PUPR Minahasa Tegaskan PBG The Nice Playland Belum Pernah Terbit, Operasional Diduga Langgar Aturan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 1.256
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana wahana permainan di The Nice Playland Sawangan, Minahasa, yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk The Nice Playland Sawangan hingga kini belum pernah diterbitkan.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa objek wisata tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin mendasar yang diwajibkan dalam regulasi bangunan gedung, meski telah menjadi salah satu destinasi favorit keluarga di Sulawesi Utara.
Kepala Dinas PUPR Minahasa, Rivai Mamonto, ST, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan PBG untuk lokasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (9/4/2026).
“Mengenai hal ini, Dinas PUPR Minahasa belum pernah mengeluarkan izin PBG. Mereka baru mendapatkan izin KKPR di OSS, tapi izin PBG yang paling penting belum keluar,” ujar Rivai.
Ia menjelaskan, pengelola baru mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun dokumen tersebut belum cukup untuk mengoperasikan bangunan. PBG merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum bangunan digunakan, terutama untuk fasilitas publik. Bahkan, hingga saat ini belum ada pengajuan PBG yang masuk ke dinasnya,” tegas Rivai.
The Nice Playland sendiri berlokasi di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, dan dikenal memiliki lebih dari 80 wahana permainan, mulai dari kolam renang, perosotan pelangi, trampolin hingga area bermain anak lainnya, yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Tanpa PBG, aspek keselamatan konstruksi, kelayakan fungsi, serta standar teknis bangunan belum dapat dipastikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, operasional tempat wisata tersebut berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menegaskan pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran ini.
“PBG itu wajib. Tanpa itu, bangunan bisa dikenakan sanksi, bahkan pembongkaran. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya.
Desakan agar pemerintah bertindak tegas semakin menguat karena persoalan ini menyangkut keselamatan publik dan kepastian hukum.
Pemerintah daerah sendiri memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.
Di tengah polemik perizinan, isu lain ikut mencuat.
The Nice Playland diterpa dugaan pelarangan aktivitas doa terhadap pengunjung.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026, saat rombongan Gereja Advent Pioneer Tondano hendak meminta izin untuk berdoa di dalam area wisata.
Namun permintaan tersebut diduga tidak diizinkan oleh oknum karyawan. Rekaman kejadian itu kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi publik luas.
Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat wisata tersebut.
Ia juga merupakan kuasa hukum Laura Holderman Pratasik yang menjadi bagian dari rombongan gereja dan menyampaikan langsung peristiwa itu kepada redaksi PRONews5.com.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan klarifikasi, tetapi harus memastikan seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Dengan belum adanya PBG serta munculnya persoalan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Minahasa kini berada di bawah tekanan publik untuk segera mengambil langkah tegas guna menjamin perlindungan masyarakat dan kepastian hukum.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar