Astaga! Nekat Bongkar Trotoar di Pusat Kota Tomohon, Pemilik Ruko Terancam Sanksi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 1.271
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pekerja membongkar trotoar di depan sebuah ruko di Jalan Raya Tomohon, Kelurahan Paslaten Satu, Selasa (21/7/2026). (Foto: Istimewa/arp)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM– Aksi pembongkaran trotoar di Jalan Raya Tomohon, Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, mengundang perhatian warga karena dilakukan di kawasan pusat kota.
Fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu dibongkar sepanjang kurang lebih 20 meter pada Selasa (21/7/2026), diduga untuk kepentingan pembangunan akses sebuah ruko yang akan difungsikan sebagai rumah makan.

Pantauan wartawan di lokasi sekitar pukul 09.00 WITA, sejumlah pekerja mulai membongkar trotoar menggunakan peralatan kerja.
Akibat pekerjaan tersebut, jalur pedestrian yang biasa digunakan masyarakat ditutup sementara sehingga pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang cukup padat kendaraan.
Kondisi itu memicu pertanyaan warga dan pemilik pertokoan di sekitar lokasi.
Mereka mengaku heran karena trotoar merupakan aset pemerintah dan fasilitas publik yang tidak dapat dibongkar secara sepihak.
“Kami saja takut kalau membongkar trotoar karena bisa kena sanksi dari pemerintah. Nekat juga pemilik ruko yang baru itu,” ujar salah seorang pemilik toko di sekitar lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku hanya menjalankan perintah pemilik bangunan.
“Kami hanya bekerja, Pak. Katanya ruko tiga lantai ini akan dijadikan rumah makan. Soal izin atau sudah diketahui pemerintah, kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Perubahan, pembongkaran, maupun pembangunan akses keluar-masuk kendaraan yang memanfaatkan trotoar wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Proses tersebut umumnya disertai persyaratan administrasi seperti identitas pemohon, dokumen bangunan, hingga gambar teknis pekerjaan.
Tanpa izin resmi, tindakan membongkar trotoar berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena menyangkut aset daerah dan keselamatan pengguna jalan.
Tokoh masyarakat Tomohon, Ibrahim Tular, menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki yang keberadaannya dilindungi oleh peraturan.
“Trotoar adalah fasilitas umum, bukan milik pribadi. Membongkar atau merusaknya tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemerintah Kota Tomohon bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan.
Kepala Dinas PUPR Kota Tomohon, Royke Tangkawarow ST MSi, menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat dan media.
“Terima kasih atas informasinya. Bersama Camat Tomohon Timur dan Lurah Paslaten Satu, kami langsung turun meninjau lokasi,” ujar Royke.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi apakah pembongkaran trotoar tersebut telah mengantongi izin dari instansi berwenang maupun langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Tomohon terhadap pemilik bangunan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
Warga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap pembangunan tetap mematuhi aturan dan tidak mengurangi hak pejalan kaki maupun mengganggu keselamatan pengguna jalan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar