Polda Sulut Buka Jalur Praperadilan atas SP3 Kasus Warga Basaan Tewas Ditembak Oknum Brimob di Tambang Ilegal Ratatotok
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 490
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Polda Sulawesi Utara membuka ruang bagi pihak yang keberatan terhadap penghentian penyidikan kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, di kawasan tambang ilegal Alason, Ratatotok.
Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H., menanggapi pertanyaan terkait penghentian penyidikan kasus yang menewaskan Fedro Tongkotow di lokasi pertambangan Ratatotok.
“Bila ada ketidakjelasan dalam penanganan perkara atau terkait penerbitan SP3 oleh penyidik, dapat dilakukan langkah-langkah hukum berupa permintaan gelar perkara khusus kepada Ditreskrimum agar perkara semakin jelas dan transparan.
Selain itu dapat pula mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3,” ujar Alamsyah kepada PRONews5.com, Kamis (4/6/2026) malam.
Kasus tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut. Namun penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.
Terbitnya SP3 tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari keluarga korban dan sejumlah pegiat anti mafia tambang yang menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Mereka mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan penyidik dalam menghentikan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup alat bukti, atau terdapat alasan hukum lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Keluarga korban mengaku kecewa dengan berakhirnya proses penyidikan dan berharap ada penjelasan yang lebih rinci mengenai hasil penyelidikan serta pertimbangan hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut.
“Yang kami harapkan adalah kejelasan dan keadilan. Kami ingin mengetahui secara terbuka alasan penghentian perkara ini,” ujar salah satu pihak keluarga korban.
Selain persoalan SP3, perhatian juga tertuju pada informasi yang berkembang mengenai keberadaan warga negara asing berinisial “YL” alias Yang yang disebut-sebut pernah beraktivitas di kawasan tambang Ratatotok.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah yang bersangkutan pernah dimintai keterangan atau diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi yang dipublikasikan mengenai status pemeriksaan maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Polda Sulut menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti perkara tertutup selamanya.
Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan novum atau alat bukti baru yang memiliki kekuatan untuk mengubah konstruksi perkara.
Karena itu, sejumlah pegiat anti mafia tambang meminta seluruh dokumen, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tetap tersimpan dan terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang akuntabel.
Mereka juga menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terlebih perkara ini berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang di kawasan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.
Dengan terbukanya jalur gelar perkara khusus maupun praperadilan, keluarga korban kini memiliki ruang hukum untuk meminta pengujian kembali atas keputusan penghentian penyidikan tersebut.
Sementara masyarakat menunggu penjelasan yang lebih komprehensif mengenai alasan diterbitkannya SP3 dalam kasus yang sempat menyita perhatian luas di Sulawesi Utara tersebut.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar