Dokumen Bocor! Dugaan Korupsi PT HWR Mulai Terkuak, Kejati Sulut Sita Dua Excavator
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- visibility 329
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim Penyidik Kejati Sulut saat melakukan penyitaan enam unit excavator di area konsesi tambang PT HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang periode 2005–2025. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aktivitas pertambangan di lokasi UP PT HWR mulai terkuak. Hal itu mencuat setelah dokumen internal berupa Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara beredar luas di tengah publik.
Dari dokumen yang bocor tersebut, tim penyidik Kejati Sulut diketahui telah menerima penyerahan barang bukti berupa dua unit alat berat excavator yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tambang tersebut.
Dalam dokumen itu disebutkan, penyerahan barang bukti dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di lokasi UP PT HWR yang disebut saat ini dikuasai oleh pihak bernama Silga Rondonuwu dan Gerald.
Barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Madya Kejati Sulut, Dikurnia Zega, SH, MH selaku penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print-09/P.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Sementara pihak yang menyerahkan barang bukti tercatat seorang wiraswasta penambang bernama Comeny Anfids Ponelo, warga Desa Tompaso Baru I, Kecamatan Tompaso Baru.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada penyidik yakni dua unit excavator warna kuning merek Lonking model CDM6225.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyitaan barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyitaan disebut dilakukan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum pernyataan bahwa apabila barang bukti dipindahkan dari lokasi penyitaan, maka pihak yang menyerahkan barang bertanggung jawab atas segala risiko hukum yang berlaku.
Beredarnya dokumen tersebut langsung memicu perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai langkah penyitaan alat berat menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mulai serius membongkar dugaan praktik korupsi dan aktivitas pertambangan bermasalah di wilayah tersebut.
Kasus ini diperkirakan dapat berkembang lebih jauh, termasuk kemungkinan penelusuran aliran dana, legalitas aktivitas tambang, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan dan operasional pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulut belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen yang beredar tersebut dan belum memberikan penjelasan resmi mengenai isi surat maupun perkembangan penyidikan perkara dimaksud.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar