Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PUPR Minahasa Tegaskan PBG The Nice Playland Belum Pernah Terbit, Operasional Diduga Langgar Aturan

PUPR Minahasa Tegaskan PBG The Nice Playland Belum Pernah Terbit, Operasional Diduga Langgar Aturan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • visibility 1.256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, PRONEWS5.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk The Nice Playland Sawangan hingga kini belum pernah diterbitkan.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa objek wisata tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin mendasar yang diwajibkan dalam regulasi bangunan gedung, meski telah menjadi salah satu destinasi favorit keluarga di Sulawesi Utara.

Kepala Dinas PUPR Minahasa, Rivai Mamonto, ST, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan PBG untuk lokasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (9/4/2026).

“Mengenai hal ini, Dinas PUPR Minahasa belum pernah mengeluarkan izin PBG. Mereka baru mendapatkan izin KKPR di OSS, tapi izin PBG yang paling penting belum keluar,” ujar Rivai.

Ia menjelaskan, pengelola baru mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun dokumen tersebut belum cukup untuk mengoperasikan bangunan. PBG merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum bangunan digunakan, terutama untuk fasilitas publik. Bahkan, hingga saat ini belum ada pengajuan PBG yang masuk ke dinasnya,” tegas Rivai.

The Nice Playland sendiri berlokasi di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, dan dikenal memiliki lebih dari 80 wahana permainan, mulai dari kolam renang, perosotan pelangi, trampolin hingga area bermain anak lainnya, yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Tanpa PBG, aspek keselamatan konstruksi, kelayakan fungsi, serta standar teknis bangunan belum dapat dipastikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, operasional tempat wisata tersebut berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menegaskan pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran ini.

“PBG itu wajib. Tanpa itu, bangunan bisa dikenakan sanksi, bahkan pembongkaran. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya.

Desakan agar pemerintah bertindak tegas semakin menguat karena persoalan ini menyangkut keselamatan publik dan kepastian hukum.

Pemerintah daerah sendiri memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.
Di tengah polemik perizinan, isu lain ikut mencuat.

The Nice Playland diterpa dugaan pelarangan aktivitas doa terhadap pengunjung.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026, saat rombongan Gereja Advent Pioneer Tondano hendak meminta izin untuk berdoa di dalam area wisata.

Namun permintaan tersebut diduga tidak diizinkan oleh oknum karyawan. Rekaman kejadian itu kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi publik luas.

Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat wisata tersebut.

Ia juga merupakan kuasa hukum Laura Holderman Pratasik yang menjadi bagian dari rombongan gereja dan menyampaikan langsung peristiwa itu kepada redaksi PRONews5.com.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan klarifikasi, tetapi harus memastikan seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Dengan belum adanya PBG serta munculnya persoalan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Minahasa kini berada di bawah tekanan publik untuk segera mengambil langkah tegas guna menjamin perlindungan masyarakat dan kepastian hukum.

 

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Richard Mewo didampingi istri usai dilantik dan diambil sumpah sebagai Hukum Tua Desa Rambunan Amian oleh Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Selasa (14/7/2026).

    Resmi Dilantik, Richard Mewo Ajak Warga Bersatu Bangun Desa Rambunan Amian

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 236
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Richard Mewo resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai Hukum Tua Desa Rambunan Amian, Kecamatan Sonder, oleh Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP dalam pelantikan 128 Hukum Tua dari 25 kecamatan se-Kabupaten Minahasa di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Selasa (14/7/2026). Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa kepemimpinan baru di desa-desa hasil Pemilihan […]

  • Golkar Sulut Era MEP Terbentuk Ini Deretan Nama di Balik Struktur Baru

    Golkar Sulut Era MEP Terbentuk Ini Deretan Nama di Balik Struktur Baru

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, atau MEP tercantum sebagai Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Utara periode 2026–2030. Dalam struktur kepengurusan yang tercantum pada dokumen hasil Musyawarah Daerah (Musda), Aditya Anugrah Moha dipercaya sebagai sekretaris dan Angelly T. Runtu sebagai bendahara. Dokumen pengesahan komposisi dan personalia tersebut mencantumkan Surat Keputusan […]

  • Masih Berutang Rp50 Juta, Indikasi Korupsi Proyek Jalan RSUD Sam Ratulangi Menguat, Polda Sulut Didesak Tetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 737
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan RSUD Sam Ratulangi, Kabupaten Minahasa, semakin menguat menyusul belum dikembalikannya sisa kerugian negara sebesar Rp50 juta meski telah melampaui batas waktu Tuntutan Ganti Rugi sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kondisi ini memicu tekanan publik agar Polda Sulawesi Utara segera meningkatkan status perkara dan […]

  • Sekolah Rakyat Sebagai Upaya Mengentaskan Kemiskinan Struktural di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Oleh: Andi Saputra Wijaya )* Pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memutus rantai kemiskinan struktural melalui perluasan akses pendidikan yang lebih adil dan tepat sasaran. Salah satu instrumen kebijakan yang kini dikonsolidasikan secara serius adalah Program Sekolah Rakyat, yang dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem agar tidak terjebak dalam keterbatasan struktural yang diwariskan lintas […]

  • Polri–KPK Perkuat Integritas Aparat Lewat Pelatnas Tata Nilai dan Antikorupsi 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Antikorupsi sebagai langkah strategis memperkuat budaya organisasi yang bersih dan berorientasi pada pencegahan korupsi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, […]

  • Tambang Ilegal dan Judi Merajalela di Mitra, Aktivis Desak Kapolda Sulut Evaluasi Kapolres

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 354
    • 0Komentar

    MITRA, PRONews5.com — Aktivitas tambang ilegal, peredaran BBM ilegal jenis solar, hingga praktik perjudian seperti sabung ayam dan togel disebut-sebut kian marak di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara. Kondisi ini memicu desakan keras kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Mitra dan jajarannya.Desakan itu disampaikan aktivis anti-korupsi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi […]

expand_less