketa ahli waris masih berproses.

“Kami ingin memastikan hak-hak hukum seluruh ahli waris terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat proses yang diduga cacat hukum,” tegas Johannes.

Sementara itu, James Robert Waani membantah keras narasi yang menyebut hanya ada satu ahli waris sah dalam keluarga mereka.

Menurut James, dirinya bersama dua saudara kandung lainnya merupakan anak biologis dari almarhum Daniel Waani dan ibu kandung mereka.

“Ini dusta kalau dikatakan Ivonne adalah ahli waris tunggal. Kami bertiga dibesarkan bersama almarhum Daniel Waani,” ujar James.

Ia menegaskan pihak keluarga akan terus memperjuangkan hak mereka dan mempertahankan nama baik orang tua mereka.

“Apakah kami sebagai anak kandung harus diam ketika ada yang mengatakan almarhum Daniel Waani tidak memiliki anak? Sampai ke mana pun masalah ini akan kami kejar,” katanya.

Dalam surat permohonan pemblokiran tersebut, sejumlah pihak turut ditembuskan, di antaranya Ivonne Jeane Ticoalu, Notaris Arthur Wakarry, Dotulong Lengkong, Indria Magdalena Waani, Raymond Jeanno Waani hingga James Robert Waani.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut terkait tudingan dugaan pemalsuan dokumen maupun status ahli waris.

Publik kini menanti langkah BPN Kabupaten Minahasa atas permohonan pemblokiran tersebut, termasuk kemungkinan berkembangnya perkara ke ranah perdata maupun pidana.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Ramaikan Nobar Semifinal Inggris–Argentina di Rumah Wenny Lumentut, Tokoh Sulut Sebut Ruang Pemersatu

    Ratusan Warga Ramaikan Nobar Semifinal Inggris–Argentina di Rumah Wenny Lumentut, Tokoh Sulut Sebut Ruang Pemersatu

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 243
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Suasana penuh kebersamaan mewarnai nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia FIFA 2026 antara Inggris melawan Argentina yang digelar di kediaman tokoh masyarakat Sulawesi Utara sekaligus pengusaha, Wenny Lumentut, SE, di Terung Kabasaran, Jalan Rayun, Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Kamis (16/7/2026) dini hari. Kegiatan yang dimulai pukul 03.00 WITA […]

  • DPR RI Resmi Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026

    DPR RI Resmi Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi menyetujui Laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung […]

  • Legislator Senayan Sorot Alokasi TKD Rp735 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah

    Legislator Senayan Sorot Alokasi TKD Rp735 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 840
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735,0 triliun dalam RAPBN 2027 perlu dikaji kembali untuk menjawab kebutuhan pemeliharaan infrastruktur jalan di kabupaten/kota. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Askweni menilai kenaikan alokasi TKD belum sebanding dengan kebutuhan pemeliharaan jalan daerah yang mencapai ribuan kilometer. Legislator Senayan ini mengungkapkan bahwa alokasi TKD hanya […]

  • Tambang Emas Ilegal di Bolmut Menggila, Warga Desak Kapolda Sulut Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 493
    • 0Komentar

    BOLMUT, PRONews5.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, dilaporkan semakin tak terkendali. Warga minta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H.,.turun tangan langsung menindak tambang ilegal yang diduga beroperasi terbuka selama lebih dari satu tahun tanpa penegakan hukum tegas. Sejak […]

  • SPPG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Program MBG Perkuat Ekonomi Daerah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi peserta didik, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata melalui penyerapan tenaga kerja dan penguatan rantai pasok pangan lokal. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa Program MBG dirancang sebagai investasi sosial yang […]

  • Investor Malaysia Laporkan Kombes F ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar di Sulut

    Investor Malaysia Laporkan Kombes F ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar di Sulut

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Seorang investor asal Malaysia berinisial S melaporkan seorang perwira menengah Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp58,5 miliar. Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian […]

expand_less