Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Integritas Aparat Penegak Hukum Kunci Sukses KUHP Nasional

Integritas Aparat Penegak Hukum Kunci Sukses KUHP Nasional

  • account_circle rafael
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 325
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perubahan fundamental tidak hanya terjadi pada norma hukum materiil, tetapi juga menyentuh hukum acara pidana melalui penyesuaian KUHAP.

Dalam konteks ini, integritas dan kesiapan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor kunci agar implementasi KUHP baru berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan perubahan KUHP dan KUHAP membawa implikasi mendasar terhadap sistem peradilan pidana, terutama pada aspek hukum acara.

Kondisi tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum agar penerapannya seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Menurut Anang, Kejaksaan telah menyiapkan berbagai pedoman internal untuk memastikan para jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam menangani perkara pidana umum.

Pedoman tersebut disusun oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan disebarluaskan secara sistematis ke seluruh jajaran kejaksaan.

“Kami sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa yang menangani perkara pidana umum terkait penggunaan hukum acara,” kata Anang.

Selain penguatan internal, Kejaksaan juga memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan aparat penegak hukum lainnya.

Upaya ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penyamaan persepsi antara Kejaksaan, Kepolisian, serta penyidik lainnya. MoU tersebut diharapkan mampu mencegah ego sektoral dan memastikan penerapan KUHP baru berjalan selaras.

“Sudah ada juga MoU penyamaan persepsi antara pihak kejaksaan dan kepolisian serta penyidik, dan itu dihadiri langsung oleh Jaksa Agung di Mabes Polri kemarin,” ujarnya.

Anang menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan semata soal perubahan prosedural, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum.

Kejaksaan, kata dia, tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan keadilan dan kerugian negara.

“Perkara itu tidak hanya menangani mempidanakan orang, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun.

Ia mengingatkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum. Tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.

“Harapannya ke depan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang.

Ia menjelaskan pembaruan hukum pidana menggeser pendekatan penegakan hukum dari yang semata represif menuju prinsip ultimum remedium.

KUHP dan KUHAP baru mendorong penerapan keadilan restoratif, pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Menurut Adang, tanpa kesiapan menyeluruh yang mencakup pemahaman substansi hukum, sumber daya manusia, kelembagaan, serta budaya hukum, penerapan KUHP baru berpotensi menimbulkan kebingungan dan disparitas penegakan hukum.

Karena itu, ia menegaskan peran pengawasan DPR menjadi krusial selama masa transisi.

“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang lebih mengutamakan pencegahan, pemulihan, dan perdamaian sosial.

Ia menyebut Pasal 51 KUHP baru membuka ruang bagi hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan.

Menurut Meity, pendekatan ini diharapkan mampu mengurai persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan yang selama ini menjadi masalah kronis.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan pendekatan baru tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

“Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” pungkasnya. []

Tags
  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ronny Sompie: Budaya Sulut Jangan Jadi Pajangan, Harus Jadi Mesin Ekonomi Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 850
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Tokoh masyarakat Sulawesi Utara sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H., menyerukan kebangkitan seni dan budaya lokal sebagai fondasi jati diri bangsa sekaligus motor penggerak ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045. Ronny menegaskan, penguasaan teknologi modern harus menjadi alat penguat budaya, […]

  • Indonesia Buka Seleksi Film Oscar 2026, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus

    Indonesia Buka Seleksi Film Oscar 2026, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle (**/ML)
    • visibility 148
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Komite Seleksi Oscar Indonesia resmi membuka pendaftaran film untuk mewakili Indonesia pada ajang Academy Awards ke-99 kategori International Feature Film Award. Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 30 Juli 2026 yang ditujukan kepada para pembuat, produser, dan distributor film Indonesia. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Oscar Indonesia 2026 […]

  • Polda NTB Buru Sosok Boy Pemberi Suap Rp1,8 Miliar

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 389
    • 0Komentar

    NTB, PRONews5.com — Polda Nusa Tenggara Barat masih melakukan penelusuran intensif terhadap identitas asli terduga bandar narkoba berinisial B alias Boy yang diduga terlibat dalam aliran dana suap kepada oknum anggota Polri. Sosok tersebut disebut sebagai pemberi dana sebesar Rp1,8 miliar dalam perkara dugaan suap terkait jaringan peredaran narkotika. Kapolda NTB, Edy Murbowo, menegaskan bahwa […]

  • Proyek Fiktif Rp27 M di Kementan, Dua Tersangka Ditahan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 418
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Polda Metro Jaya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua tersangka berinisial IM dan DSK kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan oleh tim penyidik di […]

  • Proyeksi Inflasi Ramadan–Idulfitri 2026 Tetap Stabil, Harga Pangan Aman

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Jakarta – Tekanan inflasi pada periode Ramadan 2026 hingga Idulfitri 1447 Hijriah diproyeksikan tetap berada dalam koridor yang aman. Bank Indonesia (BI) memastikan lonjakan permintaan musiman yang terjadi setiap tahun masih dapat dikelola melalui koordinasi kebijakan yang solid dan stabilitas pasokan pangan. Optimisme ini menjadi sinyal positif bagi perekonomian nasional di tengah dinamika global yang […]

  • Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Resmi oleh PM Jepang Sanae Takaichi di Istana Akasaka

    Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Resmi oleh PM Jepang Sanae Takaichi di Istana Akasaka

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle IND
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Jepang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, dalam rangkaian kunjungan resmi di Istana Akasaka, Tokyo, Jepang, Selasa (31/03/2026). Pertemuan diawali dengan upacara penyambutan resmi yang berlangsung khidmat dan penuh kehormatan, mencerminkan eratnya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Jepang. Setibanya di Istana Akasaka, Presiden Prabowo disambut oleh PM Takaichi. […]

expand_less