Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Polri » Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Ini Konsekuensinya

Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Ini Konsekuensinya

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA|PRONews5.com — Larangan melakukan siaran langsung (live streaming) bagi anggota Polri saat menjalankan tugas bukan sekadar imbauan normatif. Di balik penegasan yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, tersimpan konsekuensi tegas berupa sanksi bagi setiap personel yang melanggar.

Penegasan ini menjadi garis batas yang tidak boleh dilanggar. Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial, Polri melihat potensi pelanggaran yang bisa berdampak langsung pada integritas penegakan hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Mabes Polri pada Senin (4/5/2026) terkait larangan anggota Polri melakukan live streaming saat bertugas. (Foto: Dok)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Mabes Polri pada Senin (4/5/2026) terkait larangan anggota Polri melakukan live streaming saat bertugas. (Foto: Dok)

Anggota yang tetap melakukan live streaming saat bertugas dinilai tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga berisiko merusak citra institusi secara luas.

Secara normatif, tindakan tersebut dapat dijerat melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur perilaku dan etika anggota, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin.

Dalam dua regulasi itu, setiap anggota diwajibkan menjaga sikap profesional, termasuk dalam penggunaan media sosial yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan institusi maupun tugas operasional di lapangan.

Sanksi yang menanti bukanlah formalitas belaka.

Anggota yang terbukti melanggar dapat dikenai tindakan disiplin mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan dalam tempat khusus (patsus).

Bahkan, dalam kasus yang dinilai berat dan mencoreng institusi, pelanggaran dapat berujung pada sidang kode etik dengan ancaman sanksi lebih serius, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Langkah tegas ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi di tengah sorotan publik yang semakin tajam.

Setiap tindakan anggota di lapangan kini tidak hanya dinilai dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari bagaimana mereka menjaga kepercayaan publik di ruang digital.

Dengan demikian, larangan live streaming saat bertugas bukan sekadar aturan teknis, melainkan bentuk disiplin yang harus dipatuhi.

Sebab, sekali kepercayaan publik terganggu akibat kelalaian individu, dampaknya bisa menjalar luas dan sulit dipulihkan.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut HUT ke-81, TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis

    Sambut HUT ke-81, TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026, TNI menggelar aksi sosial Bhakti Kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat di tiga lokasi, yakni Bundaran Hotel Indonesia (HI), Monumen Nasional (Monas), dan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (23/8/2026). Kegiatan ini memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Pemeriksaan diawali dengan […]

  • Baru Empat Hari Jabat Kabid Humas Polda Sulut Steidy Raranta Meninggal Dunia

    Baru Empat Hari Jabat Kabid Humas Polda Sulut Steidy Raranta Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 533
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Kabar duka menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kombes Pol Steidy Raranta, S.I.K., yang baru empat hari mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026) malam. Informasi tersebut disampaikan dari internal Humas Polda Sulut. Almarhum disebut mengalami kondisi kesehatan yang memburuk secara mendadak hingga […]

  • Kenaikan Suku Bunga Global Picu Strategi Baru Perkuat Fundamental Domestik

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Jakarta – Dinamika perekonomian global yang ditandai dengan kenaikan suku bunga di negara-negara utama kembali memberi tekanan pada pasar keuangan dunia, termasuk Indonesia. Guncangan yang sempat terjadi di Bursa Efek Indonesia menjadi pengingat pentingnya memperkuat fondasi ekonomi domestik agar lebih tangguh menghadapi volatilitas eksternal. Sejumlah pemangku kepentingan menilai gejolak tersebut harus dimaknai sebagai momentum introspeksi […]

  • Hormati Para Pahlawan, Laksda TNI Andi Abdul Aziz Pimpin Ziarah Hari Jadi ke-81 TNI AL di TMP Panaikang

    Hormati Para Pahlawan, Laksda TNI Andi Abdul Aziz Pimpin Ziarah Hari Jadi ke-81 TNI AL di TMP Panaikang

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 195
    • 0Komentar

    MAKASSAR, RPONEWS5.COM – Memperingati Hari Jadi ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI AL) Tahun 2026, Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda (Laksda) TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., memimpin Upacara Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, Senin (07/09/2026). Kegiatan berlangsung khidmat diawali dengan penghormatan umum kepada arwah para pahlawan dan mengheningkan cipta […]

  • Hukum Tua Desa Koha Timur Indria Lighaya Suwu Dipercaya Pimpin DPC AKSI Minahasa

    Hukum Tua Desa Koha Timur Indria Lighaya Suwu Dipercaya Pimpin DPC AKSI Minahasa

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 848
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Kepercayaan terhadap Indria Lighaya Suwu, SH terus menguat. Baru sehari setelah resmi dilantik sebagai Hukum Tua Desa Koha Timur, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (14/7/2026), ia kembali menerima mandat strategis sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Minahasa untuk masa bakti 2026–2030. Penetapan tersebut tertuang […]

  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Lalu Apa Berikutnya?

    MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Lalu Apa Berikutnya?

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tetap menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk […]

expand_less