Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » GRIP Jaya Sulut Desak Pemkab Minahasa Tutup Nice Playland Sawangan, Larangan Doa Dinilai Injak Konstitusi

GRIP Jaya Sulut Desak Pemkab Minahasa Tutup Nice Playland Sawangan, Larangan Doa Dinilai Injak Konstitusi

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 1.148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO – Dugaan pelarangan doa terhadap pengunjung di kawasan wisata Nice Playland Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Minggu (6/4/2026), terus menuai gelombang kritik. Meski pihak manajemen telah memberikan klarifikasi, tekanan publik kian menguat, bahkan mendorong desakan penutupan sementara lokasi wisata tersebut.

Ketua GRIP Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) Sulawesi Utara, Adv. Marcel C.N. Wewengkang, SH., MKn., melontarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa agar tidak bersikap pasif.

Ia mendesak langkah tegas berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional Nice Playland Sawangan.

“Ini bukan perkara remeh. Jika benar terjadi pelarangan doa, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan penghinaan terhadap kebebasan beragama. Tidak ada ruang kompromi.

Negara tidak boleh kalah. Izin harus dicabut, tidak ada tawar-menawar,” tegas Marcel dengan nada keras.

Peristiwa ini mencuat setelah seorang warga bernama Laura HolPratasik mengunggah pengalaman yang dialaminya melalui akun Facebook pribadinya sekitar pukul 11.39 WITA pada hari kejadian.

Dalam unggahannya, Laura mengaku bersama rombongan anak-anak gereja hanya hendak memanjatkan doa singkat sebelum memulai kegiatan rekreasi. Namun, niat tersebut disebut mendapat penolakan dari petugas di lokasi wisata.

“Kami mau berdoa tapi dilarang, padahal torang datang dengan acara gereja,” tulis Laura.

Kepada PRONews5.com, Laura menjelaskan bahwa rombongan yang ia pimpin berasal dari Gereja Advent Pioneer Tondano dan kegiatan yang dilakukan murni rekreasi, bukan ibadah formal. Ia menegaskan bahwa mereka hanya meminta izin untuk berdoa singkat sebelum anak-anak mulai bermain.

Menurut Laura, larangan tersebut disampaikan dengan nada tinggi oleh oknum petugas, yang dinilai tidak menghargai maksud baik rombongan mereka.

Meski telah memohon agar diberikan waktu untuk doa singkat, permintaan itu tetap ditolak.

Akhirnya, rombongan tersebut terpaksa melaksanakan doa di area parkiran.
Situasi sempat memanas ketika salah satu oknum pegawai kembali melontarkan pernyataan yang dianggap menyinggung. Laura mengaku sempat merekam kejadian tersebut, namun saat kamera diarahkan, oknum tersebut menghindar.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Informasi itu diperoleh dari penjaga parkir yang menyebut sebelumnya ada anak-anak sekolah minggu yang juga sempat ditegur saat beribadah, namun tidak ditindaklanjuti pihak manajemen.

Marcel Wewengkang menegaskan, organisasi yang dipimpinnya—yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Hercules Rosario Marshal—tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kebebasan beragama tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik diskriminatif. Ini menyangkut hak dasar warga negara. Kami minta Pemkab Minahasa segera turun tangan, tutup sementara, dan lakukan evaluasi total terhadap manajemen,” ujarnya.

Menurut Marcel, langkah tegas pemerintah penting untuk menjaga prinsip keberagaman dan toleransi di Sulawesi Utara yang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan antarumat beragama.

Hingga berita ini diturunkan, polemik dugaan pelarangan doa di Nice Playland Sawangan masih terus bergulir di ruang publik.

Masyarakat kini menanti sikap resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa, apakah akan mengambil langkah tegas atau justru membiarkan polemik ini meredup tanpa kejelasan.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ronaldo Bangkit, Ramos Menghukum Kroasia di Injury Time

    Ronaldo Bangkit, Ramos Menghukum Kroasia di Injury Time

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 260
    • 0Komentar

    TORONTO, PRONEWS5.COM – Portugal memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia FIFA 2026 setelah menundukkan Kroasia dengan skor dramatis 2-1 pada pertandingan babak 32 besar yang berlangsung di BMO Field, Toronto. Gol penentu kemenangan dicetak Gonçalo Ramos pada menit 90+3, mengakhiri perlawanan sengit Kroasia sekaligus mengubur harapan Luka Modrić dan rekan-rekannya melanjutkan perjalanan di […]

  • Bukan Tugas Biasa 12 Polisi Sulut Dikirim ke Afrika Tengah

    Bukan Tugas Biasa 12 Polisi Sulut Dikirim ke Afrika Tengah

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Sebanyak 12 personel Polda Sulawesi Utara terpilih memperkuat Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) 8 MINUSCA untuk menjalankan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Afrika Tengah. Ke-12 personel tersebut merupakan bagian dari 140 anggota Polri dari sejumlah Polda di Indonesia yang secara resmi dilepas dalam upacara di Rupattama […]

  • Viral! Nama Stevi Keintjem Disebut dalam Dugaan PETI Ratatotok, Warga Minta APH dan Partai Turun Tangan

    Viral! Nama Stevi Keintjem Disebut dalam Dugaan PETI Ratatotok, Warga Minta APH dan Partai Turun Tangan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MITRA|PRONews5.com – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Minahasa Tenggara dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok viral di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat. Nama anggota DPRD Mitra dari Fraksi PDI Perjuangan, Stevi Keintjem, ikut disebut dalam pusaran isu tambang ilegal yang kembali memanas di wilayah pertambangan tersebut. Postingan yang beredar luas […]

  • Kisah Penjaga Merah Putih di Balik Kirab Bendera Pusaka, Satu Diantaranya Bianca Lantang

    Kisah Penjaga Merah Putih di Balik Kirab Bendera Pusaka, Satu Diantaranya Bianca Lantang

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle (**/redaksi)
    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Di balik kemeriahan Kirab Bendera Pusaka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026), terdapat kisah tentang mereka yang menjalankan tugas dengan penuh kebanggaan dan tanggung jawab. Salah satunya adalah Bianca Alessia Christabella Lantang, Purna Paskibraka asal Sulawesi Utara yang dipercaya membawa teks Proklamasi dalam prosesi penurunan Bendera Negara Sang Merah […]

  • Jalan Provinsi Tomohon–Tanawangko Rusak Parah, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.180
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Ruas Jalan Provinsi Tomohon–Tanawangko dilaporkan mengalami kerusakan parah dan dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya pelajar, aparatur sipil negara, serta masyarakat yang mengakses layanan publik. Kondisi ini semakin berbahaya saat musim penghujan, ketika lubang jalan tertutup genangan air dan sulit terdeteksi pengendara. Kerusakan paling serius terpantau di Jalan Permesta Kolongan hingga depan […]

  • Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, Legislator Senayan: RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

    Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, Legislator Senayan: RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 767
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memperjelas jaminan perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar dan mekanisme hukum yang jelas agar tidak merugikan pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana. Dalam hal ini, Safaruddin menyoroti perbedaan antara Penyitaan […]

expand_less