Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pengacara Johannes Budiman Minta BPN Minahasa Blokir 15 SHM, Sengketa Warisan Waani Memanas

Pengacara Johannes Budiman Minta BPN Minahasa Blokir 15 SHM, Sengketa Warisan Waani Memanas

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • visibility 293
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO|PRONews5.com — Sengketa warisan keluarga Waani memasuki babak serius. Kuasa hukum James Robert Waani, Johannes Juman Budiman, SH, resmi mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa terkait dugaan peralihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 0033/PH.JJB/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam wawancara bersama wartawan PRONews5.com, Senin (25/5/2026), di salah satu hotel di Kota Manado, Sulawesi Utara, pihak kuasa hukum menyebut terdapat dugaan transaksi jual beli dan peralihan hak sejumlah aset tanah milik keluarga almarhum Daniel Waani kepada pihak ketiga tanpa melibatkan maupun sepengetahuan ahli waris lainnya.

Tak hanya itu, kubu James Robert Waani juga menduga adanya pemalsuan dokumen terkait status “ahli waris tunggal” yang digunakan dalam proses pengalihan aset.

“Kami menduga telah terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami maupun ahli waris lainnya.

Karena itu, kami meminta BPN segera melakukan pemblokiran terhadap objek-objek tanah tersebut agar tidak terjadi transaksi lanjutan,” tegas Johannes Juman Budiman, SH.

Johannes mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dokumen yang diduga memuat keterangan tidak benar mengenai status ahli waris dalam keluarga Waani.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak sekadar sengketa keluarga biasa, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau keterangan palsu.

“Kami memiliki dugaan kuat adanya keterangan palsu atau dokumen yang tidak sesuai fakta mengenai status ahli waris tunggal. Ini yang nantinya akan kami uji dalam proses hukum, baik secara perdata maupun pidana,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan tengah menyiapkan gugatan ke pengadilan serta laporan resmi ke aparat penegak hukum.

“Langkah hukum akan kami tempuh sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, maka pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 913 KUHPerdata mengenai hak mutlak ahli waris atau legitime portie.

Objek yang dimohonkan untuk diblokir terdiri dari 15 bidang tanah yang tersebar di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.

Beberapa di antaranya berada di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, serta kawasan Winangun, Pineleng hingga Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Seluruh bidang tanah tersebut tercatat atas nama Daniel Waani dengan nomor SHM berbeda-beda, termasuk SHM Nomor 355, 363, 364, 1672 hingga sejumlah bidang tanah di Kecamatan Pineleng dan Tombulu.

Kuasa hukum menilai langkah pemblokiran perlu dilakukan untuk mencegah adanya transaksi lanjutan selama sengketa ahli waris masih berproses.

“Kami ingin memastikan hak-hak hukum seluruh ahli waris terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat proses yang diduga cacat hukum,” tegas Johannes.

Sementara itu, James Robert Waani membantah keras narasi yang menyebut hanya ada satu ahli waris sah dalam keluarga mereka.

Menurut James, dirinya bersama dua saudara kandung lainnya merupakan anak biologis dari almarhum Daniel Waani dan ibu kandung mereka.

“Ini dusta kalau dikatakan Ivonne adalah ahli waris tunggal. Kami bertiga dibesarkan bersama almarhum Daniel Waani,” ujar James.

Ia menegaskan pihak keluarga akan terus memperjuangkan hak mereka dan mempertahankan nama baik orang tua mereka.

“Apakah kami sebagai anak kandung harus diam ketika ada yang mengatakan almarhum Daniel Waani tidak memiliki anak? Sampai ke mana pun masalah ini akan kami kejar,” katanya.

Dalam surat permohonan pemblokiran tersebut, sejumlah pihak turut ditembuskan, di antaranya Ivonne Jeane Ticoalu, Notaris Arthur Wakarry, Dotulong Lengkong, Indria Magdalena Waani, Raymond Jeanno Waani hingga James Robert Waani.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut terkait tudingan dugaan pemalsuan dokumen maupun status ahli waris.

Publik kini menanti langkah BPN Kabupaten Minahasa atas permohonan pemblokiran tersebut, termasuk kemungkinan berkembangnya perkara ke ranah perdata maupun pidana.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kali Dipermalukan Spanyol, Mampukah Prancis Membalas di Semifinal Piala Dunia?

    Dua Kali Dipermalukan Spanyol, Mampukah Prancis Membalas di Semifinal Piala Dunia?

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PRONEWS5.COM – Semifinal Piala Dunia FIFA 2026 tak sekadar menghadirkan pertarungan memperebutkan tiket ke final. Laga Prancis melawan Spanyol di Stadion AT&T, Arlington, Texas, Rabu (15/7/2026) pukul 03.00 WITA, juga menjadi panggung pembuktian sekaligus kesempatan emas bagi Les Bleus untuk membalas dua kekalahan menyakitkan dari rivalnya itu dalam dua tahun terakhir. Beban sejarah kini berada […]

  • Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Bitung, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pertengkaran Keluarga

    Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Bitung, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pertengkaran Keluarga

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 855
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONEWS5.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut mengguncang warga Kelurahan Kasawari Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Kamis (16/4/2026) sore. Seorang ibu rumah tangga berinisial AL (41) meninggal dunia setelah dianiaya anak kandungnya sendiri, ET (23), dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA di kediaman korban. Peristiwa tragis ini dipicu […]

  • Novel dan Buang Disebut Kelola Galian C Ilegal Tounkuramber, Diduga Kebal Hukum

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 478
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com – Aktivitas galian C diduga ilegal di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terus beroperasi meski legalitasnya dipertanyakan dan telah didesak untuk ditertibkan aparat penegak hukum (APH). Hingga Sabtu (21/2/2026), alat berat masih terlihat aktif mengeruk material batuan di lokasi yang dikenal warga sebagai “lokasi sabit”. Informasi yang dihimpun PRONews5.com […]

  • Atlet Sulut Dapat Hadiah Spesial dari Gubernur YSK

    Harumkan Nama Daerah, Atlet Sulut Dapat Hadiah Spesial dari Gubernur YSK

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 190
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia olahraga dengan menyerahkan bonus puluhan juta rupiah kepada atlet-atlet berprestasi yang mengharumkan nama daerah di tingkat nasional hingga internasional. Penyerahan bonus dilakukan langsung oleh Yulius Selvanus di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (25/5/2026). Pemberian bonus tersebut menjadi bentuk apresiasi nyata kepada para […]

  • Ketua Komisi II DPR RI: Pengelolaan Aset Daerah Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    Ketua Komisi II DPR RI: Pengelolaan Aset Daerah Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya pengelolaan aset pemerintah daerah dan pelaksanaan reforma agraria yang tidak sekadar berorientasi pada administrasi. Tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Rifqi saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI dengan […]

  • Penguatan Skema Pembiayaan Subsidi Percepat Program 3 Juta Rumah

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, yang menjadi agenda strategis utama dalam pembangunan sosial-ekonomi nasional. Sepanjang awal 2026, berbagai terobosan kebijakan dan sinergi antar pemangku kepentingan telah dilakukan untuk memperkuat skema pembiayaan subsidi dan memperluas akses hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini semakin mengokohkan arah kebijakan nasional […]

expand_less