Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Ini Konsekuensinya
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 268
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA|PRONews5.com — Larangan melakukan siaran langsung (live streaming) bagi anggota Polri saat menjalankan tugas bukan sekadar imbauan normatif. Di balik penegasan yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, tersimpan konsekuensi tegas berupa sanksi bagi setiap personel yang melanggar.
Penegasan ini menjadi garis batas yang tidak boleh dilanggar. Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial, Polri melihat potensi pelanggaran yang bisa berdampak langsung pada integritas penegakan hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Mabes Polri pada Senin (4/5/2026) terkait larangan anggota Polri melakukan live streaming saat bertugas. (Foto: Dok)
Anggota yang tetap melakukan live streaming saat bertugas dinilai tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga berisiko merusak citra institusi secara luas.
Secara normatif, tindakan tersebut dapat dijerat melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur perilaku dan etika anggota, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin.
Dalam dua regulasi itu, setiap anggota diwajibkan menjaga sikap profesional, termasuk dalam penggunaan media sosial yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan institusi maupun tugas operasional di lapangan.
Sanksi yang menanti bukanlah formalitas belaka.
Anggota yang terbukti melanggar dapat dikenai tindakan disiplin mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan dalam tempat khusus (patsus).
Bahkan, dalam kasus yang dinilai berat dan mencoreng institusi, pelanggaran dapat berujung pada sidang kode etik dengan ancaman sanksi lebih serius, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Langkah tegas ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi di tengah sorotan publik yang semakin tajam.
Setiap tindakan anggota di lapangan kini tidak hanya dinilai dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari bagaimana mereka menjaga kepercayaan publik di ruang digital.
Dengan demikian, larangan live streaming saat bertugas bukan sekadar aturan teknis, melainkan bentuk disiplin yang harus dipatuhi.
Sebab, sekali kepercayaan publik terganggu akibat kelalaian individu, dampaknya bisa menjalar luas dan sulit dipulihkan.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar