Penambang Yanto Tewas di Tambang Ilegal Tanoyan, “Bos” Ponamon Belum Tersentuh Hukum
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 715
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM — Kematian tragis seorang penambang emas ilegal di Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memicu sorotan publik. Korban, Yanto (38), dilaporkan tewas saat bekerja di lokasi tambang emas tanpa izin pada Maret 2026 lalu.
Peristiwa maut itu diduga terjadi akibat sengatan listrik di bak tong pengolahan emas. Sumber di lapangan menyebut, fasilitas pengolahan tersebut diduga milik seorang pensiunan ASN yang dikenal warga dengan sebutan “Pak Ponamon”, warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Insiden ini sekaligus membuka fakta keras: aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung tanpa pengawasan ketat, bahkan memakan korban jiwa.
Namun ironis, lebih dari dua bulan sejak kejadian, belum ada kejelasan hukum yang disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Kotamobagu, terkait penanganan kasus ini maupun status hukum pihak yang diduga sebagai pemilik tambang.
Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami belum dengar apakah sudah ada penyidikan atau belum. Harusnya ada keadilan untuk korban. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kotamobagu, Ipda Fadly Ambarak, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memanggil pihak keluarga korban untuk dimintai keterangan.
“Keluarga korban sudah kami panggil, tapi belum hadir. Untuk pihak terkait lainnya, kami tetap mengikuti tahapan pemeriksaan,” singkatnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya.
Publik menilai, proses hukum seharusnya tidak berhenti hanya pada pemanggilan saksi, melainkan harus menelusuri dugaan pelanggaran serius, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang jelas-jelas melanggar hukum dan berujung pada hilangnya nyawa.
- Penulis: (**/NOX)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar