Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Astaga! Nekat Bongkar Trotoar di Pusat Kota Tomohon, Pemilik Ruko Terancam Sanksi

Astaga! Nekat Bongkar Trotoar di Pusat Kota Tomohon, Pemilik Ruko Terancam Sanksi

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 1.271
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TOMOHON, PRONEWS5.COM– Aksi pembongkaran trotoar di Jalan Raya Tomohon, Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, mengundang perhatian warga karena dilakukan di kawasan pusat kota.

Fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu dibongkar sepanjang kurang lebih 20 meter pada Selasa (21/7/2026), diduga untuk kepentingan pembangunan akses sebuah ruko yang akan difungsikan sebagai rumah makan.

Pantauan wartawan di lokasi sekitar pukul 09.00 WITA, sejumlah pekerja mulai membongkar trotoar menggunakan peralatan kerja.

Akibat pekerjaan tersebut, jalur pedestrian yang biasa digunakan masyarakat ditutup sementara sehingga pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang cukup padat kendaraan.

Kondisi itu memicu pertanyaan warga dan pemilik pertokoan di sekitar lokasi.

Mereka mengaku heran karena trotoar merupakan aset pemerintah dan fasilitas publik yang tidak dapat dibongkar secara sepihak.

“Kami saja takut kalau membongkar trotoar karena bisa kena sanksi dari pemerintah. Nekat juga pemilik ruko yang baru itu,” ujar salah seorang pemilik toko di sekitar lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku hanya menjalankan perintah pemilik bangunan.

“Kami hanya bekerja, Pak. Katanya ruko tiga lantai ini akan dijadikan rumah makan. Soal izin atau sudah diketahui pemerintah, kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Perubahan, pembongkaran, maupun pembangunan akses keluar-masuk kendaraan yang memanfaatkan trotoar wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Proses tersebut umumnya disertai persyaratan administrasi seperti identitas pemohon, dokumen bangunan, hingga gambar teknis pekerjaan.

Tanpa izin resmi, tindakan membongkar trotoar berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena menyangkut aset daerah dan keselamatan pengguna jalan.

Tokoh masyarakat Tomohon, Ibrahim Tular, menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki yang keberadaannya dilindungi oleh peraturan.

“Trotoar adalah fasilitas umum, bukan milik pribadi. Membongkar atau merusaknya tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemerintah Kota Tomohon bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan.

Kepala Dinas PUPR Kota Tomohon, Royke Tangkawarow ST MSi, menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat dan media.

“Terima kasih atas informasinya. Bersama Camat Tomohon Timur dan Lurah Paslaten Satu, kami langsung turun meninjau lokasi,” ujar Royke.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi apakah pembongkaran trotoar tersebut telah mengantongi izin dari instansi berwenang maupun langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Tomohon terhadap pemilik bangunan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran daerah.

Warga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap pembangunan tetap mematuhi aturan dan tidak mengurangi hak pejalan kaki maupun mengganggu keselamatan pengguna jalan.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba Polresta Manado Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Orang Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 367
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado menangkap dua pria berinisial DPR (23) dan DET (28) atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tell’s Residence, Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba […]

  • Tim MLBB Polres Kotamobagu Juara Kapolda Cup 2026, Wakili Polda Sulut di Kapolri Cup Nasional

    Tim MLBB Polres Kotamobagu Juara Kapolda Cup 2026, Wakili Polda Sulut di Kapolri Cup Nasional

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 253
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Tim Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) Polres Kotamobagu berhasil meraih Juara I Kapolda Cup 2026 usai menaklukkan tim Polres Minahasa pada partai final yang berlangsung di Markas Polda Sulawesi Utara. Kemenangan tersebut memastikan tim e-sport Polres Kotamobagu menjadi wakil resmi Polda Sulawesi Utara pada ajang Kapolri Cup 2026 tingkat nasional yang dijadwalkan […]

  • Lebih dari 20 Negara di BoP, Indonesia Jadi Bagian Aksi Internasional untuk Gaza

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 298
    • 0Komentar

    JAKARTA — Lebih dari 20 negara bergabung dalam Board of Peace (BoP) untuk merumuskan langkah konkret bagi stabilisasi Gaza, dan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi bagian dari aksi internasional tersebut. Pemerintah menempatkan keikutsertaan tersebut sebagai kontribusi nyata dalam mendorong implementasi gencatan senjata serta membuka jalan menuju solusi jangka panjang konflik Palestina. Presiden […]

  • RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan

    RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 292
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Julie Sutrisno Laiskodat menilai RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjadi instrumen yang menyeimbangkan perlindungan ekologis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kebijakan perlindungan lingkungan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah kepulauan. Hal tersebut disampaikan Julie dalam Rapat Dengar Pendapat […]

  • Iran Bangkit Usai Penalti Gagal, Tahan Mesir 1-1 di Laga Sengit Grup G

    Iran Bangkit Usai Penalti Gagal, Tahan Mesir 1-1 di Laga Sengit Grup G

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 137
    • 0Komentar

    WASHINGTON, PRONEWS5.COM – Tim nasional Mesir gagal mengamankan kemenangan setelah ditahan Iran dengan skor 1-1 pada pertandingan Grup G Piala Dunia FIFA 2026 di Lumen Field, Washington, Sabtu (27/6/2026). Mesir sempat membuka keunggulan cepat melalui Mahmoud Saber pada menit kelima. Namun Iran menunjukkan mental kuat dengan menyamakan kedudukan melalui Ramin Rezaeian hanya sembilan menit kemudian, meski […]

  • KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Tekait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru

    KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Tekait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 187
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap enam (6) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah. Para tersangka tersebut yakni ASO selaku Rektor Unsoed; NAP selaku […]

expand_less