Dipanggil Polisi, Panitia SC Konferensi PWI Sulut Pertanyakan Dasar Laporan Pencemaran
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- visibility 483
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kiri: Donal Kuhon, Sekretaris Steering Committee (SC) Konferensi PWI Sulut 2026, bersama kanan: Jemmy Senduk, Ketua SC, usai memenuhi panggilan klarifikasi di Satreskrim Polres Tomohon, Senin (13/4/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM — Ketua dan Sekretaris Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara 2026, Jemmy Senduk dan Donal Kuhon, memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Tomohon, Senin (13/4/2026).
Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua PWI Sulut terpilih periode 2026–2031, Sintya Bojoh, pada 27 Maret 2026.
Klarifikasi dilakukan berdasarkan surat resmi bernomor B/388/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim dan B/389/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke R.Y. Mantiri.
Usai menjalani pemeriksaan, Donal Kuhon menilai proses klarifikasi belum menjawab secara gamblang substansi laporan yang dituduhkan kepada mereka.
“Dalam pemeriksaan tadi belum dijelaskan secara rinci bentuk dugaan pencemaran yang dimaksud. Kami sudah menanyakan, tetapi belum mendapat penjelasan yang tegas,” kata Donal.
Ia menegaskan, langkah yang diambil bersama Ketua SC semata-mata merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam proses verifikasi calon Ketua PWI Sulut. Menurutnya, setiap informasi yang masuk ke panitia wajib ditelusuri melalui klarifikasi internal.
Donal mengungkapkan, pihaknya sempat menerima informasi dari anggota PWI terkait dugaan persoalan hukum yang menyeret salah satu calon. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak didukung bukti yang cukup dan dibantah oleh pihak terkait.
“Karena tidak ada bukti dan sudah diklarifikasi, maka informasi itu gugur. Yang bersangkutan tetap mengikuti tahapan hingga pemilihan,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa proses internal organisasi tersebut berujung pada laporan pidana. Donal menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila laporan tersebut tidak terbukti.
“Kalau nanti tidak ditemukan unsur pidana, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Laporan tanpa dasar jelas juga punya konsekuensi hukum,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua SC, Jemmy Senduk. Ia memastikan bahwa proses klarifikasi terhadap calon dilakukan secara terbatas dan tidak pernah dipublikasikan.
“Proses itu hanya diketahui internal, tidak disebarluaskan. Jadi kami juga mempertanyakan di mana letak pencemaran nama baiknya,” kata Jemmy.
Ia juga menyoroti lokasi pelaporan yang diajukan di Polres Tomohon. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan organisasi tingkat provinsi seharusnya dapat ditangani di tingkat kepolisian daerah.
“Ini menjadi catatan bagi kami. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke R.Y. Mantiri, membenarkan adanya laporan serta pemanggilan klarifikasi terhadap kedua panitia SC tersebut.
“Masih tahap pengaduan dan klarifikasi. Penyidik sementara mendalami keterangan dari semua pihak,” singkatnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap awal. Penyidik akan menentukan ada tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil klarifikasi yang sedang berjalan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar