Pengacara Kondang Johannes Juman Budiman Surati Presiden Prabowo Bongkar Dalil SHM 25 Wenang
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
- visibility 174
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Johannes Juman Budiman, SH.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Advokat senior Johannes Juman Budiman, SH, kembali mengambil langkah hukum dengan meminta pemerintah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25/Wenang atas nama Kho Keng Siong.
Permohonan tersebut diajukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor 0046/PH.JJB/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Dalam pengajuan terbaru itu, tim kuasa hukum Djallil Rasyid melampirkan delapan bundle dokumen sebagai bahan pendukung.
Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang diajukan pada 3 Agustus 2026.
Johannes Juman Budiman dikenal sebagai advokat senior yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara hukum.
Di tengah masyarakat dan pemberitaan media, sosoknya kerap disebut sebagai pengacara kondang, sementara di kalangan praktisi hukum ia dikenal sebagai litigator handal yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara di meja hijau.
Dengan jam terbangnya yang panjang, Johannes juga kerap disebut secara informal sebagai advokat gaek, istilah yang merujuk pada pengacara senior dengan pengalaman dan perjalanan panjang dalam dunia advokasi.
Dalam perkara SHM Nomor 25/Wenang ini, Johannes didampingi Reintje Abraham Heydemans, SH, M.Si.
Kepada PRONEWS5.COM, Jumat (21/8/2026), Johannes mengatakan permohonan tersebut tidak hanya bertumpu pada satu dokumen, tetapi pada rangkaian arsip pertanahan yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan dengan status tanah di kawasan Wenang.
“Dalam surat ini kami selaku kuasa hukum mendalilkan adanya rangkaian dokumen pertanahan sejak 1986 hingga 1996 yang menurut kami menunjukkan bahwa persoalan pembatalan sejumlah sertifikat di kawasan Wenang bukan perkara baru,” kata Johannes.
Tim hukum mendalilkan adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM Nomor 25/Wenang.
Karena itu, pemerintah diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat administrasi pertanahan, termasuk dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Salah satu dokumen yang menjadi dasar permohonan adalah Surat Keputusan Nomor SK.171/DJA/1986 yang disebut diterbitkan atas nama Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Agraria.
Menurut Johannes, surat keputusan tersebut berkaitan dengan pembatalan SHM Nomor 117/Wenang atas nama Tan Tjip Kiem Nio alias Katrina Tapan.
Dokumen lain yang turut disampaikan adalah Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10-VIII.1996 tertanggal 30 September 1996 mengenai pembatalan Hak Milik Nomor 73/Wenang Utara atas nama Selvie Agnes Ulaan.
“Rangkaian dokumen tersebut penting untuk melihat sejarah administrasi pertanahan di kawasan Wenang,” ujar Johannes.
Tim hukum juga merujuk pada surat Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 5 Agustus 1989.
Surat tersebut, menurut pihak kuasa hukum, berisi usulan pembatalan SHM Nomor 25 dan sejumlah sertifikat lainnya setelah dilakukan telaah staf yang menemukan dugaan cacat administrasi.
Dalil tersebut kini kembali dimintakan pemeriksaan oleh pemerintah melalui permohonan yang disampaikan kepada Presiden.
Johannes menegaskan, substansi permohonan tidak semata-mata mempersoalkan nama yang tercantum dalam SHM Nomor 25/Wenang.
Menurut dia, hal yang perlu diperiksa adalah dasar penerbitan hak, proses administrasi, serta dokumen yang menjadi landasan lahirnya sertifikat tersebut.
Tim hukum juga menyinggung status pemegang SHM Nomor 25 saat ini.
Mereka berpendapat perubahan atau penggunaan nama sebagai Warga Negara Indonesia tidak dengan sendirinya menghapus persoalan apabila dalam proses penerbitan sertifikat sebelumnya terbukti terdapat cacat administrasi.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan posisi hukum pihak Djallil Rasyid dan belum merupakan kesimpulan maupun penetapan dari instansi pertanahan yang berwenang.
“Dalil-dalil yang kami sampaikan tentunya harus diuji dan diverifikasi oleh instansi pertanahan yang berwenang,” kata Johannes.
Djallil Rasyid merupakan klien tim kuasa hukum yang mengklaim memiliki dasar kepemilikan atas tanah yang dipersoalkan berdasarkan Akta Hibah Wasiat dari Caron Eston.
Atas dasar klaim tersebut, tim hukum meminta pemerintah memberikan kepastian hukum melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permohonan pembatalan SHM Nomor 25/Wenang melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku,” ujar Johannes.
Tim hukum juga meminta perlindungan terhadap hak yang diyakini sebagai hak kliennya serta mengaitkan permohonan tersebut dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila.
Pengajuan surat kepada Presiden menunjukkan pihak pemohon membawa kembali persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat setelah sebelumnya terdapat rangkaian surat dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi pertanahan di tingkat daerah maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada Menteri Agraria/Kepala BPN RI, Gubernur Sulawesi Utara, Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, serta Wali Kota Manado.
Dengan demikian, titik penting perkara ini kini berada pada proses verifikasi pemerintah.
Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab apakah dokumen yang diajukan mampu membuktikan adanya cacat administrasi, bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut, serta bagaimana kedudukan hukum masing-masing pihak berdasarkan dokumen pertanahan yang ada.
Johannes mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan permohonan dan seluruh dalil yang disampaikan apabila di kemudian hari terdapat bagian yang terbukti tidak benar.
“Langkah selanjutnya berada pada kewenangan instansi pemerintah untuk menerima, memeriksa dan memastikan keabsahan dokumen, sejarah penguasaan tanah, proses penerbitan sertifikat serta ada atau tidaknya cacat administrasi sebagaimana yang kami dalilkan,” katanya.
Pada akhirnya, substansi permohonan bukan hanya mengenai siapa yang namanya tercantum dalam SHM Nomor 25/Wenang, tetapi menyangkut validitas proses administrasi yang melahirkan hak tersebut.
Bagi Johannes Juman Budiman, advokat senior yang dikenal luas sebagai pengacara kondang dan memiliki pengalaman panjang sebagai litigator, persoalan tersebut kini diserahkan kepada mekanisme hukum dan administrasi pertanahan untuk diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan instansi berwenang akan menjadi penentu apakah dalil cacat administrasi yang diajukan kuasa hukum Djallil Rasyid memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pembatalan sertifikat.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Jefry Montolalu



Saat ini belum ada komentar