Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » PWI Sulut Bidang Hukum Apresiasi Putusan MK, Pers Kian Terlindungi

PWI Sulut Bidang Hukum Apresiasi Putusan MK, Pers Kian Terlindungi

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 510
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com — Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai tonggak penting penguatan kebebasan pers dan perlindungan konstitusional wartawan di Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana maupun perdata.

“Putusan ini patut diapresiasi setinggi-tingginya karena secara tegas menempatkan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis, sekaligus menutup ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah,” ujar Adrianus, Selasa (20/1/2026).

Putusan MK itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Menurut Adrianus—yang juga Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPMRI) Sulut—penegasan Dewan Pers sebagai primary remedy merupakan langkah maju dalam sistem hukum pers nasional dan memperkuat perlindungan hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK ini bukan cek kosong bagi wartawan.

“Perlindungan hukum bersifat bersyarat. Wartawan tetap wajib profesional, beritikad baik, mematuhi kode etik jurnalistik, disiplin verifikasi, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi,” tegasnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena kerja jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” ujar Guntur.

Mahkamah menilai kriminalisasi pers kerap terjadi ketika proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Karena itu, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus terhadap wartawan bukan keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif, tanpa melanggar asas equality before the law.

MK juga menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Oleh sebab itu, ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata, maupun pasal-pasal dalam undang-undang lain—termasuk UU ITE—tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk menjerat wartawan atas karya jurnalistiknya.

“Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, setelah mekanisme internal pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.

Permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers dalam perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, yang menilai norma tersebut selama ini multitafsir dan kerap disalahgunakan untuk menjerat wartawan.

Adrianus menutup dengan menegaskan bahwa pers yang merdeka dan terlindungi adalah pilar utama demokrasi, namun kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral insan pers.

[**/VIC]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitas dan Tenaga Pengajar Sekolah Rakyat Terus Ditambah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengembangan program Sekolah Rakyat melalui penambahan fasilitas fisik dan tenaga pengajar di berbagai daerah. Langkah ini menjadi bagian dari agenda prioritas pembangunan sumber daya manusia tahun 2026 yang difokuskan pada pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dukungan terhadap program […]

  • Bansos PKH-BPNT untuk 18,27 Juta KPM Jadi Penopang Daya Beli 2026

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2026. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk menopang konsumsi rumah tangga, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah […]

  • Gasak Sound System di Tomohon, Pelaku Curanik Diringkus Polisi

    Gasak Sound System di Tomohon, Pelaku Curanik Diringkus Polisi

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 624
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Polres Tomohon mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanik) yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara. Seorang pria berinisial F.A.L (29), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap setelah diduga mencuri peralatan sound system milik warga. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di […]

  • KPK Bongkar Modus Busuk Bupati Tulungagung Peras ASN demi Raup Miliaran Rupiah

    KPK Bongkar Modus Busuk Bupati Tulungagung Peras ASN demi Raup Miliaran Rupiah

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 390
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (11/4/2026). Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkap praktik pemerasan bermula dari proses pelantikan pejabat di lingkungan […]

  • Dugaan Tipikor Proyek PUPR Bitung Mencuat Kadis Disebut Rajin Ganti Nomor WA

    Dugaan Tipikor Proyek PUPR Bitung Mencuat Kadis Disebut Rajin Ganti Nomor WA

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 515
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONEWS5.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung diminta segera menelusuri dan meminta keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung, Rizal Sompotan, ST, MM, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR. Permintaan tersebut mencuat setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sejumlah paket […]

  • Polri Raih Rekor MURI Penanaman Bawang Putih Serentak di Lahan 279,53 Ha

    Polri Raih Rekor MURI Penanaman Bawang Putih Serentak di Lahan 279,53 Ha

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 120
    • 0Komentar

    LOMBOK TIMUR, PRONEWS5.COM – Upaya Polri mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional mencatatkan prestasi melalui perolehan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk “Penanaman Bawang Putih secara Serentak di Lahan Terluas”. Rekor tersebut diraih melalui penanaman bawang putih serentak pada lahan seluas 279,53 hektare (ha) yang tersebar di 59 Polres pada 14 Polda. Penanaman serentak dipusatkan […]

expand_less