Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Pemerintah Pusat Ingatkan Risiko Main Hakim Sendiri
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (foto:dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAWA BARAT, PRONEWS5.COM – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan memicu perdebatan di tingkat nasional. Di satu sisi, kebijakan tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.
Namun di sisi lain, sejumlah pejabat tinggi negara mengingatkan potensi munculnya aksi main hakim sendiri (vigilantisme) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Program yang diumumkan Dedi Mulyadi itu memberikan hadiah menggunakan dana pribadinya kepada masyarakat yang berhasil melumpuhkan pelaku begal, maling, copet, jambret maupun perampok.
Meski demikian, terdapat syarat tegas, yakni pelaku harus diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup, utuh, dan tidak mengalami pengeroyokan atau luka berat.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berada di wilayah yang sensitif antara pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana.
Perdebatan pun berkembang mengenai batas partisipasi warga agar tidak berubah menjadi tindakan di luar hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mendorong budaya vigilantisme.
Menurutnya, masyarakat sipil pada umumnya tidak memiliki kemampuan maupun pelatihan menghadapi pelaku kejahatan yang kemungkinan membawa senjata atau melakukan perlawanan.
Yusril juga menilai pendekatan tersebut dapat mengaburkan asas praduga tak bersalah karena seseorang yang diduga melakukan kejahatan tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengingatkan agar kebijakan yang melibatkan masyarakat tidak membuka ruang terjadinya kekerasan massa terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh kepala daerah agar setiap kebijakan penanggulangan kriminalitas tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakannya justru bertujuan mencegah warga melakukan aksi main hakim sendiri.
Menurutnya, syarat pemberian hadiah yang mengharuskan pelaku diserahkan kepada polisi dalam kondisi hidup dan tidak babak belur merupakan bentuk perlindungan terhadap proses hukum.
Ia berpendapat bahwa secara psikologis masyarakat akan lebih memilih mengamankan pelaku dibanding melakukan pengeroyokan apabila terdapat insentif yang jelas.
Dengan demikian, pelaku tetap dapat diproses secara hukum dan masyarakat memperoleh penghargaan atas keberaniannya membantu menciptakan keamanan.
Dedi juga menilai pembahasan mengenai hak asasi manusia seharusnya tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga memperhatikan hak para korban yang kehilangan harta benda, mengalami luka, bahkan kehilangan nyawa akibat aksi kriminal jalanan.
Selain itu, ia mengklaim koordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan adanya tren penurunan angka kriminalitas sejak program tersebut ramai diperbincangkan dan mendorong kembali aktivitas ronda maupun siskamling di sejumlah wilayah.
Meski demikian, perdebatan mengenai kebijakan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut. Di satu sisi, masyarakat menginginkan langkah cepat untuk menekan angka kriminalitas jalanan.
Di sisi lain, pemerintah pusat mengingatkan bahwa seluruh upaya menjaga keamanan harus tetap menghormati prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta kewenangan aparat penegak hukum.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar