Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 63 Blok WPR Resmi di Sulut, MDT Apresiasi Langkah Gubernur Yulius Selvanus

63 Blok WPR Resmi di Sulut, MDT Apresiasi Langkah Gubernur Yulius Selvanus

  • account_circle rafael
  • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
  • visibility 456
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com — Pemerintah Pusat resmi menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di daerah tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Yulius Selvanus yang dinilai berhasil mendorong penetapan puluhan blok WPR oleh pemerintah pusat.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Utara sehingga di wilayah ini akhirnya ditetapkan 63 blok WPR,” ujar Tumbelaka, yang akrab disapa MDT.

Menurut MDT, penetapan wilayah pertambangan rakyat tersebut memang sudah lama dinantikan. Selama ini, banyak aktivitas pertambangan rakyat berjalan tanpa kepastian hukum karena belum adanya penetapan resmi wilayah tambang bagi masyarakat.

Dengan adanya WPR, kata dia, para penambang kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan aktivitasnya. Selain memberikan perlindungan bagi penambang, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Dengan adanya WPR ini, ada legalitas atau kejelasan yang dapat melindungi hak para penambang. Di sisi lain, aktivitas pertambangan juga bisa memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” jelas legislator yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional itu.

Namun demikian, MDT mengingatkan bahwa status WPR tidak berarti aktivitas pertambangan bisa dilakukan secara bebas tanpa aturan. Ia menegaskan seluruh kegiatan pertambangan tetap harus mematuhi ketentuan administratif dan teknis sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan penetapan WPR.

“Harus tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam SK penetapan WPR. Jika aktivitas tambang dilakukan di luar ketentuan itu, maka tetap berpotensi dianggap ilegal dan bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Penetapan 63 blok WPR ini diharapkan mampu menata aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara agar lebih tertib, memberikan perlindungan hukum bagi para penambang, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat.

[**/ARP]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyaluran MBG di Bulan Puasa 2026 Disesuaikan Agar Tepat Sasaran

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Jakarta – Selama bulan suci Ramadan, mekanisme penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami sejumlah penyesuaian guna memastikan manfaatnya tetap tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Adaptasi ini dilakukan tanpa mengurangi tujuan utama program, yakni meningkatkan asupan gizi kelompok penerima manfaat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kepala […]

  • Kapolres AKBP Abdul Kholik Datangi Kantor DPRD Kotamobagu, Ada Apa?

    Kapolres AKBP Abdul Kholik Datangi Kantor DPRD Kotamobagu, Ada Apa?

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 266
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM– Pasca resmi menjabat sebagai Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., terus melakukan kunjungan silaturahmi ke berbagai pimpinan lembaga dan institusi di Kota Kotamobagu. Setelah mengunjungi rumah dinas Wali Kota dr. Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendi Mangkat, Kejaksaan Negeri, Kodim 1303/Bolaang Mongondow, serta Pengadilan Negeri Kotamobagu, pada Jumat (17/7/2026) Kapolres […]

  • Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Anggota DPR RI: Awasi Kepatuhan Operator

    Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Anggota DPR RI: Awasi Kepatuhan Operator

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 771
    • 0Komentar

    PADANG, RPONEWS5,COM – Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan. Menurutnya, sisa kuota yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak karena masih memiliki nilai bagi konsumen. Hal tersebut disampaikan Halim saat ditemui wartawan di Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) […]

  • Curi Perhatian! Momen MDT Duduk Sebelah Andi Silangen di ToF

    Curi Perhatian! Momen MDT Duduk Sebelah Andi Silangen di ToF

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 220
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Kehadiran Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbeleka (MDT), ikut mencuri perhatian dalam kemeriahan Tournament of Flowers (ToF) TIFF 2026 di pusat Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (8/8/2026). MDT tiba di lokasi saat parade bunga berlangsung. Setibanya di kawasan kegiatan, ia langsung dijemput panitia dan diarahkan menuju panggung utama. Ada momen […]

  • Resmob Polres Bitung Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan Bocah 13 Tahun

    Resmob Polres Bitung Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan Bocah 13 Tahun

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 414
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONews5.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Korban diketahui berinisial H (13), warga […]

  • Mbappé Antar Prancis ke Perempat Final, Paraguay Tersingkir Lewat Drama Penalti

    Mbappé Antar Prancis ke Perempat Final, Paraguay Tersingkir Lewat Drama Penalti

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 184
    • 0Komentar

    PENNSYLVANIA, PRONEWS5.COM – Tim Nasional Prancis memastikan langkah ke babak perempat final Piala Dunia FIFA 2026 setelah menundukkan Paraguay dengan skor tipis 1-0 pada laga babak 16 besar di Lincoln Financial Field, Pennsylvania, Amerika Serikat, Sabtu (4/7/2026) malam waktu setempat atau Minggu (5/7/2026) pagi WIB. Satu-satunya gol dalam pertandingan lahir melalui eksekusi penalti Kylian Mbappé […]

expand_less