GRIP Jaya Sulut Desak Pemkab Minahasa Tutup Nice Playland Sawangan, Larangan Doa Dinilai Injak Konstitusi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- visibility 1.148
- comment 0 komentar
- print Cetak

ADV. Marcel C.N Wewengkang, SH.,MKN. (Ketua GRIP Jaya Sulut)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO – Dugaan pelarangan doa terhadap pengunjung di kawasan wisata Nice Playland Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Minggu (6/4/2026), terus menuai gelombang kritik. Meski pihak manajemen telah memberikan klarifikasi, tekanan publik kian menguat, bahkan mendorong desakan penutupan sementara lokasi wisata tersebut.
Ketua GRIP Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) Sulawesi Utara, Adv. Marcel C.N. Wewengkang, SH., MKn., melontarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa agar tidak bersikap pasif.
Ia mendesak langkah tegas berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional Nice Playland Sawangan.
“Ini bukan perkara remeh. Jika benar terjadi pelarangan doa, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan penghinaan terhadap kebebasan beragama. Tidak ada ruang kompromi.
Negara tidak boleh kalah. Izin harus dicabut, tidak ada tawar-menawar,” tegas Marcel dengan nada keras.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang warga bernama Laura HolPratasik mengunggah pengalaman yang dialaminya melalui akun Facebook pribadinya sekitar pukul 11.39 WITA pada hari kejadian.
Dalam unggahannya, Laura mengaku bersama rombongan anak-anak gereja hanya hendak memanjatkan doa singkat sebelum memulai kegiatan rekreasi. Namun, niat tersebut disebut mendapat penolakan dari petugas di lokasi wisata.
“Kami mau berdoa tapi dilarang, padahal torang datang dengan acara gereja,” tulis Laura.
Kepada PRONews5.com, Laura menjelaskan bahwa rombongan yang ia pimpin berasal dari Gereja Advent Pioneer Tondano dan kegiatan yang dilakukan murni rekreasi, bukan ibadah formal. Ia menegaskan bahwa mereka hanya meminta izin untuk berdoa singkat sebelum anak-anak mulai bermain.
Menurut Laura, larangan tersebut disampaikan dengan nada tinggi oleh oknum petugas, yang dinilai tidak menghargai maksud baik rombongan mereka.
Meski telah memohon agar diberikan waktu untuk doa singkat, permintaan itu tetap ditolak.
Akhirnya, rombongan tersebut terpaksa melaksanakan doa di area parkiran.
Situasi sempat memanas ketika salah satu oknum pegawai kembali melontarkan pernyataan yang dianggap menyinggung. Laura mengaku sempat merekam kejadian tersebut, namun saat kamera diarahkan, oknum tersebut menghindar.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Informasi itu diperoleh dari penjaga parkir yang menyebut sebelumnya ada anak-anak sekolah minggu yang juga sempat ditegur saat beribadah, namun tidak ditindaklanjuti pihak manajemen.
Marcel Wewengkang menegaskan, organisasi yang dipimpinnya—yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Hercules Rosario Marshal—tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kebebasan beragama tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik diskriminatif. Ini menyangkut hak dasar warga negara. Kami minta Pemkab Minahasa segera turun tangan, tutup sementara, dan lakukan evaluasi total terhadap manajemen,” ujarnya.
Menurut Marcel, langkah tegas pemerintah penting untuk menjaga prinsip keberagaman dan toleransi di Sulawesi Utara yang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan antarumat beragama.
Hingga berita ini diturunkan, polemik dugaan pelarangan doa di Nice Playland Sawangan masih terus bergulir di ruang publik.
Masyarakat kini menanti sikap resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa, apakah akan mengambil langkah tegas atau justru membiarkan polemik ini meredup tanpa kejelasan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar