Pengacara Johannes Budiman Minta BPN Minahasa Blokir 15 SHM, Sengketa Warisan Waani Memanas
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- visibility 294
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara Johannes Juman Budiman, SH. Foto:Dok/Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com — Sengketa warisan keluarga Waani memasuki babak serius. Kuasa hukum James Robert Waani, Johannes Juman Budiman, SH, resmi mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa terkait dugaan peralihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 0033/PH.JJB/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam wawancara bersama wartawan PRONews5.com, Senin (25/5/2026), di salah satu hotel di Kota Manado, Sulawesi Utara, pihak kuasa hukum menyebut terdapat dugaan transaksi jual beli dan peralihan hak sejumlah aset tanah milik keluarga almarhum Daniel Waani kepada pihak ketiga tanpa melibatkan maupun sepengetahuan ahli waris lainnya.
Tak hanya itu, kubu James Robert Waani juga menduga adanya pemalsuan dokumen terkait status “ahli waris tunggal” yang digunakan dalam proses pengalihan aset.
“Kami menduga telah terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami maupun ahli waris lainnya.
Karena itu, kami meminta BPN segera melakukan pemblokiran terhadap objek-objek tanah tersebut agar tidak terjadi transaksi lanjutan,” tegas Johannes Juman Budiman, SH.
Johannes mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dokumen yang diduga memuat keterangan tidak benar mengenai status ahli waris dalam keluarga Waani.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak sekadar sengketa keluarga biasa, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau keterangan palsu.
“Kami memiliki dugaan kuat adanya keterangan palsu atau dokumen yang tidak sesuai fakta mengenai status ahli waris tunggal. Ini yang nantinya akan kami uji dalam proses hukum, baik secara perdata maupun pidana,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga memastikan tengah menyiapkan gugatan ke pengadilan serta laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Langkah hukum akan kami tempuh sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, maka pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 913 KUHPerdata mengenai hak mutlak ahli waris atau legitime portie.
Objek yang dimohonkan untuk diblokir terdiri dari 15 bidang tanah yang tersebar di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.
Beberapa di antaranya berada di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, serta kawasan Winangun, Pineleng hingga Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Seluruh bidang tanah tersebut tercatat atas nama Daniel Waani dengan nomor SHM berbeda-beda, termasuk SHM Nomor 355, 363, 364, 1672 hingga sejumlah bidang tanah di Kecamatan Pineleng dan Tombulu.
Kuasa hukum menilai langkah pemblokiran perlu dilakukan untuk mencegah adanya transaksi lanjutan selama sengketa ahli waris masih berproses.
“Kami ingin memastikan hak-hak hukum seluruh ahli waris terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat proses yang diduga cacat hukum,” tegas Johannes.
Sementara itu, James Robert Waani membantah keras narasi yang menyebut hanya ada satu ahli waris sah dalam keluarga mereka.
Menurut James, dirinya bersama dua saudara kandung lainnya merupakan anak biologis dari almarhum Daniel Waani dan ibu kandung mereka.
“Ini dusta kalau dikatakan Ivonne adalah ahli waris tunggal. Kami bertiga dibesarkan bersama almarhum Daniel Waani,” ujar James.
Ia menegaskan pihak keluarga akan terus memperjuangkan hak mereka dan mempertahankan nama baik orang tua mereka.
“Apakah kami sebagai anak kandung harus diam ketika ada yang mengatakan almarhum Daniel Waani tidak memiliki anak? Sampai ke mana pun masalah ini akan kami kejar,” katanya.
Dalam surat permohonan pemblokiran tersebut, sejumlah pihak turut ditembuskan, di antaranya Ivonne Jeane Ticoalu, Notaris Arthur Wakarry, Dotulong Lengkong, Indria Magdalena Waani, Raymond Jeanno Waani hingga James Robert Waani.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut terkait tudingan dugaan pemalsuan dokumen maupun status ahli waris.
Publik kini menanti langkah BPN Kabupaten Minahasa atas permohonan pemblokiran tersebut, termasuk kemungkinan berkembangnya perkara ke ranah perdata maupun pidana.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar