SMSI Sulut Dukung Regulasi Pers Adaptif, Voucke Lontaan: Media Digital Tak Bisa Dipinggirkan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 287
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar saat menghadiri kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara Drs. Voucke Lontaan, menyatakan dukungannya terhadap sikap Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, terkait perlunya regulasi pers yang lebih adaptif terhadap perkembangan media digital dan fenomena “media homeless” di era transformasi teknologi informasi.
Menurut Lontaan, perkembangan media digital saat ini merupakan realitas yang tidak bisa dibendung. Kehadiran media independen berbasis digital, kreator informasi, hingga platform media sosial telah mengubah pola distribusi informasi di tengah masyarakat.
“Perkembangan teknologi telah melahirkan pola baru dalam dunia jurnalistik dan penyebaran informasi. Media digital independen tidak bisa dipandang sebelah mata atau dipinggirkan begitu saja,” tegas Lontaan, Senin (11/5/2026).
Ia menilai, keberadaan media baru atau “media homeless” harus dipahami sebagai bagian dari ekosistem pers modern yang lahir akibat perubahan zaman dan kemajuan teknologi digital.
Lontaan mendukung penuh pernyataan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus yang meminta agar Dewan Pers melakukan evaluasi terhadap sistem verifikasi media yang selama ini dinilai memberatkan sebagian perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil.
“Banyak media lokal tetap bekerja menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, menyampaikan informasi kepada publik, tetapi terkendala syarat administrasi yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Menurutnya, semangat utama Undang-Undang Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan justru menciptakan hambatan birokrasi yang menyulitkan media kecil berkembang.
Lontaan mengatakan, verifikasi media memang penting untuk menjaga kualitas dan profesionalisme pers. Namun mekanismenya harus menyesuaikan perkembangan zaman, tanpa menghilangkan substansi penegakan etika jurnalistik dan legalitas perusahaan pers.
“Yang paling penting adalah media menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab, mematuhi kode etik, serta berbadan hukum sesuai amanat UU Pers. Regulasi harus lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan era digital,” katanya.
Ia juga berharap Dewan Pers dapat membuka ruang yang lebih inklusif bagi media-media digital independen agar dapat terdata dan menjadi bagian dari ekosistem pers nasional yang sehat.
Sebelumnya, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menyampaikan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau “media homeless” saat menghadiri kegiatan Fun Walk Dewan Pers dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Firdaus menilai fenomena media baru merupakan konsekuensi dari perkembangan teknologi informasi yang menghadirkan model penyebaran informasi tanpa bergantung pada kantor fisik maupun struktur media konvensional.
Perdebatan mengenai verifikasi media dan keberadaan media digital independen diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia.
Di satu sisi verifikasi dianggap penting menjaga kredibilitas pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih inklusif terhadap model media baru yang berkembang di tengah masyarakat.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar