63 Blok WPR Resmi di Sulut, MDT Apresiasi Langkah Gubernur Yulius Selvanus
- account_circle rafael
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 456
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Pemerintah Pusat resmi menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di daerah tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Yulius Selvanus yang dinilai berhasil mendorong penetapan puluhan blok WPR oleh pemerintah pusat.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Utara sehingga di wilayah ini akhirnya ditetapkan 63 blok WPR,” ujar Tumbelaka, yang akrab disapa MDT.
Menurut MDT, penetapan wilayah pertambangan rakyat tersebut memang sudah lama dinantikan. Selama ini, banyak aktivitas pertambangan rakyat berjalan tanpa kepastian hukum karena belum adanya penetapan resmi wilayah tambang bagi masyarakat.
Dengan adanya WPR, kata dia, para penambang kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan aktivitasnya. Selain memberikan perlindungan bagi penambang, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Dengan adanya WPR ini, ada legalitas atau kejelasan yang dapat melindungi hak para penambang. Di sisi lain, aktivitas pertambangan juga bisa memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” jelas legislator yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional itu.
Namun demikian, MDT mengingatkan bahwa status WPR tidak berarti aktivitas pertambangan bisa dilakukan secara bebas tanpa aturan. Ia menegaskan seluruh kegiatan pertambangan tetap harus mematuhi ketentuan administratif dan teknis sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan penetapan WPR.
“Harus tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam SK penetapan WPR. Jika aktivitas tambang dilakukan di luar ketentuan itu, maka tetap berpotensi dianggap ilegal dan bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Penetapan 63 blok WPR ini diharapkan mampu menata aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara agar lebih tertib, memberikan perlindungan hukum bagi para penambang, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat.
[**/ARP]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar