Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dipermalukan di MA! Era AA-RS Kehilangan 70 Kios Shopping Center, Pemkot Manado Terancam Bayar Rp37 Miliar

Dipermalukan di MA! Era AA-RS Kehilangan 70 Kios Shopping Center, Pemkot Manado Terancam Bayar Rp37 Miliar

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 380
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO|RRONews5.com — Pemerintahan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang (AA-RS) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini terkait lepasnya 70 kios di Shopping Center Manado setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Manado dan Perumda Pasar Manado dalam sengketa melawan PT Taruna Continental.

Putusan PK Mahkamah Agung itu menjadi pukulan telak bagi Pemkot Manado. Bukan hanya kehilangan puluhan kios strategis di pusat perdagangan Pasar 45, pemerintah daerah juga dihukum membayar ganti rugi materil dan inmateril yang nilainya menembus lebih dari Rp37 miliar.

Berdasarkan amar putusan PK Nomor 1329 PK/PDT/2025, majelis hakim MA menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Pemerintah Kota Manado cq Wali Kota Manado dan Perumda Pasar Manado.

Dengan demikian, Johny Rempas selaku Direktur Utama PT Taruna Continental sah dinyatakan sebagai pemilik 70 petak kios di Shopping Center Manado.

Objek sengketa tersebut terdiri dari 12 kios di lantai dasar, enam kios di lantai satu, serta 52 kios di lantai dua Shopping Center yang berada di kawasan Pasar 45, Kota Manado.

Tak menunggu lama setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Nova Loura Sasube SH MH, Jumat (8/5/2026), turun langsung ke lokasi untuk melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa sebelum tahapan eksekusi dilakukan.

“Agenda hari ini adalah konstatering yang dihadiri kuasa hukum pemohon eksekusi dan kuasa hukum termohon eksekusi,” ujar Nova Sasube di sela pemeriksaan lapangan.

Proses konstatering itu turut disaksikan Kabag Hukum Pemkot Manado Telly Pinasang dan dikawal aparat Satpol PP.

Kuasa hukum Johny Rempas, Clift Pitoy SH, menegaskan pihaknya kini tinggal menunggu penetapan eksekusi dari PN Manado.

“Setelah konstatering dilakukan, kami tinggal menunggu penetapan eksekusi hak sewa dari Pengadilan Negeri Manado,” kata Pitoy didampingi tim kuasa hukum Rawung & Pitoy Law Firm.

Berawal dari Risalah Lelang Tahun 1990
Dalam pokok perkara, PT Taruna Continental mengklaim kepemilikan 70 kios tersebut berdasarkan Risalah Lelang Nomor 45/1990-91 tertanggal 23 Oktober 1990 yang diterbitkan Kantor Lelang Negara Manado.

Dokumen itu kemudian menjadi dasar hukum yang dipakai Johny Rempas menggugat Pemerintah Kota Manado dan Perumda Pasar.

Awalnya, gugatan tersebut sempat ditolak Pengadilan Negeri Manado melalui putusan Nomor 432/Pdt.G/2022/PN Mnd tertanggal 6 April 2023. Namun keadaan berubah drastis saat Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan banding Johny Rempas dan membatalkan putusan PN Manado.

Tidak terima, Pemkot Manado di era AA-RS melanjutkan perlawanan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali kandas. Langkah terakhir melalui PK pun bernasib sama: ditolak MA.

Kekalahan beruntun di seluruh jenjang hukum tingkat akhir kini memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola aset daerah di bawah pemerintahan AA-RS, terutama aset strategis yang berada di pusat ekonomi Kota Manado.

Pemkot Dibebani Ganti Rugi Fantastis
Tak hanya kehilangan aset, putusan MA juga membebankan kewajiban pembayaran ganti rugi dalam jumlah fantastis kepada Pemkot Manado dan Perumda Pasar Manado.

Dalam amar putusan, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp13,564 miliar terkait kehilangan investasi dan pembelian objek sengketa. Nilai itu masih ditambah bunga sebesar 3 persen per tahun sejak 2022 hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Pemkot Manado dan Perumda Pasar juga dihukum membayar kerugian kehilangan uang sewa kios sebesar Rp22,680 miliar serta ganti rugi inmateril Rp1 miliar secara tanggung renteng.

Jika diakumulasi, total beban yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp37 miliar, belum termasuk bunga berjalan.
Besarnya nilai kerugian tersebut kini menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan bagaimana aset strategis milik pemerintah bisa berujung lepas melalui proses hukum panjang hingga tingkat PK di Mahkamah Agung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabag Hukum Pemkot Manado Telly Pinasang belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MA maupun langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kota Manado pasca kekalahan tersebut.

 

 

 

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebaran 2026 Picu Lonjakan Konsumsi, Perkuat Ekonomi Nasional

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 290
    • 0Komentar

    JAKARTA – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H menjadi katalisator utama yang memacu mesin ekonomi domestik melalui lonjakan konsumsi rumah tangga secara masif. Aktivitas belanja masyarakat selama periode tersebut terbukti efektif memperkokoh fundamental ekonomi nasional di tengah tantangan ketidakpastian global yang masih membayangi. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menegaskan bahwa […]

  • Stok dan Distribusi BBM Dijaga Ketat Selama Ramadan hingga Idulfitri

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi di tengah peningkatan aktivitas dan mobilitas, khususnya menjelang arus mudik dan balik Lebaran. Kepala BPH Migas Wahyudi […]

  • Golkar Sulut Era MEP Terbentuk Ini Deretan Nama di Balik Struktur Baru

    Golkar Sulut Era MEP Terbentuk Ini Deretan Nama di Balik Struktur Baru

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, atau MEP tercantum sebagai Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Utara periode 2026–2030. Dalam struktur kepengurusan yang tercantum pada dokumen hasil Musyawarah Daerah (Musda), Aditya Anugrah Moha dipercaya sebagai sekretaris dan Angelly T. Runtu sebagai bendahara. Dokumen pengesahan komposisi dan personalia tersebut mencantumkan Surat Keputusan […]

  • AS Tampil Perkasa! Bosnia Dipaksa Angkat Koper dari Piala Dunia 2026

    AS Tampil Perkasa! Bosnia Dipaksa Angkat Koper dari Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 263
    • 0Komentar

    CALIFORNIA, PRONEWS5.COM – Tim nasional Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia FIFA 2026 setelah menundukkan Bosnia dan Herzegovina dengan skor 2-0 pada pertandingan babak 32 besar yang berlangsung di Stadion Levi’s, California. Kemenangan tuan rumah terasa istimewa karena diraih meski harus bermain dengan 10 orang sejak pertengahan babak kedua akibat kartu […]

  • Keberadaan Ikan Padi Air Tawar (Medaka) sebagai Penanda Sejarah Geologi dan Biogeografi Pulau Sulawesi

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Oleh: Ixchel Feibie Mandagi, S.Pi., M.Si., Ph.D PULAU SULAWESI dikenal sebagai salah satu wilayah paling unik di dunia. Bentuknya yang menyerupai huruf “K”, tingkat endemisme yang sangat tinggi, serta posisinya di kawasan Wallacea menjadikan pulau ini laboratorium alam bagi para ilmuwan. Namun, di balik keunikannya, satu pertanyaan fundamental terus mengemuka: bagaimana sebenarnya Pulau Sulawesi terbentuk?Jawaban […]

  • Tensi Memanas, Kursi Ketua PWI Sulut 2026–2031 Jadi Rebutan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 695
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Tensi pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (PWI Sulut) periode 2026–2031 mulai memanas. Sejumlah wartawan pemegang KTA Utama dan sertifikat UKW Utama secara terbuka menyatakan kesiapan maju dalam konferensi yang dijadwalkan berlangsung 31 Maret 2026 di Manado. Dinamika ini mengemuka setelah Pengurus Harian PWI Sulut menetapkan tahapan resmi Konferensi PWI […]

expand_less