Astaga! Gerai Koperasi Merah Putih di Tondano Utara Diduga Berdiri di Atas Jalan Tanpa Izin
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 652
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kecamatan Tondano Utara yang diduga belum mengantongi izin dan berdiri di atas badan jalan, Selasa (21/4/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di salah satu kelurahan sasaran di Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai sorotan warga. Proyek yang baru berjalan sekitar dua pekan itu diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan disebut berdiri di atas badan jalan.
Pantauan wartawan pada Selasa (21/4/2026), aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah warga mengaku mendukung kehadiran koperasi tersebut, namun menegaskan pembangunan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Sebagai warga kami sangat mendukung adanya Gerai Koperasi Merah Putih, tapi harus ikut aturan. Jangan seenaknya membangun tanpa izin,” ujar beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan pelanggaran mencuat karena selain belum terlihat papan izin proyek, lokasi pembangunan disebut-sebut mengambil sebagian badan jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum.
Hal ini memicu kekhawatiran akan terganggunya akses masyarakat serta potensi pelanggaran tata ruang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui soal perizinan proyek tersebut.
“Kami hanya bekerja Pak, soal izin tanyakan langsung ke bos kami,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk izin mendirikan bangunan sebagai syarat utama.
“Jika benar pembangunan ini tidak mengantongi izin, maka itu jelas pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak boleh tutup mata dan harus segera mengambil tindakan tegas,” tegas Wenas.
Ia menambahkan, izin mendirikan bangunan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan pembangunan sesuai tata ruang, tidak melanggar fasilitas umum, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau tidak ada izin, maka harus dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar