Revitalisasi Sekolah Minahasa Diduga Disusupi ‘Tangan Jahil’
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
- visibility 371
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Dugaan adanya “tangan jahil”—istilah yang merujuk pada pihak yang diduga mengganggu atau mengintervensi proses dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Minahasa mencuat setelah daftar penerima yang sebelumnya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diduga berubah tanpa penjelasan terbuka.
Perubahan ini terungkap dalam kegiatan pendampingan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Selasa (28/4/2026).
Sejumlah sekolah yang sebelumnya mengikuti tahapan awal justru tidak lagi dilibatkan.
Padahal, pada awal April 2026, sekolah-sekolah tersebut hadir dalam kegiatan pembukaan dan sosialisasi resmi program di Hotel Mercure Tateli, yang mengindikasikan status mereka sebagai calon penerima program.
Namun dalam tahap lanjutan, komposisi peserta berubah. Sekolah yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar justru muncul sebagai peserta pendampingan.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya intervensi atau praktik tidak transparan dalam penetapan penerima program.
Namun dalam tahap lanjutan, komposisi peserta berubah. Sekolah yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar justru muncul sebagai peserta pendampingan.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya intervensi atau praktik tidak transparan dalam penetapan penerima program.
“Kami sudah ikut sosialisasi sebagai penerima, tapi saat pendampingan tidak diundang. Yang hadir justru sekolah lain yang sebelumnya tidak ada nama,” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (29/4/2026).
Secara aturan, Dapodik menjadi basis utama dalam penentuan penerima program pendidikan. Perubahan data tanpa mekanisme jelas dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menilai situasi ini mengarah pada dugaan maladministrasi.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan kewenangan pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Kalau benar ada ‘tangan jahil’ yang menggeser data tanpa dasar jelas, itu masuk kategori maladministrasi. Harus ditelusuri dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Arthur Nono Palilingan, menegaskan bahwa penetapan penerima program merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dinas hanya berperan mendampingi jika diminta.
“Penetapan penerima program revitalisasi itu kewenangan kementerian. Dinas mendampingi jika diminta, baik on the spot maupun pemberkasan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa semakin banyak sekolah yang mendapatkan program, semakin baik.
Namun, ia mengingatkan kepala sekolah agar berhati-hati dan tidak terlibat praktik perantara atau calo dalam mengakses program pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai perubahan daftar tersebut. Dugaan adanya “tangan jahil” pun dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program, yakni pemerataan peningkatan sarana pendidikan secara tepat sasaran.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar