Partai Gerakan Rakyat Serahkan 46 Boks Dokumen ke Kemenkum RI
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid saat menyerahkan dokumen fisik persyaratan pendaftaran badan hukum partai politik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Partai Gerakan Rakyat resmi menyerahkan dokumen fisik persyaratan pendaftaran badan hukum partai politik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), Kamis (20/8/2026). Sebanyak 46 boks berisi 14.405 dokumen diserahkan di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan penyerahan dokumen fisik tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah partainya mengunggah dan mengirim seluruh dokumen persyaratan secara digital pada Senin (17/8/2026).
Menurut Sahrin, ribuan dokumen tersebut merepresentasikan 3.371 struktur kepengurusan yang tersebar dari tingkat pusat hingga kecamatan. Struktur itu meliputi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), 100 persen Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat provinsi, 75 persen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat kabupaten/kota, serta 50 persen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau kepengurusan tingkat kecamatan.
“Dokumen-dokumen tersebut berjumlah 14.405 dokumen ini berasal dari 3.371 struktur yang terdiri dari DPP, 100 persen DPW, 75 persen DPD serta 50 persen DPC atau kepengurusan di tingkat kecamatan,” ujar Sahrin.
Sahrin menjelaskan, penyerahan berkas fisik menjadi bagian dari rangkaian pemenuhan administrasi yang dilakukan Gerakan Rakyat dalam proses pendaftaran badan hukum partai politik.
Sebelumnya, partai tersebut telah melampirkan 38 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bagian dari dokumen pendaftaran. Tahap berikutnya dilakukan dengan mengirim seluruh dokumen secara digital, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas fisik kepada Kemenkum.
“Dari sisi kewajiban kami sebagai Partai Gerakan Rakyat, kami telah menunaikan semua. Pertama, 38 SKT yang kami lampirkan pada saat pendaftaran. Kedua, submit seluruh dokumen digital. Ketiga, penyerahan berkas fisik secara lengkap kepada Kementerian,” kata Sahrin.
Dengan terpenuhinya tiga tahapan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan Kemenkum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara administratif, penyerahan dokumen fisik menjadi tahapan penting karena data dan struktur kepengurusan yang diajukan partai perlu diperiksa melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Jumlah struktur yang diserahkan Gerakan Rakyat juga menunjukkan cakupan organisasi yang diajukan dalam proses pendaftaran, mulai dari tingkat nasional hingga sebagian wilayah kecamatan.
Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan Kemenkum untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pemenuhan dokumen oleh partai tidak serta-merta menjadi keputusan akhir atas status badan hukum, melainkan menjadi bagian dari proses administratif yang harus dilalui.
Gerakan Rakyat kini menunggu proses pemeriksaan dan tahapan lanjutan dari Kemenkum setelah seluruh dokumen yang menjadi kewajiban partai disampaikan melalui jalur digital maupun fisik.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar