Police Line Tak Bertahan Tambang Ilegal Bowone Kembali Beraktivitas Warga Minta Kapolda Turun Tangan
- account_circle (**/Frank)
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas di kawasan Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang kembali terpantau sekitar dua bulan setelah operasi gabungan dan pemasangan police line. (FOTO: Tangkapan Layar Video Drone/Sulut Viral)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SANGIHE, PRONEWS5.COM — Garis polisi atau police line ternyata belum sepenuhnya menghentikan dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Sekitar dua bulan setelah operasi gabungan aparat penegak hukum (APH) dilakukan di kawasan tersebut, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan kembali terpantau.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga Sangihe yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut mereka, kondisi di lokasi mulai kembali ramai dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan setelah tindakan penertiban sebelumnya.
Situasi ini menjadi perhatian karena kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran operasi gabungan.
Pemasangan police line semestinya menjadi penanda bahwa lokasi sedang dalam penanganan aparat dan tidak boleh kembali digunakan untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, aktivitas di sekitar lokasi kembali terlihat setelah situasi sempat mereda pascaoperasi.
Kembalinya kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh: apakah pengawasan di lapangan benar-benar berjalan secara berkelanjutan atau penindakan hanya berhenti pada saat operasi dilakukan?
Dalam konteks penanganan pertambangan tanpa izin, persoalan tidak berhenti pada tindakan penertiban.
Pengawasan pascapenindakan menjadi bagian penting untuk memastikan lokasi tidak kembali dimanfaatkan.
Kondisi di Bowone justru memperlihatkan adanya dugaan celah dalam pengawasan.
Jika benar aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah operasi dan pemasangan police line, maka aparat perlu menjelaskan bagaimana aktivitas tersebut dapat muncul kembali dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan.
Warga berharap aparat tidak hanya melakukan tindakan ketika aktivitas sudah kembali ramai, tetapi juga memastikan lokasi yang pernah ditertibkan tetap berada dalam pengawasan.
“Kalau sudah pernah ditertibkan, seharusnya tidak kembali seperti ini,” ujar salah satu sumber warga.
Secara investigatif, muncul sedikitnya tiga pertanyaan penting dari kondisi tersebut.
Pertama, bagaimana aktivitas dapat kembali berjalan setelah operasi gabungan dilakukan?
Kedua, siapa yang melakukan pengawasan terhadap lokasi setelah tindakan penertiban?
Ketiga, apakah seluruh peralatan atau sarana yang sebelumnya digunakan telah diamankan sehingga tidak memungkinkan kegiatan kembali berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar penanganan dugaan pertambangan ilegal tidak hanya bersifat temporer.
Apalagi, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus dampak terhadap lingkungan apabila berlangsung tanpa pengawasan dan pengelolaan sesuai ketentuan.
Masyarakat meminta agar Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Yudo Hermanto turun tangan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi terkini di Desa Bowone.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, warga berharap penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yang jelas, jika dugaan aktivitas ilegal kembali terjadi hanya beberapa bulan setelah operasi penertiban, persoalannya bukan lagi sekadar soal aktivitas di lokasi, melainkan juga menyangkut seberapa kuat pengawasan setelah penindakan dilakukan.
- Penulis: (**/Frank)



Saat ini belum ada komentar