Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » PWI Sulut Bidang Hukum Apresiasi Putusan MK, Pers Kian Terlindungi

PWI Sulut Bidang Hukum Apresiasi Putusan MK, Pers Kian Terlindungi

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 509
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com — Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai tonggak penting penguatan kebebasan pers dan perlindungan konstitusional wartawan di Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana maupun perdata.

“Putusan ini patut diapresiasi setinggi-tingginya karena secara tegas menempatkan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis, sekaligus menutup ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah,” ujar Adrianus, Selasa (20/1/2026).

Putusan MK itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Menurut Adrianus—yang juga Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPMRI) Sulut—penegasan Dewan Pers sebagai primary remedy merupakan langkah maju dalam sistem hukum pers nasional dan memperkuat perlindungan hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK ini bukan cek kosong bagi wartawan.

“Perlindungan hukum bersifat bersyarat. Wartawan tetap wajib profesional, beritikad baik, mematuhi kode etik jurnalistik, disiplin verifikasi, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi,” tegasnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena kerja jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” ujar Guntur.

Mahkamah menilai kriminalisasi pers kerap terjadi ketika proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Karena itu, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus terhadap wartawan bukan keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif, tanpa melanggar asas equality before the law.

MK juga menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Oleh sebab itu, ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata, maupun pasal-pasal dalam undang-undang lain—termasuk UU ITE—tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk menjerat wartawan atas karya jurnalistiknya.

“Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, setelah mekanisme internal pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.

Permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers dalam perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, yang menilai norma tersebut selama ini multitafsir dan kerap disalahgunakan untuk menjerat wartawan.

Adrianus menutup dengan menegaskan bahwa pers yang merdeka dan terlindungi adalah pilar utama demokrasi, namun kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral insan pers.

[**/VIC]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Urbanisasi Ditekan Lewat Penguatan Desa melalui Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jakarta – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diharapkan menjadi strategi efektif untuk menekan laju urbanisasi dengan memperkuat perekonomian desa. Melalui pemberdayaan masyarakat lokal, inisiatif ini diyakini mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus berpindah ke kota. Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono mengatakan Kopdes Merah Putih berperan dalam menekan arus urbanisasi dengan menciptakan […]

  • Terbongkar! Pabrik Sajam Ilegal di Minut Edarkan Senjata Lewat Medsos

    Terbongkar! Pabrik Sajam Ilegal di Minut Edarkan Senjata Lewat Medsos

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 297
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Jatanras berhasil membongkar praktik pembuatan sekaligus penjualan senjata tajam (sajam) ilegal yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Utara. Seorang pria berinisial IM (21) diamankan bersama puluhan barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi berbagai jenis senjata tajam siap edar. Pengungkapan tersebut menjadi bagian […]

  • 56 Pejabat Minahasa Dirotasi Ada Nama yang Dipercaya di Posisi Baru

    56 Pejabat Minahasa Dirotasi Ada Nama yang Dipercaya di Posisi Baru

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 869
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali melakukan penyegaran birokrasi. Bupati Minahasa Robby Dondokambey melantik dan mengambil sumpah/janji 56 pejabat administrator dan pengawas dalam agenda pelantikan yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (2/9/2026). Pelantikan tersebut mencakup pejabat pada sejumlah perangkat daerah hingga jajaran kecamatan. Selain 56 pejabat administrator dan pengawas, Bupati Robby […]

  • Viral Mafia Solar Tombatu, Polres Mitra Turunkan Resmob dan Tipidter

    Viral Mafia Solar Tombatu, Polres Mitra Turunkan Resmob dan Tipidter

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 450
    • 0Komentar

    MITRA, PRONews5.com — Viral dugaan praktik mafia solar di SPBU Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya memicu gerak cepat aparat kepolisian. Polres Mitra langsung menurunkan tim Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim guna melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar. Langkah cepat aparat dilakukan setelah video dan informasi dugaan mafia solar tersebut ramai […]

  • Pemerintah Distribusikan 13,75 Ton Logistik untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 381
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mengintensifkan penyaluran bantuan logistik bagi masyarakat terdampak banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatra. Melalui Pos Logistik (Poslog) Kualanamu, bantuan pangan dan nonpangan dengan total berat 13,75 ton telah disalurkan ke wilayah terdampak di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Distribusi bantuan tersebut dilakukan hingga Jumat, 9 […]

  • Keluarga Kantohe Gandeng Pengacara Kondang Santrawan Paparang, Siap Lawan Dugaan Perampasan Lahan di Bolmut yang Seret Nama Oknum Polisi

    Keluarga Kantohe Gandeng Pengacara Kondang Santrawan Paparang, Siap Lawan Dugaan Perampasan Lahan di Bolmut yang Seret Nama Oknum Polisi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 650
    • 0Komentar

    BOLMUT, PRONews5.com – Kasus dugaan perampasan lahan yang menyeret nama sejumlah oknum anggota Polri di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, memasuki babak baru. Keluarga almarhum Alex Kantohe resmi menunjuk pengacara kondang Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang diklaim dirampas melalui berbagai bentuk […]

expand_less