Warga Sei Nayon Terancam Digusur Kuasa Hukum Pertanyakan HGB PT CMG
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 1.574
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga Sei Nayon, Bengkong, Batam, yang memperjuangkan kepastian legalitas tempat tinggal di tengah persoalan SHGB atas nama PT CMG. (Foto insert: Kuasa Hukum Warga Erik Sepria/IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM, PRONEWS5.COM – Lebih dari 300 warga di kawasan Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, disebut menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal setelah muncul kewajiban pembayaran hingga ratusan juta rupiah per kavling yang dikaitkan dengan legalitas tanah.
Kuasa hukum warga mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT CMG di atas kawasan yang menurut keterangan warga telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Persoalan tersebut kini berkembang menjadi sengketa pertanahan yang menyentuh tiga persoalan utama, yakni proses penerbitan SHGB, tuntutan pembayaran kepada warga, serta dugaan ancaman pengosongan atau penggusuran terhadap warga yang tidak memenuhi pembayaran.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum ESA menyebut sekitar 400 kepala keluarga tinggal di kawasan tersebut. Mereka terdiri dari buruh harian, pedagang, nelayan hingga pekerja serabutan yang sebagian besar membangun rumah secara mandiri dan telah bermukim di lokasi itu jauh sebelum 1998.
Menurut kuasa hukum, warga mempertanyakan bagaimana SHGB dapat diterbitkan di atas kawasan yang pada saat proses administrasi pertanahan disebut telah dihuni dan terdapat bangunan rumah warga.
Persoalan semakin serius karena warga disebut diminta membayar sejumlah uang untuk pengurusan legalitas tanah. Besarannya disebut disesuaikan dengan luas masing-masing kavling dan dalam sejumlah kasus dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum menilai mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada warga, terutama mengenai dasar hukum pembayaran, pihak yang menerima pembayaran, metode penghitungan nilai, serta hubungan pembayaran tersebut dengan status hak atas tanah.
Skema pembayaran itu, menurut informasi yang disampaikan kepada kuasa hukum, bahkan dapat dikaitkan dengan fasilitas kredit perbankan dengan menjadikan tanah dan bangunan warga sebagai agunan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran. Sebab, warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar dalam jumlah besar disebut menghadapi risiko pengosongan atau penggusuran rumah.
Namun, mengenai adanya dugaan intimidasi maupun keterlibatan aparat, hal tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Kawasan Sei Nayon disebut bukan permukiman baru yang dibangun melalui skema pengembangan perumahan oleh pengembang.
Warga mengklaim telah menguasai dan menempati tanah tersebut secara nyata sejak sebelum 1998.
Selama bertahun-tahun, masyarakat membangun rumah menggunakan biaya dan tenaga sendiri hingga kawasan berkembang menjadi permukiman dengan lebih dari 300 unit rumah.
Di kawasan tersebut juga telah terbentuk jalan lingkungan, fasilitas umum dan berbagai sarana penunjang kehidupan masyarakat.
Pada 2004, warga disebut telah berupaya memperoleh kepastian legalitas penguasaan tanah melalui Pemerintah Kota Batam dengan difasilitasi Koperasi Riau Harapan Jaya (KORIHARJA).
Namun, menurut kuasa hukum, proses tersebut belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan warga.
Kemudian pada 2007, disebut terdapat kesepakatan antara warga, Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam yang pada pokoknya berkaitan dengan keberadaan rumah warga dan tidak dilakukannya penggusuran atau pengosongan secara sepihak.
Kini, munculnya persoalan SHGB dan tuntutan pembayaran kembali menimbulkan pertanyaan mengenai status serta tindak lanjut kesepakatan tersebut.
Salah satu pertanyaan utama warga adalah bagaimana proses penerbitan SHGB atas nama PT CMG dilakukan sementara kawasan tersebut telah ditempati masyarakat.
Kuasa hukum meminta agar proses administrasi pertanahan tersebut dibuka dan diperiksa secara objektif, terutama berkaitan dengan data fisik dan data yuridis bidang tanah.
Data fisik berkaitan antara lain dengan letak, batas dan luas bidang tanah. Sementara data yuridis berkaitan dengan status hukum tanah, pemegang hak serta keberadaan hak atau kepentingan pihak lain atas bidang tanah tersebut.
Karena itu, menurut kuasa hukum, perlu dipastikan apakah keberadaan rumah-rumah warga dan penguasaan fisik oleh masyarakat telah diketahui serta dipertimbangkan ketika dilakukan pengukuran, penelitian, pemeriksaan hingga penerbitan SHGB.
Kuasa hukum juga merujuk pada ketentuan pendaftaran tanah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah mengalami perubahan dan ketentuan terkait dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Dari sudut pandang warga, persoalan utamanya bukan hanya siapa pemegang sertifikat, tetapi juga bagaimana proses administrasi hingga sertifikat tersebut terbit serta bagaimana keberadaan masyarakat yang telah menempati kawasan selama puluhan tahun dipertimbangkan dalam proses tersebut.
Persoalan Sei Nayon sebelumnya juga telah masuk ke ranah pengadilan.
Pada 2017, PT CMG disebut menggugat sejumlah warga Sei Nayon di Pengadilan Negeri Batam terkait penguasaan tanah. Perkara tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, berakhir dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Putusan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian panjang persoalan pertanahan di kawasan Sei Nayon.
Selain proses pengadilan, kuasa hukum juga menyebut adanya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau terkait dugaan maladministrasi dalam persoalan tersebut.
Menurut kuasa hukum, Ombudsman merekomendasikan agar penetapan lokasi dan penerbitan SHGB ditinjau kembali serta persoalan diselesaikan bersama masyarakat yang telah menempati kawasan.
Kuasa hukum menyatakan rekomendasi tersebut, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan lain yang kini dipertanyakan adalah dugaan penggunaan nama atau keterlibatan institusi kepolisian dalam upaya pengosongan maupun penggusuran rumah warga.
Kuasa hukum menyebut dalam beberapa penyampaian kepada warga terdapat pihak atau kelompok yang membawa nama institusi kepolisian ketika menyampaikan rencana pengosongan atau penggusuran.
Untuk memastikan informasi tersebut, Kantor Hukum ESA telah mengirimkan surat kepada Kapolda Kepulauan Riau melalui Surat Nomor 80/ESA-VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 dengan perihal permohonan klarifikasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi penggunaan nama institusi kepolisian secara tidak sah oleh pihak tertentu.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila benar terdapat proses pengosongan atau penggusuran, tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan ancaman atau klaim sepihak.
Selain meminta klarifikasi kepada kepolisian, kuasa hukum warga menyatakan telah menyurati Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan Badan Pertanahan di Batam.
Mereka meminta agar penetapan lokasi serta SHGB atas nama PT CMG ditinjau kembali karena dinilai berdampak terhadap hak dan kepentingan warga yang telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata soal sertifikat. Ada persoalan lebih besar mengenai kepastian hukum, tempat tinggal dan keberlanjutan kehidupan ratusan keluarga yang selama ini bermukim di Sei Nayon.
Karena itu, warga meminta pemerintah dan instansi pertanahan membuka seluruh proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan SHGB, termasuk data fisik dan yuridis serta dasar penetapan lokasi.
Dari sisi hukum, tudingan adanya “mafia tanah”, maladministrasi, intimidasi maupun penggunaan institusi negara untuk menggusur warga masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Kepastian mengenai persoalan Sei Nayon pada akhirnya membutuhkan transparansi dokumen, penjelasan para pihak dan penyelesaian berdasarkan hukum agar tidak ada warga yang kehilangan tempat tinggal tanpa proses yang sah serta tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status pertanahan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar