Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kasus Pemalsuan Mandek, Kartini Gaghansa “Seret” Direskrimum Polda Sulut ke Propam

Kasus Pemalsuan Mandek, Kartini Gaghansa “Seret” Direskrimum Polda Sulut ke Propam

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 592
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com — Dugaan “permainan” dalam penghentian kasus pemalsuan surat di Polda Sulawesi Utara akhirnya meledak ke publik. Merasa proses hukum dipatahkan secara tiba-tiba, Kartini Gaghansa, warga Dendangan Dalam, resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol. Suryadi, ke Bidang Propam, Senin (16/3/2026).

Langkah ini diambil setelah perkara yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan, bahkan menetapkan tersangka, tiba-tiba dihentikan melalui gelar perkara yang dinilai janggal oleh pihak pelapor.

Kartini datang sekitar pukul 10.00 WITA didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Hi. Hanafi Saleh, SH, Renaldy Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH. Mereka menyerahkan laporan resmi disertai dokumen dan bukti pendukung ke ruang Propam Polda Sulut.

Kuasa hukum Kartini, Santrawan Paparang, menegaskan laporan tersebut diarahkan langsung kepada pejabat utama karena adanya dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.

“Klien kami melaporkan karena terduga, dalam hal ini Direskrimum, diduga kuat menyalahgunakan pangkat, jabatan, dan kewenangannya dengan melakukan rekayasa serta memanipulasi penghentian penyidikan,” tegas Paparang kepada wartawan.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk larangan bertindak di luar ketentuan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga rekayasa perkara.
Dari Penetapan Tersangka, Berujung Penghentian Mendadak

Paparang mengungkapkan, kasus bermula dari laporan Kartini sebagai pemilik lahan terkait dugaan pemalsuan surat. Proses hukum disebut telah berjalan panjang, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Sejumlah tahapan penting bahkan telah dilalui, seperti pemeriksaan saksi fakta dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka terhadap beberapa pihak.

Namun, di tengah proses tersebut, berkas perkara yang semula ditangani Unit 1 disebut tiba-tiba ditarik dan dialihkan ke Unit 2 atas perintah pimpinan. Tak lama berselang, dilakukan gelar perkara yang berujung pada penghentian penyidikan.

“Ini yang kami nilai janggal. Proses yang sudah berjalan panjang, dari lidik hingga penetapan tersangka, tiba-tiba dihentikan dalam waktu singkat,” ujar Paparang.

Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut mencederai prinsip penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan menyurati Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum hingga Karo Paminal agar laporan ini ditindaklanjuti. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi hukum lanjutan, termasuk praperadilan hingga gugatan perdata, jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam penghentian penyidikan.

Unsur Pidana Dinilai Sudah Terpenuhi
Kuasa hukum lainnya, Hi. Hanafi Saleh, menilai secara substansi unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah terpenuhi.

Ia merujuk pada Pasal 263 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan Pasal 591 KUHP baru, yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Semua tahapan sudah dilalui, dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Seharusnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan, bukan tiba-tiba dihentikan,” ujarnya.

Hanafi juga mempertanyakan alasan penarikan berkas perkara dari Unit 1 ke Unit 2 yang dinilai tidak transparan.
“Kalau memang ada temuan baru, harusnya dijelaskan. Ini justru dalam waktu singkat dilakukan gelar perkara khusus lalu dihentikan. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

Sorotan Integritas dan Kepercayaan Publik
Menurutnya, di tengah upaya reformasi internal Polri, praktik penghentian perkara yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau ada oknum yang tidak sejalan dengan semangat pembenahan institusi, wajar untuk dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Hanafi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara terkait laporan tersebut.

Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut integritas penegakan hukum di tubuh kepolisian serta konsistensi reformasi institusional yang selama ini digaungkan.

[**/ARP]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Fiktif Rp27 M di Kementan, Dua Tersangka Ditahan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 426
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Polda Metro Jaya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua tersangka berinisial IM dan DSK kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan oleh tim penyidik di […]

  • Kemenaker Tuntaskan Disparitas Upah dengan Perluas Standar KHL ke Kabupaten/Kota

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat pengembangan standar Kebutuhan Hidup Layak hingga tingkat kabupaten/kota guna menekan disparitas upah dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah agar upah minimum semakin mencerminkan biaya hidup riil di setiap daerah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kebijakan upah minimum berdampak langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya, sehingga KHL dijadikan […]

  • Opta Jagokan Spanyol dan Belgia, Matchday Kedua Grup G-H Piala Dunia 2026 Memanas

    Opta Jagokan Spanyol dan Belgia, Matchday Kedua Grup G-H Piala Dunia 2026 Memanas

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 236
    • 0Komentar

    BERITA BOLA, PRONEWS5.COM – Persaingan di Grup G dan H Piala Dunia FIFA 2026 memasuki fase krusial. Setelah seluruh kontestan gagal meraih kemenangan pada laga pembuka, matchday kedua yang digelar Senin (22/6/2026) menjadi momentum penting bagi delapan negara untuk menjaga peluang lolos ke babak 16 besar. Berdasarkan simulasi superkomputer dari , dua raksasa sepak bola […]

  • Perlindungan Anak Diperkuat, Akses Medsos Dibatasi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 359
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau […]

  • Kapolres Tomohon Turun Tangan Salurkan Air Bersih ke Warga di Tengah Ancaman Kemarau.

    Kapolres Tomohon Turun Tangan Salurkan Air Bersih ke Warga di Tengah Ancaman Kemarau

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 190
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat di tengah musim kemarau ditunjukkan Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., yang turun langsung bersama jajaran untuk menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang mengalami kesulitan memperoleh pasokan air. Aksi kemanusiaan tersebut terpantau pada Jumat (9/10/2026), ketika Kapolres bersama personel kepolisian mendistribusikan air bersih ke […]

  • Komisi VIII DPR RI : DTSEN Penting untuk Pastikan KIP Kuliah Tepat Sasaran

    Komisi VIII DPR RI : DTSEN Penting untuk Pastikan KIP Kuliah Tepat Sasaran

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 499
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan pendataan mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar bantuan pendidikan tersebut semakin tepat sasaran. Salah satu langkah yang dinilai penting ialah mencocokkan data mahasiswa dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Haeny Relawati saat mengikuti […]

expand_less