Kasus Pemalsuan Mandek, Kartini Gaghansa “Seret” Direskrimum Polda Sulut ke Propam
- account_circle rafael
- calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
- visibility 592
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Dugaan “permainan” dalam penghentian kasus pemalsuan surat di Polda Sulawesi Utara akhirnya meledak ke publik. Merasa proses hukum dipatahkan secara tiba-tiba, Kartini Gaghansa, warga Dendangan Dalam, resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol. Suryadi, ke Bidang Propam, Senin (16/3/2026).
Langkah ini diambil setelah perkara yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan, bahkan menetapkan tersangka, tiba-tiba dihentikan melalui gelar perkara yang dinilai janggal oleh pihak pelapor.
Kartini datang sekitar pukul 10.00 WITA didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Hi. Hanafi Saleh, SH, Renaldy Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH. Mereka menyerahkan laporan resmi disertai dokumen dan bukti pendukung ke ruang Propam Polda Sulut.
Kuasa hukum Kartini, Santrawan Paparang, menegaskan laporan tersebut diarahkan langsung kepada pejabat utama karena adanya dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.
“Klien kami melaporkan karena terduga, dalam hal ini Direskrimum, diduga kuat menyalahgunakan pangkat, jabatan, dan kewenangannya dengan melakukan rekayasa serta memanipulasi penghentian penyidikan,” tegas Paparang kepada wartawan.
Ia menyebut, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk larangan bertindak di luar ketentuan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga rekayasa perkara.
Dari Penetapan Tersangka, Berujung Penghentian Mendadak
Paparang mengungkapkan, kasus bermula dari laporan Kartini sebagai pemilik lahan terkait dugaan pemalsuan surat. Proses hukum disebut telah berjalan panjang, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Sejumlah tahapan penting bahkan telah dilalui, seperti pemeriksaan saksi fakta dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka terhadap beberapa pihak.
Namun, di tengah proses tersebut, berkas perkara yang semula ditangani Unit 1 disebut tiba-tiba ditarik dan dialihkan ke Unit 2 atas perintah pimpinan. Tak lama berselang, dilakukan gelar perkara yang berujung pada penghentian penyidikan.
“Ini yang kami nilai janggal. Proses yang sudah berjalan panjang, dari lidik hingga penetapan tersangka, tiba-tiba dihentikan dalam waktu singkat,” ujar Paparang.
Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut mencederai prinsip penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan menyurati Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum hingga Karo Paminal agar laporan ini ditindaklanjuti. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi hukum lanjutan, termasuk praperadilan hingga gugatan perdata, jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam penghentian penyidikan.
Unsur Pidana Dinilai Sudah Terpenuhi
Kuasa hukum lainnya, Hi. Hanafi Saleh, menilai secara substansi unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah terpenuhi.
Ia merujuk pada Pasal 263 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan Pasal 591 KUHP baru, yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Semua tahapan sudah dilalui, dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Seharusnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan, bukan tiba-tiba dihentikan,” ujarnya.
Hanafi juga mempertanyakan alasan penarikan berkas perkara dari Unit 1 ke Unit 2 yang dinilai tidak transparan.
“Kalau memang ada temuan baru, harusnya dijelaskan. Ini justru dalam waktu singkat dilakukan gelar perkara khusus lalu dihentikan. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Sorotan Integritas dan Kepercayaan Publik
Menurutnya, di tengah upaya reformasi internal Polri, praktik penghentian perkara yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau ada oknum yang tidak sejalan dengan semangat pembenahan institusi, wajar untuk dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Hanafi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara terkait laporan tersebut.
Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut integritas penegakan hukum di tubuh kepolisian serta konsistensi reformasi institusional yang selama ini digaungkan.
[**/ARP]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar