Polres Minahasa Ditantang Usut Dugaan Korupsi Laboratorium UNIMA Rp41,5 Miliar
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- visibility 365
- comment 0 komentar
- print Cetak

Universitas Negeri Manado (UNIMA) Foto:Dok
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Penanganan dugaan korupsi proyek Laboratorium Terpadu di Universitas Negeri Manado (UNIMA) kini memasuki babak baru. Aparat Polres Minahasa ditantang untuk segera mengusut pengadaan peralatan laboratorium dan TIK senilai Rp36 miliar yang hingga kini belum tersentuh proses hukum, Senin (20/4/2026).
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan dua gedung Laboratorium Terpadu yang dibangun dengan total anggaran Rp41,5 miliar dalam kondisi kosong tanpa peralatan. Proyek tersebut terdiri dari pengadaan alat laboratorium dan TIK (Kode RUP 47672482) senilai Rp36 miliar, serta renovasi gedung (Kode RUP 47672480) senilai Rp5,5 miliar.
Untuk paket renovasi, pemeriksaan telah dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara. Namun, pengadaan peralatan dengan nilai jauh lebih besar belum menunjukkan perkembangan penanganan, sehingga memunculkan dorongan agar aparat di tingkat kabupaten segera mengambil langkah.
“Yang Rp5,5 miliar sudah diperiksa. Yang Rp36 miliar ini justru belum. Ini yang harus ditindaklanjuti,” ujar sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Secara fisik, dua gedung Laboratorium Terpadu yang berada di eks Prodi Pendidikan Jasmani Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNIMA tampak tidak difungsikan.
Ruangan di dalamnya kosong tanpa peralatan, sementara sebagian alat disebut tersebar di sejumlah laboratorium fakultas lain.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pengadaan, dan penempatan barang.
Apalagi menurut informasi, proyek tersebut mulai berjalan pada masa kepemimpinan Rektor periode 2020–2024, Deitje Adolfien Katuuk, sementara proses pembayaran dilakukan saat Joseph Kambey menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakil Rektor II.
Selain itu, muncul dugaan bahwa proses serah terima dan uji fungsi proyek tidak dilakukan sesuai prosedur.
Bahkan, pembayaran pelunasan renovasi gedung tetap dilakukan pada 2025 meski pekerjaan diduga belum rampung pada 2024.
“Pembayaran tetap dilakukan, padahal pekerjaan belum selesai sepenuhnya,” kata sumber.
Secara investigatif, rangkaian temuan ini mengarah pada potensi pelanggaran serius, mulai dari dugaan mark-up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan dana.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak UNIMA. Kepala Humas, Titof Tulaka, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait kondisi gedung, realisasi pengadaan, hingga mekanisme serah terima proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Dorongan agar aparat penegak hukum bertindak cepat menjadi krusial untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran negara.
Langkah Polres Minahasa dalam menindaklanjuti dugaan ini akan menentukan arah penanganan kasus serta akuntabilitas pengelolaan proyek di lingkungan perguruan tinggi.
- Penulis: (**/VIC)
- Editor: Donald Taliwongso



Saat ini belum ada komentar