Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ditetapkan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Digugat di PN Tangerang

Ditetapkan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Digugat di PN Tangerang

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • visibility 540
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelumnya telah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya terkait dugaan penetapan tersangka tanpa melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 15/Pid.Pra/2026/PN Tng. Pemohon adalah SME melalui kuasa hukumnya, Advokat Very S. Dilapanga, SH dan Ahmad WD, SH, sedangkan termohon adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Usai menghadiri sidang praperadilan di PN Tangerang, Kamis (18/6/2026), Very Dilapanga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak mempersoalkan pokok perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan menguji sah atau tidak sahnya proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Gugatan kami terkait sah atau tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.S-42118/XII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 terhadap SME, anak dari klien kami,” ujar Very.

Menurutnya, dasar gugatan tersebut adalah dugaan tidak dipatuhinya tahapan penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diperintahkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Very menjelaskan, penyelidikan merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, hasil penyelidikan seharusnya dibahas melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan pejabat-pejabat berwenang, termasuk unsur pengawas penyidikan (Wasdik), sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Namun, menurutnya, tahapan tersebut diduga tidak dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Faktanya, laporan polisi dibuat di SPKT pada 27 November 2025. Pada hari yang sama penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Tugas Penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Yang kami pertanyakan, kapan penyelidikan dilakukan dan kapan gelar perkara dilaksanakan sebagaimana diperintahkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” tegasnya.

Ia merinci empat dokumen yang diterbitkan pada 27 November 2025, yakni Laporan Polisi Nomor LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S-1.1/5384/XI/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/S-1.2/11839/XI/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/22761/XI/RES .1.24/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Very, hanya berselang 18 hari setelah dokumen-dokumen tersebut diterbitkan, penyidik kemudian menetapkan SME sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 15 Desember 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dijadikan dasar oleh penyidik Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengajukan penerbitan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri kepada Interpol terhadap SME yang saat itu berada di Kingdom of Cambodia.

Selain itu, Very turut mempertanyakan dasar penggunaan Laporan Polisi Tipe A yang dibuat oleh seorang anggota Polri dalam perkara tersebut.

“Apakah pelapor merupakan korban langsung TPPO? Kalau bukan korban, apa relevansinya membuat Laporan Polisi Tipe A? Apalagi saat laporan dibuat anak klien kami berada di Kamboja.

Hal-hal seperti inilah yang kami minta diuji melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH, telah dilakukan sejumlah wartawan pada 14 April 2026.

Namun, hingga saat itu yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan dengan alasan memiliki agenda kedinasan.

Wartawan yang datang ke kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat mengisi buku tamu dan menunggu hasil koordinasi petugas pelayanan.

Setelah beberapa saat, petugas menyampaikan permohonan maaf karena Direskrimum belum dapat menerima wartawan untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut.

[**/ARP]

 

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPPO Berkedok Hiburan Malam Marak di Jakarta, Ada Apa dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya?

    TPPO Berkedok Hiburan Malam Marak di Jakarta, Ada Apa dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya?

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 225
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok bisnis hiburan malam dan spa di Daerah Khusus Jakarta kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan PRONews5.com sepanjang 2026, aktivitas yang diduga mengeksploitasi perempuan untuk tujuan prostitusi masih berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi, sementara penindakan hukum dinilai belum […]

  • Paraguay Permalukan Jerman, Sang Juara Dunia Angkat Koper

    Paraguay Permalukan Jerman, Sang Juara Dunia Angkat Koper

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 299
    • 0Komentar

    MASSACHUSETTS, PRONEWS5.COM – Kejutan terbesar kembali tersaji di babak 32 besar Piala Dunia FIFA 2026. Paraguay sukses menumbangkan salah satu raksasa sepak bola Eropa, Jerman, melalui drama adu penalti dengan skor 4-3 setelah kedua tim bermain imbang 1-1 selama 120 menit di Stadion Gillette, Massachusetts, Selasa (30/6/2026). Kemenangan tersebut memastikan La Albirroja melangkah ke babak […]

  • Polda Sulut Akhirnya Angkat Bicara soal Mundurnya Aipda Vicky Katiandagho

    Polda Sulut Akhirnya Angkat Bicara soal Mundurnya Aipda Vicky Katiandagho

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 10.151
    • 0Komentar

    MANADO — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya video yang menarasikan pengunduran diri anggota Polri, Aipda Vicky Aristo Katiandagho (VAK), di media sosial. Melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Polda Sulut menegaskan bahwa informasi yang beredar telah mengalami distorsi dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. “Hasil klarifikasi […]

  • Profil Lengkap Tahlis Gallang: “Arsitek Senyap” Birokrasi Sulut yang Kini Menjadi Sekprov

    Profil Lengkap Tahlis Gallang: “Arsitek Senyap” Birokrasi Sulut yang Kini Menjadi Sekprov

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 576
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Sosok Tahlis Gallang kembali menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara. Penetapan ini bukan sekadar promosi jabatan, melainkan puncak dari perjalanan panjang seorang birokrat yang dikenal bekerja dalam senyap namun berdampak nyata. Ia dijadwalkan akan dilantik pada 4 Mei 2026. Lahir di Sulawesi Utara pada 8 Maret 1975, […]

  • 129 Desa Memilih Besok, HAG Ajak Masyarakat Minahasa Kawal Pilhut 2026 dengan Damai dan Bermartabat

    129 Desa Memilih Besok, HAG Ajak Masyarakat Minahasa Kawal Pilhut 2026 dengan Damai dan Bermartabat

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 2.499
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak Kabupaten Minahasa yang akan digelar pada Rabu (17/6/2026), tokoh masyarakat Minahasa Hangky Arther Gerungan (HAG) mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi desa tersebut dengan damai, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan. Hal itu disampaikan HAG kepada wartawan, Selasa (16/6/2026), di kediamannya di Desa […]

  • Di Luar Prediksi! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Rebut Posisi Ketiga Piala Dunia 2026

    Di Luar Prediksi! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Rebut Posisi Ketiga Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle [**/VAN]
    • visibility 203
    • 0Komentar

    FLORIDA, PRONEWS5.COM – Di luar prediksi banyak pengamat , Tim Nasional Inggris tampil menggila dengan menghancurkan Prancis 6-4 pada laga perebutan tempat ketiga Piala Dunia FIFA 2026 di Stadion Hard Rock, Florida, Minggu (19/7/2026). Hasil ini menjadi kejutan besar mengingat Prancis sebelumnya lebih banyak dijagokan untuk pengamanan peringkat ketiga setelah tampil impresif hingga semifinal. Meski […]

expand_less