PETI di Jalur Pos Kehutanan Ratatotok Timbun Jalan dan Saluran Air
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- visibility 286
- comment 0 komentar
- print Cetak

Material buangan yang disebut warga berasal dari aktivitas tambang menutup jalan dan saluran air di Jalur Pos Kehutanan Ratatotok, Minahasa Tenggara. (Foto: Postingan warga di Facebook)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RATATOTOK, MINAHASA TENGGARA — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan jalur Pos Kehutanan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dikeluhkan warga setelah material buangan tambang disebut menutup akses jalan sekaligus saluran air di kawasan tersebut.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga terhadap ancaman banjir dan longsor, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Ratatotok.
Warga meminta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang di bagian atas jalur Pos Kehutanan segera membersihkan material yang menutup jalan dan saluran air.
Keluhan tersebut disampaikan warga melalui unggahan di media sosial. Dalam unggahan itu, terlihat persoalan utama yang dikeluhkan adalah material tanah atau buangan aktivitas tambang yang menumpuk hingga mengganggu jalur akses dan menutup saluran pembuangan air.
“Buat yang punya lahan areal tambang di jalur Pos Kehutanan bagian atas, coba tolong perhatikan kondisi ini.
Buangan material sudah menghalangi jalan,” ujar seorang warga dalam unggahannya di media sosial pada Rabu (2/9/2026).
Unggahan tersebut kemudian viral dan mendapat perhatian warganet.
Menurut warga, persoalan tidak hanya menyangkut akses jalan.
Saluran air berukuran besar yang berada di lokasi tersebut juga disebut tertimbun material.
“Di sini ada saluran air atau got besar yang sudah tertutup buangan material. Di mana tanggung jawab kalian? Jangan cuma ambil keuntungan lalu membiarkan buangan tanah menutup jalan,” lanjutnya.
Kekhawatiran warga semakin besar karena saluran yang tertutup berpotensi mengubah aliran air ketika hujan turun.
Jika saluran tidak segera dibersihkan, air berpotensi mencari jalur lain dan mengalir melalui badan jalan.
Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berdampak terhadap wilayah permukiman di bagian bawah.
“Kalau hujan turun, air sudah tidak ada jalur lagi dan bakal lewat jalan karena got besar sudah tertimbun. Bakal terjadi banjir di kampung Ratatotok akibat saluran air yang ditimbun ini,” kata warga tersebut.
Warga kemudian meminta pihak yang memiliki atau mengelola lahan tambang di bagian atas jalur Pos Kehutanan mengambil tanggung jawab dengan melakukan pembersihan material dan membuka kembali saluran air.
Persoalan ini menjadi penting karena jalur Pos Kehutanan Ratatotok berada di kawasan yang bersinggungan dengan wilayah kehutanan, termasuk area yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut mencakup kawasan konservasi, Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Namun, status legalitas masing-masing aktivitas dan lokasi tambang yang dikeluhkan warga tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan serta data resmi instansi berwenang.
Warga berharap aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, serta instansi terkait bidang kehutanan dan lingkungan segera melakukan pengecekan langsung.
Sebab, persoalan yang awalnya terlihat sebagai tumpukan material di kawasan tambang dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan apabila aliran air terganggu dan hujan deras terjadi.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar