Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polda Sulut Buka Jalur Praperadilan atas SP3 Kasus Warga Basaan Tewas Ditembak Oknum Brimob di Tambang Ilegal Ratatotok

Polda Sulut Buka Jalur Praperadilan atas SP3 Kasus Warga Basaan Tewas Ditembak Oknum Brimob di Tambang Ilegal Ratatotok

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 490
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com – Polda Sulawesi Utara membuka ruang bagi pihak yang keberatan terhadap penghentian penyidikan kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, di kawasan tambang ilegal Alason, Ratatotok.

Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H., menanggapi pertanyaan terkait penghentian penyidikan kasus yang menewaskan Fedro Tongkotow di lokasi pertambangan Ratatotok.

“Bila ada ketidakjelasan dalam penanganan perkara atau terkait penerbitan SP3 oleh penyidik, dapat dilakukan langkah-langkah hukum berupa permintaan gelar perkara khusus kepada Ditreskrimum agar perkara semakin jelas dan transparan.

Selain itu dapat pula mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3,” ujar Alamsyah kepada PRONews5.com, Kamis (4/6/2026) malam.

Kasus tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut. Namun penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.

Terbitnya SP3 tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari keluarga korban dan sejumlah pegiat anti mafia tambang yang menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Mereka mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan penyidik dalam menghentikan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup alat bukti, atau terdapat alasan hukum lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Keluarga korban mengaku kecewa dengan berakhirnya proses penyidikan dan berharap ada penjelasan yang lebih rinci mengenai hasil penyelidikan serta pertimbangan hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut.

“Yang kami harapkan adalah kejelasan dan keadilan. Kami ingin mengetahui secara terbuka alasan penghentian perkara ini,” ujar salah satu pihak keluarga korban.

Selain persoalan SP3, perhatian juga tertuju pada informasi yang berkembang mengenai keberadaan warga negara asing berinisial “YL” alias Yang yang disebut-sebut pernah beraktivitas di kawasan tambang Ratatotok.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah yang bersangkutan pernah dimintai keterangan atau diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi yang dipublikasikan mengenai status pemeriksaan maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Polda Sulut menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti perkara tertutup selamanya.

Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan novum atau alat bukti baru yang memiliki kekuatan untuk mengubah konstruksi perkara.

Karena itu, sejumlah pegiat anti mafia tambang meminta seluruh dokumen, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tetap tersimpan dan terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang akuntabel.

Mereka juga menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terlebih perkara ini berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang di kawasan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.

Dengan terbukanya jalur gelar perkara khusus maupun praperadilan, keluarga korban kini memiliki ruang hukum untuk meminta pengujian kembali atas keputusan penghentian penyidikan tersebut.

Sementara masyarakat menunggu penjelasan yang lebih komprehensif mengenai alasan diterbitkannya SP3 dalam kasus yang sempat menyita perhatian luas di Sulawesi Utara tersebut.

[**/ARP]

 

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada di WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat

    Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada di WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 169
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONEWS5.COM – Humas pengusaha lokal berinisial AM, Ali Kobandaha, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa (4/8/2026), Ali menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud berada […]

  • Polsek Lolayan Ringkus Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Kandung

    Polsek Lolayan Ringkus Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Kandung

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 407
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONEWS5.COM – Jajaran Polsek Lolayan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MYD alias Yaya (40) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Terduga pelaku diamankan langsung oleh personel Polsek Lolayan di bawah pimpinan Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd., pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Desa […]

  • DPRD Minahasa Desak Pelantikan Jufry Mantak Panitia dan BPD Terancam Konsekuensi Hukum

    DPRD Minahasa Desak Pelantikan Jufry Mantak Panitia dan BPD Terancam Konsekuensi Hukum

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa merekomendasikan pemerintah kabupaten segera memproses pelantikan Jufry Mantak, S.Pd., sebagai Hukum Tua (Kumtua) terpilih Desa Wineru, Kecamatan Kakas. Legislator juga mengingatkan panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan kewajiban administratif sesuai ketentuan karena kelalaian yang terbukti melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum. […]

  • Presiden Prabowo Pastikan Kemandirian Sikap Indonesia Ditengah Standar Ganda Global

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan banyak negara besar kerap menerapkan standar ganda dengan melanggar prinsip demokrasi, hak asasi manusia, rule of law, dan perlindungan lingkungan yang selama ini mereka ajarkan kepada negara lain. Menurutnya berangkat dari pengalaman sejarah Panjang, intervensi dan penjajahan, Indonesia didorong untuk bersikap waspada, memahami realitas dunia apa adanya, serta menjaga […]

  • Masyarakat Dukung Kapolres Boltim Tutup Aktivitas PETI di Perkebunan Mintu

    Masyarakat Dukung Kapolres Boltim Tutup Aktivitas PETI di Perkebunan Mintu

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 243
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONEWS5.COM– Langkah tegas Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, dalam menutup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Mintu, Desa Motongkad Bersatu, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai tindakan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Boltim tersebut merupakan keputusan yang tepat […]

  • Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi Bersama Masyarakat

    Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi Bersama Masyarakat

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Susetio Cahyadi meminta seluruh personel Polda Sulut menerjemahkan slogan Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” ke dalam tindakan konkret melalui pelayanan yang adil, humanis, responsif, dan terbuka terhadap kritik. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di Lapangan Presisi Mapolda Sulut, Senin (12/10/2026). Apel yang diikuti para pejabat utama […]

expand_less