Kabur Usai Aniaya Remaja, Pemuda di Talaud Ditangkap Polisi—Ternyata Buronan Kasus Lain
- account_circle DIO
- calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
- visibility 354
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku penganiayaan di wilayah Melonguane sebelum diserahkan ke Polsek Rainis untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TALAUD – Seorang pemuda berinisial AM alias Andre (22) ditangkap personel Polsek Melonguane setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial BR (17), di Kompleks Jalan Belakang PLN, Kelurahan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (27/3/2026). Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya diringkus di kawasan Pantai SWM, dan terungkap merupakan target kepolisian di wilayah lain.
Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh NM (48), ibu korban, yang mengaku anaknya menjadi korban kekerasan sekitar pukul 12.00 WITA. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh regu patroli Presisi Polsek Melonguane yang bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku AM berusaha kabur untuk menghindari penangkapan. Polisi kemudian melakukan penyisiran intensif di sekitar wilayah Melonguane hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di kawasan Pantai SWM.
Kapolsek Melonguane, IPDA Eyckman V. Gagola, S.H, mengungkapkan bahwa setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, pihaknya menemukan fakta baru terkait status pelaku.
“Terduga pelaku ternyata memiliki catatan Laporan Polisi (LP) sebelumnya di wilayah hukum Polsek Rainis,” ujar Gagola.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan hanya terlibat dalam satu kasus, tetapi juga masuk dalam daftar pencarian aparat di wilayah lain. Hal ini menunjukkan adanya potensi rekam jejak kriminal yang lebih luas.
Untuk mempercepat proses hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan, Polsek Melonguane segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rainis. Tiga personel dari Polsek Rainis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim kemudian tiba di Melonguane untuk menjemput pelaku.
Saat ini, AM telah resmi diserahkan ke Polsek Rainis guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, termasuk keterlibatannya dalam kasus sebelumnya. Seluruh rangkaian pengamanan hingga penjemputan pelaku berlangsung aman dan kondusif. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
- Penulis: DIO



Saat ini belum ada komentar